Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alisya Zalsabilah Anwar

Hukum Suami Beristri yang Mengaku Lajang

Agama | 2023-11-10 10:16:20
sumber : pexels.com/wendel moretti

Hukum suami beristri yang mengaku lajang mengacu pada situasi di mana seorang suami yang telah menikah dengan seseorang tetapi dengan sengaja mengklaim bahwa dia tidak menikah.

Jika pernikahan memenuhi syarat dan rukunnya, maka bagaimana dengan suami yang mengaku lajang? hukum itu legal atau tidak?

Dalam kasus di mana wali calon istri menyatakan ''Aku nikahkan kamu dengan anakku dengan syarat bujang (belum menikah)'', ini menunjukkan bahwa syarat pernikahan kedua mempelai menunjukkan status lajang atau belum beristri dari pihak lelaki.

Namun, jika suami diketahui berbohong, sang istri memiliki hak khiyar, hak khiyar ini memungkinkan istri untuk memilih untuk mempertahankan atau menghancurkan pernikahan. Lain halnya, sang istri tidak memiliki hak untuk khiyar jika sifat lajang suami tidak disebutkan secara jelas sebagai syarat untuk akad.

Syekh Zainuddin Al-Malibari dan Sayyid Al-Bakri menjelaskan ''Bagi masing-masing suami istri boleh khiyar atas akad pernikahan karena tidak terpenuhinya suatu hal yang disyaratkan dalam akad nikah, bukan hal-hal yang disyaratkan sebelum atau diluar akad nikah.'' Seperti halnya jika pasangan suami istri harus merdeka, berbudi luhur, kaya, lajang (belum menikah), muda.

Menurut Syekh Zainuddin Al-malibari dan Sayyid Al-Bakri bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam buku mereka Fathul Mu'in dan I'anatut Thalibin yang diterbitkan di Singapura-Jedah oleh Al-Haramain, bagian III, halaman 336-337

sumber : pexels.com/pixabay

Namun, kebohongan suami kepada istri dan keluarga besarnya dilarang oleh hukum.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pernikahan antara seorang pria yang telah menikah mengaku lajang adalah sah, karena itu menetapkan hak khiyar bagi sang istri, yaitu hak untuk mempertahankan atau merusak (mem-fasakh). Adapun huku kebohongan suami adalah haram.

Dalam peristiwa ini khususnya para wanita, harus lebih berhati-hati dalam memilih pasangan hidup agar kita tida menyesal di kemudian hari. Kita juga harus berhati-hati untuk menghindari pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) karena dapat membahayakan istri dan anak-anak mereka dimasa depan. Hak-hak istri dan anak terpengaruh jika seorang suami yang telah menikah mengaku lajang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image