Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mur Salin

Hadits Ditinjau dari Segi Akhir Sanadnya

Agama | 2023-10-31 09:53:02
https://images.app.goo.gl/pyxHd3DoHQXqBYen6

Hadits Ditinjau Dari Segi Akhir Sanad

Ditinjau dari segi akhir sanad, hadits terbagi tiga, yaitu:

Hadist marfu’

Hadits Marfu'Menurut bahasa adalah bentuk isim maful dari kata "rofa'a alsyai' yarfa'uhu raf'an. Maka bentuk subyeknya adalah marfu' (mengangkat, meninggikan sesuatu, terangkat). Kata al-raf'u (naik, tinggi, atas) lawan dari kata al-waḍ'u (bawah, rendah). Menurut Istilah, ada dua pendapat: Pertama, disandarkannya hadits oleh sahabat dari ucapan Rasulullah SAW ataupun perbuatan beliau. Kedua, Hadits yang disandarkan kepada Rasulullah saw baik perkataannya, perbuatannya, ketetapannya (taqrîr), maupun sifatnya.

Contohnya

•Dengan Sanad Yang Bersambung (muttaṣil).

Al-Bukhârî mengatakan dalam bab "al-Adab al- Mufrad", al-Hamidi menceritakan kepada kami, mengatakan Ibn Uyainah menceritakan kepada kami, mengatakan Ubaidillah bin Umar menceritakan kepada kami dari Nafi' dari m Umar, mengatakan Nabi "Janganlah satu ال membangunkan seseorang saw bersabda antara kalian dari tempat duduknya kemudian menduduki tempat itu, akan tetapi berilah ruang dan lapangkanlah“

• Dengan Sanad Yang Terputus (mungati').

Ibn Majah mengatakan, Abu Bakar bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dari al-Qasim bin al-Fadl al- Haddani dari Abi Ja'far dari Umm Salamah, mengatakan: Rasulullah saw bersabda: " Haji adalah jihad setiap orang yang lemah". Sanad hadis ini terputus sebab Abu Ja'far (yang bernama Muhammad bin Ali bin al-Husain) tidak pernah mendengar dari Umm Salamah.

Hukumnya, terkadang bisa menjadi hadis sahih, hasan, maupun da'îf.

Al-Musnad

Menurut bahasa adalah isim maf ûl dari kata al-isnád, asnada al-syai', yasnaduhu, isnadan (menyandarkan sesuatu pada sandaran), maka musnad adalah menjadikannya bersandar pada tembok atau lainnya, dan kata "asnada alkalam" maksudnya "menyandarkan dan menasabkan kepada yang mengucapkan".

Menurut Istilah, ada 3 pendapat:

1. Adalah hadits yang bersambung (muttasil) sanadnya dari perawi (yang pertama) sampai yang terakhir.

2. Adalah hadits yang disandarkan kepada Nabi saw secara khusus.

3. Adalah hadits yang sanadnya bersambung (muttasil) secara marfu' kepada Nabi saw.

Syarat al- Musnad yaitu bukan hadits yang mauquf, tidak pula mursal, tidak pula munqati'. dan tidak pula mu dal dan tidak pula yang di dalam periwayatannya terdapat perawi yang melakukan tadlis

Contohnya, al-Bukhari mengatakan: Abd al- Warits menceritakan kepada kami, mengatakan: Yahya menceritakan kepada kami, Abu Salmah menceritakan kepadaku, me-ngatakan: Bisr bin Sa'id menceritakan kepadaku, mengatakan: Zaid bin Kholid menceritakan kepadaku, Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang menyiapkan perlengkapan peperangan fi sabilillah (di jalan Allah), maka sungguh nilai pahalanya sama dengan ia ikut langsung berperang, dan barangsiapa menggantikan tugas (di rumah) orang yang sedang berperang fi sabilillah dengan kebaikan, maka sungguh nilai pahalanya sama dengan ia ikut langsung berperang".

Hadits Mauqûf

Menurut bahasa adalah bentuk isim maf'úl dari kata al-waqf.

Menurut istilah adalah hadits yang dihubungkan kepada sahabat, baik ucapan, perbuatan, sama halnya pengisnadan penyandaran kepadanya secara (muttasil) maupun terputus (munqati'), atau bersambung.

Contohnya:

Dengan Sanad Yang Bersambung (muttasil).

AlBukhari mengatakan: Ubaidillah bin Mûsâ menyampaikan kepada kami dari Ma'ruf bin Kharbudz dari Abi al-Tufail dari Ali, mengatakan: "Sampaikanlah kalian kepada manusia tentang apa yang kalian ketahui, apakah kalian suka mendustakan Allah dan Rasul-Nya?".

Dengan Sanad Yang Terputus (munqati').

Ahmad mengatakan di dalam kitab al-asyribah: Muhammad bin Ja'far menyampaikan kami, mengatakan: Syu'bah menyampaikan kepada kami dari Abdillah bin Abi al-Safar dari alSya'bi dari Umar, mengatakan: "Khamer itu berasal dari lima (bahan dasar); kismis (anggur), kurma, gandum, biji gandum dan madu". Hukumnya, terkadang bisa menjadi hadis sahih, hasan, maupun da'if.

Berbagai Masalah yang Berkaitan dengan Hadis Mauquf

1. Ucapan Sahabat:"Dulu mengerjakan begini.." kami pernah "atau kami pernah mengatakan begini..." Perselisihan dalam hal ini, apakah ia mauqûf atau marfu"?

Contohnya, Jabir mengatakan: "Dulu kami pernah melakukan 'azal pada masa Rasulullah saw. Maka berita itu sampai kepada Nabi saw dan beliau tidak melarang kami". - Hadits itu tetap mauquf yang dihubungkan kepada zaman Nabi saw atau pun tidak. Ini pendapat Abi Bakr allsmâ'ili.

2. Ucapan Sahabat: "Kami pernah diperintah begini...atau kami pernah dilarang begini...atau (menurut) sunnah begini...Perselisihan dalam hal ini, apakah ia mauquf atau marfu‘?

Contohnya, Anas mengatakan: "Termasuk kesunnahan (Nabi SAW) adalah ketika orang yang menikah lagi dengan seorang perawan harus tinggal bersamanya selama tujuh hari...(HR. AI Bukhori dan Muslim).la tetap mauquf. Ini adalah pendapat al Ismailiy, ash Shoirofiy dan Ibn Hazm.

3. Penafsiran Sahabat Terhadap Kitâbullâh (al- Qur'an).

Jika tidak disandarkan kepada Nabi saw maka ia tetap mauquf. Jika disandarkan kepada Rasulullah SAW, maka ia memiliki hukum marfù'.

Hadits Maqtü’

Definisinya adalah hadits yang disandarkan kepada tabi'î dari ucapan maupun perbuatannya. Contohnya, Muhammad bin Sirin mengatakan: "Sesungguhnya ilmu (hadis) ini adalah (bagian) dari agama, maka perhatikanlah kalian dari siapa kalian memperoleh (ilmu) agama".

Hadis Maqthu' adalah hadis yang sanadnya berujung pada para tabi'in (penerus) atau sebawahnya. Contoh hadis ini adalah: Imam Muslim meriwayatkan dalam pembukaan sahihnya bahwa Ibnu Sirin mengatakan: "Pengetahuan ini (hadis) adalah agama, maka berhati-hatilah kamu darimana kamu mengambil agamamu".

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image