Tradisi unik Bajapuik, menjemput dan membayar mempelai pria dalam adat pernikahan di Pariaman
Sejarah | 2023-11-11 12:26:21Pernikahan adalah suatu fase dalam kehidupan yang dijalani oleh sepasang laki-laki dan perempuan ketika sudah siap mental dan juga finansial, yang memiliki tujuan untuk membentuk sebuah rumah tangga dan keluarga yang bahagia, diawali dengan akad atau kesepakatan antara kedua belah pihak dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.
Bajapuik dikenal sebagai salah satu tradisi dalam pernikahan Masyarakat Pariaman, Sumatera Barat. Makna dari tradisi ini adalah calon pengantin wanita akan menjemput calon pengantin pria. Dalam tradisi ini, Masyarakat Pariaman memposisikan calon mempelai laki-laki sebagai pendatang yang harus dijemput oleh calon mempelai Perempuan. Tradisi bajapuik dianggap sebagai kewajiban bagi pihak keluarga Perempuan yang mana pihak keluarga dari calon mempelai perempuan harus menyerahkan sejumlah uang atau benda berharga kepada pihak calon mempelai laki-laki atas dasar kesepakatan Bersama. Uang yang diserahkan inilah yang disebut dengan pitih japuik. Pitih japuik ini bukanlah mahar seperti dalam penikahan-pernikahan pada umumnya, karena pitih japuik diserahkan sebelum akad penikahan dilaksanakan.
Tradisi bajapuik ini merupakan salah satu bentuk dari sistem kekerabatan matrilineal yang dianut oleh Masyarakat Minangkabau. Apa itu sistem kekerabatan matrilineal?. Istilah matrilineal berasal dari kata matri yang artinya (Ibu) dan lineal yang artinya (garis), sehingga dapat diartikan sebagai kekerabatan yang garis keturunannya mengikuti ibu. Fungsi dari tradisi bajapuik dalam pernikahan Masyarakat pariaman, Sumatera Barat adalah untuk mempererat ikatan kekerabatan dan kekeluargaan agar saling menghormati antara keluarga besar kedua belah pihak.
Tradisi bajapuik memiliki beberapa ciri khas, yaitu:
1. Tradisi bajapuik maknanya menjemput, bukan membeli.
Banyak orang yang mengira bahwa Tradisi Bajapuik untuk membeli calon mempelai laki-laki, namun hakikatnnya uang japuik digunakan untuk memuliakan calon mempelai laki-laki, karena mempelai laki-laki disebut sebagai tamu yang harus dimuliakan, dengan uang japuik inilah salah satu cara keluarga pihak calon mempelai Perempuan untuk menghormati calon suami untuk anaknya.
2. Tradisi ini terinspirasi dari kisah Nabi Muhammad SAW dan Siti Khadijah.
Adat Minangkabau tak lepas dari ajaran agama Islam. Kota Pariaman, Sumatera Barat merupakan daerah pertama yang menerima kehadiran ajaran Islam di Sumatera Barat. Tradisi Bajapuik ternyata terinspirasi dari kisah Nabi Muhammad dan Siti Khadijah, yang mana Siti Khadijah memberikan sejumlah harta kekayaannya kepada Rasulullah SAW ketika mereka menikah. Harta pemberian Siti Khadijah merupakan cara untuk menghormati, memuliakan, dan mengangkat derajat beliau.
3. Nilai uang japuik sesuai dengan status sosial calon mempelai laki-laki.
Besarnya nilai uang japuik ditentukan dari tingkat pendidikan, pekerjaan, dan jabatan laki-laki, semakin mapan calon mempelai laki-laki, maka nilai uang japuik akan semakin besar. Besarnya nilai uang japuik akan dirundingkan terlebih dahulu oleh keluarga dari kedua belah pihak, hingga disepakatilah hasil akhir dari nilai uang japuik.
4. Makna dari tradisi bajapuik yaitu memuliakan dan mengangkat derajat mempelai laki-laki.
Di kalangan Masyarakat, kadang terjadi kesalahpahaman akan tradisi bajapuik, banyak yang bepandangan bahwa dalam tradisi ini keluarga pihak perempuan membeli calon mempelai laki-laki untuk dinikahkan dengan anak gadisnya. Padahal, dalam tradisi ini tidak ada maksud untuk membeli dan merendahkan seseorang. Hakikatnya, tradisi bajapuik telah menjadi suatu budaya masyarakat Pariaman untuk meninggikan derajat mempelai laki-laki.
5. Pitih (uang) japuik nantinya akan dibalas oleh keluarga calon mempelai laki-laki, berupa hadiah, yaitu barang-barang, perhiasan, pakaian, dan pecah belah. Bahkan biasanya hadiah dari keluarga mempelai laki-laki nilainya melebihi nilai uang japuik.
Masyarakat Minangkabau memiliki falsafah yang terkenal, yaitu ‘Adat Basandi syara’, Syara’ Basandi Kitabullah’. Dari falsafah ini dapat disimpulkan bahwa adat Minangkabau tidak terlepas dan tidak akan bertolak belakang dengan Syariat Islam, karena adat-adat di Minangkabau lahir sesuai dengan Al-qur’an dan juga Hukum Islam.
Tradisi Bajapuik yang diselenggarakan oleh Masyarakat di Pariaman, Sumatera Barat lebih mengacu kepada adat istiadat dari pada agama, karena proses penyelenggaaraan tradisi bajapuik diadakan sebelum akad nikah dan tidak termasuk kedalam syarat pernikahan menurut Islam. Nilai uang japuik juga merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak dan tidak ada keterpaksaan.
Oleh karena itu, tradisi bajapuik perlu dipahami oleh Masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dan Masyarakat juga berperan dalam menjaga dan melindungi kearifan lokal di tengah kemajuan zaman saat ini.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.