Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nadira Anggraini

Kedudukan Daerah dalam Pengelolaan Dana Hibah dan Bansos

Ekonomi Syariah | Monday, 20 Nov 2023, 21:09 WIB

Keuangan negara merupakan lembaga yang sangat penting dalam suatu negara, karena lembaga ini berkaitan erat dengan tujuan negara dan bagaimana kas negara yang diisi dari uang rakyat itu dikelola untuk memutar roda pemerintahan dan pembangunan. Apabila keuangan negara tidak dikelola dengan baik, konsekuensi tujuan negara tidak akan tercapai.

Adanya pengelolaan keuangan yang baik akan menjamin tercapainya tujuan pembangunan secara khusus, dan tujuan berbangsa dan bernegara secara umum. Negara merupakan suatu organisasi yang unik, yang memiliki otoritas yang bersifat memaksa di atas subjek hukum pribadi yang menjadi warga negaranya.

Dalam hal ini tujuan dan fungsi otonomi daerah, maka sudah sewajarnya apabila kemudian hubungan antara pemerintah pusat dan daerah lebih bersifat koordinatif administratif dalam fungsi pemerintahan tersebut dan tidak saling membawahi. Sejalan dengan ketentuan asas desentralisasi yakni, pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang berdasarkan UU merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pengeluaran nasional terhadap pembangunan yang sifatnya otonom di setiap daerah oleh pemerintah daerah.

Pelaksanaan fungsi pemerintahan di daerah menimbulkan hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Berbicara mengenai masalah keuangan tidak sama dengan masalah uang, karena keuangan yang dimaksud dalam hal ini adalah merupakan keuangan negara. ini disebabkan karena masalah keuangan sangat erat kaitannya dengan masalah pengelolaan dan pertanggung jawabannya yang merupakan wujud hak dan kewajiban, bahwa keuangan negara membahas keuangan badan-badan hukum publik.

yang dapat diungkapkan di balik pernyataan itu adalah bahwa penggunaan keuangan negara untuk kegiatan apa pun yang dilakukan oleh pemerintah, wajib dilaporkan kepada masyarakat. Ini sebuah konsekuensi. Bantuan sosial yang bersumber dari APBD dapat dikelompokan ke dua jenis, yaitu bantuan sosial berupa uang dan bantuan sosial berupa barang. Bantuan sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD. Bantuan sosial berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, objek, dan rincian objek belanja berkenaan pada PPKD.

Tujuan dari keberadaan belanja bantuan sosial adalah untuk memenuhi fungsi APBD sebagai instrumen keadilan dan pemerataan dalam upaya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat apabila daerah sudah dapat memenuhi kebutuhan belanja urusan wajib guna terpenuhinya pelayanan minimum yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam rangka peningkatan transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah, maka mekanisme dan prosedur penganggaran untuk pemberian hibah dan bantuan sosial harus memperhatikan manfaat, keadilan dan kepatutan yang digunakan, sebagai pedoman oleh pemerintah daerah dalam mengelola belanja hibah dan belanja bantuan sosial.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image