Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rafa Reza Ramadhan

Syarat Menikahi Keturunan Nabi

Agama | 2023-11-20 21:08:25
Ilustrasi Pernikahan. Sumber: https://pin.it/GrZB7Z1

Pernikahan adalah sunah atau anjuran yang di berikan kepada umat baginda Muhammad SAW. Pernikahan ialah ikatan sah antara seorang Laki-laki dan seorang Perempuan dengan tujuan untuk membentuk kelurga yang sah. Pernikahan diatur oleh hukum syariah dan melibatkan ijab (penawaran) dan kabul (penerimaan) antara kedua pihak yang ingin menikah, serta menyertakaan saksi yang sah. Nikah dianggap sebagai salah satu ibadah dalam Islam dan memiliki tujuan untuk mempromosikan cinta,kasih saying, serta keberlangsungan keturunan dalam kerangka yang halal.

Pernikahan pada keturunan Nabi sama seperti pernikahan pada umumnya, tetapi yang unik dalam pernikahan ini adalah calon mempelai Laki-laki dan Perempuan harus mempunyai Nasab (keturunan) dari Nabi Muhammad melalui Fatimah Az-Zahra,Husein,Hasan dan Ali. Yang biasa kita dengar dengan sebutan Habib (laki-laki) dan Syarifah (Perempuan).

Ilustrasi Pernikahan. Sumber: https://pin.it/1xQmehp

Syarat menikahi keturunan Nabi atau seseorang yang dianggap keturunan Nabi (Habib) dapat bervariasi tergantung pada tradisi dan ajaran agama Islam yang di anut. Umumnya, ada beberapa prinsip umum yang perlu diperhatikan:

1. Ikhlas

Perkawinan harus didasari oleh niat yang Ikhlas, yaitu karena tujuan yang baik, seperti membentuk keluarga yang Bahagia dan mendekatkan diri kepada Allah, mencari Ridha allah, dan mencari kebahagiaan dunia sampai akhirat

2. Persetujuan

Setiap pernikahan dalam Islam memerlukaan persetujuan dari kedua calon mempelai (suami dan istri).Persetujuan k\eluarga juga dapat menjadi bagian penting dalam pernikhan. Begitupun dalam keturunan Nabi juga harus memberikan persetujuan dalam pernikahan. Secara hukum, pernikahan juga memerlukan persetujuan hukum yang diperlukan oleh undang-undang di suatu negara.

3. Mahar dan Sighah

Mahar dalam konteks pernikahan dalam islam adalah harta atau nilai tertentu yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri sebagai tanda cinta dan komitmen. Mahar ini bukanlah suatu kewajiban, tetapi sangat di anjurkan dalam agama islam sebagai bagian dari pernikahan yang sah. Sighah dalam konteks keturunan nabi Muhammad SAW merujuk pada perjanjian atau tanda-tanda tertentu yang digunakan untuk mengindentifikasi keturunan langsung dari Nabi Muhammad.

4. Ketaatan Agama

Pentingnya untuk dicatat bahwa implementasi ketaatan agama dalam hukum keluarga dapat bervariasi berdasarkan negara dan keyakinan agama yang dominan di Masyarakat tersebut.

5. Keluarga dan Adat Istiadat

Pernikahan dalam keluarga keturunan Nabi Muhammad sering dipengaruhi oleh adat istiadat islam. Umumnya, pernikahan di dala keluarga ini dianggap penting untuk menjaga hubungan kekerabatan dan mempertahankan nilai-nilai islam. Adat istiadat pernikahan sering mencakup elemen-elemen, seperti : mahar, walimah (perjamua pernikahan), dan pentingnya kebersamaan dalam membangun keluarga yang harmonis.

Ilustrasi Pernikahan. Sumber: https://pin.it/7cuKilN

Apakah Syarifah boleh menikah dengan non-sayyid (Habib) ?

Dalam segi pandangan Islam boleh, tetapi akan memutus sebuah nasab yang tersambung kepada Rasulullah maka keturunan Rasulullah mengharuskan menikah dengan sayyid agar tidak terputus nasab tersebut, tetapi bagi para Sayyid menikah kepada non-syarifah diperbolehkan karna nasab itu masih bisa tersambung hanya pada pihak laki-laki (sayyid).

Penting juga untuk diingat bahwa syarat-syarat ini dapat bervariasi tergantung pada madzhab atau pandangan agama yang dianut. Oleh karena itu, sebaiknya berkonsultasi dengan seorang ulama atau cendikiawan agama islam yang diakui dalam dalam komunitas anda untuk mendapatkan panduan yang lebih spesifik dan tepat.

Contohnya pada Lembaga Rabithah Alawiyah. Syarat-syarat pernikahan pada keturunan nabi tertuang dalam kitab suci Alquran menikah merupakan bersatuya dua insan Pria dan Wanita dalam ikatan suci pernikahan. Menikah menjadi penyempurnaan separuh agama. Menikah atau pernikahan juga menjadi momen sacral yang sebaiknya hanya dilakukan sekali dalam seumur hidup karena pernikahan sejatinya bukan hanya untuk membangun biduk rumah tangga saja.

Melainkan memenuhi sunnah rasul, memperoleh kedamaian hati, menjalankan perintah Allah dan meningkatkan ibadah pada Allah. Demikian penjelasan diatas, yaitu syarat pernikahan pada keturunan nabi kalian bisa jadi acuan sebelum melangsungkan pernikahan. Lakukanlah semuanya dengan tujuan mendapatkan pernikahan yang sah dan lancar.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image