Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Melati nur Akvira kasih

Istri Mencari Nafkah untuk Keluarga dalam Perspektif Islam

Agama | 2023-11-09 16:00:28
Ilustrasi Wanita Karir (Sumber: Pinterest)

Islam memandang bahwa perkawinan merupakan kebutuhan biologis yang fitrah bagi kenormalan perilaku. Lebih dari itu,Islam menganggap perkawinan sebagai penyempurnaan agama dan lembaga perkawinan merupakan kriteria hidup yang normal.Islam memotivasi bahkan memerintahkan umatnya untuk segera menikah jika telah mampu untuk melakukannya. Dengan melaksanakan perkawinan berarti ia telah mempersiapkan diri untuk menjaga kehormatannya,untuk istiqamah dan untuk beribadah kepada Allah swt.

Hukum Islam tidak melarang seorang istri yang ingin bekerja untuk mencari nafkah,selama tidak melanggar syariat Islam dan suami mengizinkan untuk bekerja.Bahkan al-Qur’an menegaskan kepada laki-laki dan perempuan untuk bekerja dengan kebaikan. Allah swt. telah menciptakan laki-laki dan perempuan sama dalam hal insaniyahnya (kemanusiaannya). Artinya laki-laki dan perempuan diciptakan memiliki ciri khas kemanusiaan yang sama satu dengan yang lainnya. Dalam hukum Islam ada suatu hukum yang ditetapkan khusus untuk jenis manusia tertentu (laki-laki saja atau perempuan saja) dan akan terjadi pembebanan hukum yang berbeda antara laki-laki dan perempuan.

Contohnya dalam hal kewajiban mencari nafkah keluarga yang hanya dibebankan kepada laki-laki, karena ini merupakan salah satu fungsi seorang suami sebagai kepala keluarga. Islam telah menetapkan bahwa kepala keluarga adalah tugas dan tanggung jawab laki-laki. Oleh karena itu, perempuan atau seorang istri tidak diwajibkan mencari nafkah baik untuk keluarganya ataupun untuk dirinya sendiri. Bahkan perempuan berhak mendapatkan nafkah dari sang suami apabila ia telah menikah atau dari walinya apabila ia belum menikah.

Dengan seiring berjalannya zaman, jika dilihat dari fakta yang ada sering kali kaum wanita (istri) menjadi penyelamat perekonomian keluarga atau pencari nafkah utama dalam keluarga, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya faktor pendidikan ,faktor tanggungan, dan faktor ekonomi yang mempengaruhi seorang istri mencari nafkah untuk keluarga. Dengan terjunnya istri dalam dunia kerja membawa banyak pengaruh terhadap aspek kehidupan,baik kehidupan pribadi atau keluarga maupun kehidupan masyarakat.

Hal ini menimbulkan beberapa dampak positif dan negatif. Dampak positif yang ditimbulkan yaitu sebagai berikut:

1.Dengan bekerja, istri dapat membantu meringankan beban keluarga yang awalnya hanya ditanggung oleh suami yang mungkin penghasilannya tidak memenuhi kebutuhan keluarga. Dengan adanya istri yang ikut mencari nafkah, maka kebutuhan perekonomian keluarga dapat terpenuhi.

2.Dengan bekerja, istri dapat memberikan pengertian kepada keluarganya terutama kepada anak-anaknya tentang pekerjaannya sehingga jika ia sukses dan berhasil anak-anaknya akan bangga dan gembira, bahkan menjadikan ibunya sebagai suri tauladan dan panutannya di masa depan.

3.Dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakat,bangsa,dan negara diperlukan keikutsertaan kaum perempuan untuk ikut berpartisipasi dalah hal ini, karena potensi dan bakat yang ia miliki, bahkan ada beberapa pekerjaan yang tidak dapat di lakukan oleh laki-laki, dapat dilakukan oleh perempuan.

4.Dengan bekerja, istri dapat mendidik anak-anaknya dengan lebih bijaksana, demokratis, dan tidak otoriter. Karena dengan pekerjaannya itu, ia bisa belajar untuk memiliki pemikiran yang moderat. Jika suatu ketika terjadi masalah dalam kelurga, maka ia bisa segera menyelesaikannya dengan tepat dan benar.

Selain dampak positif yang ditimbulkan ketika seorang istri ikut terjun dalam dunia kerja, ada beberapa dampak negatif yang juga dapat ditimbulkan,yaitu antara lain sebagai berikut:

1.Dengan bekerja, waktu dan konsentrasi seorang istri harus terbagi.Ia harus membagi waktu dan pikirannya antara kebutuhan rumah tangga dan pekerjaan dan adakalanya kebutuhan rumah tangga terabaikan sebab pekerjaan yang menyita waktu dan energinya.

2.Ketika istri bekerja terkadang menimbulkan rasa iri terhadap suami yang membuatnya merasa tersaingi sebab istri memiliki karier yang lebih baik, dan hal ini dapat mengganggu keharmonisan dalam rumah tangga.

3.Kurangnya perhatian kepada anak, Ketika istri bekerja ia akan sibuk dengan pekerjaannya dan tidak punya waktu untuk anaknya sehingga membuat sang anak merasa kurang perhatian dari orang tuanya.

Peran seorang istri pada dasarnya adalah sebagai ibu rumah tangga, sebagai istri bagi suaminya, dan sebagai ibu bagi anak-anaknya.Adapun Ketika istri mencari nafkah untuk keluarga disebabkan oleh beberapa faktor. Hukum islam tidak melarang seorang istri yang bekerja untuk mencari nafkah bagi keluarganya asalkan tidak melanggar syariat islam dan tidak melalaikan tanggung jawabnya sebagai ibu rumah tangga.

Dapat disimpulkan bahwa kebahagiaan dalam keluarga itu sangat dibutuhkan peran suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai kepala rumah tangga. Referensi : Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2006) https://sg.docworkspace.com/d/sINH1l7bYAZSOsaoG https://www.sehatq.com/artikel/risiko-istri-bekerja

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image