Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ayyas syafrandika

Ingin Investasi Reksadana Syariah? Cek Keuntungannya di Sini

Bisnis | Sunday, 02 Jan 2022, 15:07 WIB

Pengertian Reksadana Syariah dan Hukumnya

Reksadana syariah adalah produk bursa efek berupa kumpulan modal yang dikelola secara syariah oleh Manajer Investasi (MI). Kumpulan modal dari masyarakat ini berikutnya akan disalurkan dalam bentuk surat-surat berharga seperti obligasi, surat saham, dan sukuk.

Dalam proses pengelolaannya, produk syariah satu ini terjamin halal. Hal tersebut dikarenakan manajer investasinya tidak diizinkan memilih instrumen investasi yang melanggar syariat Islam.

Selain itu, akad reksadana ini menggunakan akad mudharabah. Di mana seluruh pertukaran nilai antara investor dan MI terjadi tanpa mengurangi hak investor atas modal.

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001, disebutkan bahwa hukum reksadana syariah adalah mubah (diperbolehkan).

Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional

Setelah membahas pengertian reksadana syariah dan hukumnya, kali ini akan dibahas perbedaan reksadana syariah dan konvensional, selengkapnya berikut ini.

1. Sistem dan Prinsip Perbedaan reksadana syariah dan konvensional paling fundamental terletak di pembagian hak dan risiko.

Dalam reksadana konvensional, masyarakat pemilik modal dianggap sebagai orang yang membutuhkan manajer investasi.

Oleh karenanya, pemilik modal wajib mengikuti syarat dan peraturan yang ditetapkan manajer investasi, termasuk soal biaya pengelolaan investasi dan pembagian dividen.

Sementara itu dalam reksadana versi syariah, pemilik modal dan manajer investasi memiliki posisi setara dan sama-sama saling membutuhkan.

Pemilik modal membutuhkan keahlian manajer investasi untuk membantu pengelolaan modal. Sementara itu, manajer investasi membutuhkan pemilik modal untuk merekrut dan memberi mereka upah.

2. Instrumen Investasi Tidak semua instrumen di Bursa Efek diizinkan menerima investasi dari rumpun syariah. OJK telah membuat aturan soal ini dan mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) sebagai panduan pengambilan keputusan manajer investasi.

Selain itu, manajer investasi juga tidak diperbolehkan menaruh dana pada emiten yang jumlah hutangnya melebihi modal perusahaan.

Peraturan tentang Daftar Efek Syariah dan persentase hutang - modal ini tidak berlaku dalam reksadana konvensional.

1. Proses Kesepakatan Perbedaan reksadana syariah dan konvensional selanjutnya terletak pada poin-poin kesepakatannya.

Salah satu akad dalam reksadana syariah adalah akad wakalah (kemitraan). Tidak ada perjanjian berapa hasil investasi yang akan diperoleh pemilik modal dan kapan hasil itu akan cair.

Sistem reksadana seperti ini meminimalisasi risiko yang ditanggung dua belah pihak. Misalnya jika suatu hari terjadi penurunan nilai saat pemilik modal ingin mengambil dana, manajer investasi wajib menaikkan nilai modal sampai sesuai jumlah di akad.

Dalam sistem reksadana konvensional, pemilik modal harus berani mengambil risiko kehilangan dana saat nilai asetnya turun.

2. Metode Pengelolaan Pengelolaan reksadana konvensional menjadikan manajer investasi sebagai pusat transaksi. Pemilik modal tidak punya posisi tawar untuk mengatur pembagian dividen.

Sementara itu, pengelolaan reksadana jenis ini cenderung pada pembagian dividen berdasarkan kesepakatan bersama. Pemilik modal memiliki hak mempertanyakan dan bernegosiasi tentang dividen yang bisa didapatnya.

3. Pengawasan Pengawasan reksadana konvensional dilaksanakan oleh OJK, sementara yang syariah diawasi oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

DPS bertugas mengawasi proses pengelolaan reksadana versi syariah, mulai dari proses akad, distribusi dana, dan instrumen investasi yang dipilih.

Apabila DPS menemukan bahwa reksadana yang bersangkutan melanggar hukum muamalah, maka DPS dapat menjatuhkan peringatan/pemberhentian proses investasi.

Setiap enam bulan, DPS wajib melaporkan hasil pengawasan reksadana syariahnya ke Bank Indonesia (BI).

Sistem Pengelolaan Reksadana Syariah

Ada dua sistem muamalah untuk pengelolaan reksadana syariah, yaitu sistem wakalah dan sistem mudarabah. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Sistem Wakalah Wakalah adalah sistem pelimpahan kekuasaan kepada seseorang/suatu pihak tertentu untuk melakukan transaksi atas nama pihak pelimpah. Pemilik modal mempercayakan dana mereka ke manajer investasi atas nama pemilik modal.

Sementara itu, penerima kekuasaan dalam wakalah wajib amanah, dapat dipercaya, dan menjaga properti pemilik modal dengan baik.

