Pengertian Hudud beserta Ayat Al-Quran tentang Hudud
Agama | 2023-10-31 20:56:55Hudud merupakan bentuk jamak dari kata Had yang secara Etimologi berasal dari akar kata yang terangkai dari huruf H dan Dal, yang mempunyai makna asal yaitu larangan dan batas (tepi) sesuatu. Jika dikaitkan dengan ungkapan, Had al-saif atau Had al-sikin, maknanya menjadi: mengasah mata pedang atau mengasah mata pisau.
Sebagian ulama memahami kata Al-Had berarti sesuatu yang menjadi penghalang dua benda; sesuatu yang memisahkan satu benda atau hal dari benda yang lain, contohnya dinding rumah atau patok tanah. Menurut Al-Ashfahani, Al-Had dalam pengertian umum adalah pemisah antara dua hal yang menyebabkan keduanya tidak saling campur. Secara ringkasnya Hudud merupakan bentuk hukuman atas larangan perbuatan jinayah, akan tetapi hudud merupakan hukuman atas dilanggarnya hak-hak allah, berbeda dengan qishash yang merupakan hukuman atas dilanggarnya hak manusia atau hak orang lain.
Semua hudud yang ditetapkan allah meliputi empat kategori:
1. Aturan yang ketentuanya tidak boleh ditambah atau di kurangi.
2. Aturan yang boleh ditambah ketentuannya dan tidak boleh dikurangi
3. Aturan yang boleh dikurangi tetapi tidak boleh ditambah.
4. Aturan yang ketentuanya boleh ditambah atau boleh dikurangi.
Ayat Al-Quran tentang hudud
Disebutkan sebanyak 14 kali term hudud didalam ayat alquran, dengan rincian sebagai berikut:
1. 12 kali dalam bentuk redaksi: hududullah
2. 1 kali dalam bentuk redaksi: hududu ma anzalallah
3. 1 kali disandarkan (mudhaf) dengan kata ganti (dlomir) Hu (dhamir pengganti lagsung al-jalalah)
Secara etimologi, kata al-haddu semakin dengan al-man'u yang berarti pencegahan. Hukuman terhadap suatu tindakan kemaksiatan disebut hudud karena hukuman tersebut bisa mencegah seseorang yang pernah maksiat (durhaka kepada allah) untuk kembali melakukan kemaksiatan serupa. Apabila seseorang melakukan maksiat terhadap tindakan yang mengandung al-haddu, maka pelaku pembuat maksiat tersebut akan dihukum sesuai ketentuan allah SWT dan Rasulnya.
Adapun menurut Ibnu Taimiyah, Hudud dilaksanakan agar manusia senantiasa berbuat kebajikan. Bagi orang yang telah mendapatkan hukuman dari perbuatan dosa yang pernah dilakukan, maka hendaknya hukuman itu dianggap sebagai bentuk kasih sayang allah SWT dan kebaikan untuknya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.