Inovasi Mempermudah Pelayanan Publik
Eduaksi | 2023-11-14 16:52:43Perwujudan walfare state tentu tak terlepas dari adanya aspek pelayanan publik yang berkualitas. Aspek-aspek pelayanan tersebut menjadi penting bagi setiap elemen masyarakat dalam mengakses segala bentuk pelayanan yang meliputi: pelayanan administrasi, pelayanan barang, pelayanan jasa dan pelayanan regulatif. Berkaitan dengan hal tersebut juga masyarakat memiliki haknya untuk mendapatkan dasar pelayanan yang bermutu.
Menurut Sampara Lukman yang dikutip oleh Sinambela (2014:5), Pelayanan publik dimaknai sebagai suatu aktivitas atau rangkaian aktivitas yang terjadi dalam interaksi langsung antar seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan. Sementara itu, merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh peneyelenggara pelayanan publik.
Penyelenggara pelayanan publik tentu harus memiliki kaidah atau standar pelayanan publik yang baik dalam melayanani pengguna-nya atau dalam hal ini adalah masyarakat, hal ini penting karena kepuasaan pelanggan adalah berdasarkan standar dan pelayanan yang diberikan oleh aktor penyelenggara publik tersebut.
Bentuk pelayanan publik tentu harus dilaksanakan oleh setiap daerah, adapun yang menjadi perhatian khusus pemerintah adalah di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) hal ini akan menjadi tantangan atau hambatan sendiri bagi setiap pemerintah daerah dalam mengalokasikan bentuk-bentuk pelayanan publik secara aktif. Namun, hambatan tersebut menjadi kendala pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dikarenakan belum adanya mobilisasi bahkan pembangunan infrastruktur yang belum optimal terlebih fasilitas jalan yang merupakan kunci dalam mendistribusikan aspek pelayanan publik.
Bukan hanya terkait dengan pembangunan infrastruktur saja akan tetapi, berdasarkan faktor lainnya seperti minimnya sumber daya manusia yang profesional, minimnya anggaran yang dianggarkan, serta rendahnya tingkat kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik yang diberikan.
Untuk menanggapi hal tersebut pemerintah berusaha untuk mengadakan bentuk pelayanan publik yang mampu menjangkau daerah terpencil dengan melakukan inovasi pelayanan publik di bidang kesehatan yakni Telemedicine. Di lansir dari kominfo.go.id Telemedicine ini menjadi sistem digital yang digunakan untuk mendukung kulaitas pelayanan publik secara merata, transparan, tepat sasaran dan berkualitas. Menurut Dr. Hestu Widyastoeti Marotosoeko “Kedepannya telemedicine akan terus dikembangkan hingga dapat memperkuat sistem rujukan layanan kesehatan, tanpa mengurangi kualitas layanan tersebut,” ujarnya.
Telemedicine ini juga merupakan adopsi kebijakan dari SDGs yakni yang tercantum pada poin ke tiga "good health and well-being".Telemedicine merupakan layanan kesehatan yang berstandar teknologi yang penggunanya dapat melakukan layanan dimana saja dan kapan saja. Sebab, inovasi layanan kesehatan ini memberikan kemudahan kepada penggunanya untik berkonsultasi dengan dokter secara tidak langsung atau jarak jauh.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.