2. Sistem Mudarabah Sistem mudarabah adalah sistem pembagian keuntungan antara pemilik modal dan manajer investasi dengan kekuatan tawar seimbang.

Tidak ada deadline kapan keuntungan akan dicapai, dan apabila terjadi penurunan nilai (yang bisa kembali lagi), kedua belah pihak tidak menanggung risiko ini.

Akan tetapi manajer investasi wajib mengusahakan perbaikan nilai, dan pemilik modal wajib sabar menunggunya.

Keuntungan Reksadana Syariah Bagi Investor

Ada beberapa keuntungan reksadana syariah yang dapat Anda peroleh sebagai investor, antara lain:

1. Dijamin Halal Sampai Akhir Keuntungan reksadana syariah yang pertama adalah adanya jaminan halal secara total sampai transaksi berakhir. Apabila manajer investasi terpaksa melakukan transaksi non-syariah, akan ada proses cleansing.

Cleansing adalah proses pembersihan dana investasi melalui kegiatan amal (charity). Pelaksanaan kegiatan ini wajib diketahui oleh manajer investasi dan pemilik modal, tanpa ada pembatasan informasi.

2. Diawasi Dua Lembaga Sekaligus Keuntungan reksadana syariah berikutnya adalah keamanannya dijamin dua lembaga sekaligus, yaitu OJK dan DPS. OJK bertugas menjamin keamanan investasi dari fraud, sedangkan DPS bertugas menjamin kehalalan investasi.

3. Adanya Kesetaraan Hak Antara Pemilik Modal dan Manajer Investasi Reksadana jenis syariah menggunakan prinsip kolektivisme dalam pembagian untung/rugi. Saat untung, pemilik modal dan manajer investasi akan mendapat persentase keuntungan sesuai kerelaan satu sama lain.

Sama halnya saat terjadi kerugian, pemilik modal dan manajer investasi sama-sama bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Manajer investasi wajib berusaha mengelola instrumen investasi agar kembali untung, dan pemilik modal wajib sabar menunggunya.

4. Ada Banyak Pilihan Produk Reksadana Syariah Jenis reksadana konvensional ada empat, yaitu reksadana pasar uang, pendapatan tetap, saham, dan reksadana campuran. Sementara itu, reksadana versi syariah punya jenis yang jauh lebih banyak.

Jenis-jenis reksadana syariah totalnya adalah sebagai berikut: pasar uang, saham, pendapatan tetap, campuran, terproteksi, indeks, kontrak, efek luar negeri, sukuk, dan Investasi Kolektif (KIK).

Cara Investasi Reksadana Syariah Bagi Pemula

1. Siapkan Dokumen untuk Buka Rekening Cara investasi reksadana syariah bagi pemula yang pertama adalah persiapan dokumen untuk membuka rekening. Saat mendaftar, silahkan bawa KTP/SIM dan NPWP, baru hubungi manajer investasi/agen reksadana yang Anda pilih.

2. Memilih Manajer Investasi/APERD Cara investasi reksadana syariah berikutnya adalah menyeleksi manajer investasi dan Agen Penjual Efek Reksadana (APERD) terpercaya

Saat ini, mayoritas bank di Indonesia telah menyediakan APERD/manajer investasi sendiri. Jadi Anda dapat mulai dengan menghubungi bank kepercayaan Anda terlebih dulu.

1. Cari Daftar Efek Syariah Resmi Dari OJK Selanjutnya mulai pelajari bagaimana situasi perdagangan efek syariah di Indonesia. Hal pertama yang dapat Anda cari adalah Daftar Efek Syariah (DES) dari situs website resmi OJK.

Sebelum menandatangani akad, sebaiknya Anda mengetahui dulu dimana manajer investasi Anda akan menaruh reksadana. Pastikan efek yang dibeli manajer investasi Anda tercantum di dalam data OJK.

2. Akad dengan Manajer Investasi Setelah menyepakati keuntungan dengan manajer investasi, lakukan akad sebanyak 2 kali, yaitu akad wakalah dan mudarabah. Akad-akad ini perlu ditandatangani di atas kertas, tapi sebelumnya finalkan dulu kesepakatan antara pemilik modal dan manajer investasi.

3. Lakukan Pembelian Reksadana Syariah Selanjutnya ada dua opsi yang dapat Anda lakukan, yaitu beli reksadana sendiri atau meminta manajer investasi melakukannya.

Jika Anda ingin tahu rasanya beli reksadana sendiri, silakan masuk ke dashboard online reksadana syariah yang diberikan manajer investasi Anda.

4. Monitor Perkembangan Reksadana yang Sudah Dibeli Pergerakan reksadana tidak sedinamis saham biasa, akan tetapi Anda tetap perlu melakukan monitoring value.

5. Monitor secara berkala perkembangan dana investasi Anda secara online. Apabila ingin menambah investasi, silahkan tambahkan dana simpanan dan pilih di mana Anda ingin menaruh pendanaan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image