Pengawasan Syariah Terhadap Lembaga Keuangan Syari'ah
Ekonomi Syariah | 2023-11-13 18:10:47Tata kelola lembaga keuangan syariah (IFI) adalah lembaga yang mengawasi lembaga keuangan syariah. Seperti koperasi, Bank Dll. IFI memegang prinsip-prinsip yang berasal dari Syari’at-Syari’at Islam dan aktivitas mereka di kendalikan oleh para ulama syariah. Tapi, belum ada definisi baku mengenai pengawasan syariah. (Al Qattan,2004). Dan definisi penting ini telah di cakup oleh beberapa ulama seperti, (Hammad,2004;hemaish,2005;zighaba,2009). Definisi ini membatasi pengawasan syariah hanya pada institusi saja.Selain itu, hal ini menyoroti bahwa pengawasan syariah memiliki beragam tujuan termasuk memberikan solusi.
Attenya,(1993) menekankan aspek lain dari hilang nya pengawasan syariah dari definisi sebelumnya. Ia memperluas tinajaun pengawasan syariah dengan mencakup: proses pencegahan, perbaikan dan pelengkap pengendalian, peninjauan dan analisis semua aktivitas, produk, kontrak dan transaksi IFI mulai dari pendirian IFI dan seterusnya untuk memastikan kepatuhan terhadap Syariat Islam untuk tujuan menghasilkan keuntungan yang sah dan peningkatan kinerja LKS.
Adapun pentingnya pengawas syariah mencakup: Pertama, kedudukan keagamaan berasal dari kemampuan ulama syariat dalam memahami dan menafsirkan prinsip-prinsip syariat kepada orang lain. Kedua, adanya pengawasan syariah menghilangkan keraguan para pemangku kepentingan terhadap kegiatan IFI (Zighaba, 2009) karena menegaskan kepatuhan kegiatan tersebut dengan Syariat Islam (Zoair, 1996). Ketiga, pengawasan syariah mempunyai kekuatan ekonomi. Keempat, kekuatan hukum pengawasan syariah dapat diperoleh dari berbagai sumber termasuk regulator (Abdulla, 2001; Al Dareer, 2001); hukum umum (yaitu hukum umum Yordania, 2000; Kuwait 2003; dan Lebanon, 2003); hukum privat (yaitu Faisal Banking Group di Mesir dan Sudan); konstitusi IFI (Investment Dar Co., First Investment Company, Osoul for Leasing and Finance di Kuwait); dan kebijakan internal IFI (Abu Ghudda, 2001; El-Khelaifi, 2005). Kelima, anggaran dasar IFI biasanya mencakup penunjukan ulama syariah oleh pemegang saham (Al Baali, 1991; Fayyad, 2004; Hammad, 2006) untuk mencerminkan komitmen mereka dalam menjalankan bisnis yang sesuai dengan syariah (Abu Ghudda , 2001; Hammad, 2002; Hassan, 2001).
Bentuk-bentuk pengawasan syariah Pengawasan syariah beroperasi pada tingkat makro dan juga tingkat mikro Pada tingkat makro, pengawasan syariah dilakukan oleh Dewan Tertinggi Syariah nasional atau regional. Beberapa negara telah merumuskan SSC di dalam bank sentral untuk memantau IFI dalam melakukan pengawasan syariah. Organisasi lain seperti AAOIFI, Dewan Umum Bank Islam dan Lembaga Keuangan , dan Badan Pemeringkat Islam Internasional telah merumuskan SSC mereka untuk membantu IFI dalam mempertahankan pengawasan syariah mereka. Pada tingkat mikro, pengawasan syariah dapat dilakukan oleh DPS atau Shari'a Consulting Firms atau penasihat syariah tunggal.
Tujuan daripada pengawas syariah ini adalah untuk memastikan bahwa semua aktivitas IFI mematuhi aturan dan prinsip syariah islam. Dan tujuan utama ini terbagi menjadi empat tujuan. Pertama, ulama syariah mengawasi aktivitas untuk memastikan kepatuhan sepenuhnya terhadap syariah dengan mencocokkan produk dan kontrak dengan prinsip syariah .Meskipun demikian, perbaikan produk berada di bawah tanggung jawab manajemen.
Penelitian sebelumnya berpendapat bahwa ulama syariah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan produk dan kontrak untuk memperkaya industri keuangan Islam. Oleh karena itu, pengawasan syariah bertujuan untuk meninjau dan meningkatkan produk dan kontrak IFI untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap syariah.
Kedua, adanya pengawasan syariah mewakili pemegang saham dalam meninjau pendapatan yang dihasilkan pada akhir tahun untuk memastikan keabsahannya. Oleh karena itu, para ulama syariat mengeluarkan laporan tahunannya untuk menyatakan pendapatnya dalam transaksi dan dipublikasikan bersama laporan keuangan. Ketiga, ulama syariah mendidik sumber daya manusia dalam aturan dan prinsip syariah untuk memahami visi IFI dan mencapai tujuannya .Tujuan ini dicapai dengan menjawab pertanyaan manajemen, mengidentifikasi kesalahan, dan mengambil tindakan perbaikan terhadap setiap pelanggaran.
Keempat, adanya pengawasan syariah meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap produk dan aktivitas IFI. Tujuan ini dicapai dengan mengeluarkan fatwa untuk setiap produk dan menerbitkan laporan tahunan syariah pada akhir tahun untuk memastikan kepatuhan IFI terhadap aturan dan prinsip syariah.
Fungsi pengawasan syariah Untuk mencapai tujuan tersebut, Hassan mengusulkan dua fungsi: membimbing dan mengendalikan. Fungsi panduan mencakup revisi kebijakan, kontrak, dan perjanjian, serta melatih manajemen dalam menerapkan aturan syariah. Selain itu, hal ini juga melibatkan pelaksanaan penelitian terhadap isuisu yang dihadapi para ulama Syari'ah dalam menjalankan bisnisnya. Di sisi lain, fungsi pengendalian mencakup peninjauan lengkap atas transaksi untuk memastikan kepatuhan terhadap fatwa dan keputusan.
Pengawasan syariah memainkan peran penting dalam tata kelola LKS. Bentuknya berbeda-beda pada tingkat makro dan mikro. Pada tingkat makro, pengawasan syariah dilakukan oleh SSC di dalam dan di luar bank sentral. Pada tingkat mikro dilakukan oleh DPS, DPS, dan penasihat syariah. Tujuan daripada pengawasan syariah terhadap lembaga keuangan syariah adalah untuk memastikan bahwa aktivitas lembaga tersebut seusai dengan hukum syariat islam. Dengan dua fungsi yaitu, membimbing dan mengendalikan. Oleh : Ahmad Wildan
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.