Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Susianah Affandy

Netralitas ASN, Upaya Cegah Penyalahgunaan Wewenang dan Ujaran Kebencian

Politik | Monday, 30 Oct 2023, 20:54 WIB
Foto : fajarcirebon.com

Penulis adalah Kornas Peta Indonesia dan Wakil Ketua Umum DPP Pencinta Tanah Air Indonesia

Presiden RI Joko Widodo Senin (30/10) mengumpulkan Kepala Daerah seluruh Indonesia ke Istana Negara. Salah satu pesan Jokowi dalam pertemuan tersebut adalah himbauan agar ASN menempatkan diri netral dalam Pemilu 2024. Jokowi menyatakan bahwa Pemerintah Daerah bertugas memberikan dukungan kepada KPU dan Bawaslu baik melalui anggaran maupun fasilitas lainnya dengan catatan tidak melakukan intervensi politik apapun. Presiden berharap, ASN sebagai abdi negara harus netral, dapat menciptakan suasana yang kondusif dan menjaga kerukunan di akar rumput.

Netralitas Birokrasi

Terminology netralitas secara konsep menurut Prasojo (2018) dalam KASN (2018:8) merupakan salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Netralitas memiliki esensi penting yakni adanya komitmen, integritas moral dan tanggung jawah atas layanan public, bukan untuk kepentingan politik tertentu. Esensi lain dari netralitas adalah menjalankan tugas dan fungsi secara professional, tidak berpihak dan tidak adanya konflik kepentingan. Netralitas juga menempatkan ASN tidak menggunakan jabatannya, tugas, status, kewenangan dan kekuasaan diluar ketentuan regulasi yang ada.

Landasan etis netralitas ASN karena birokrasi adalah lembaga publik yang dibiayai oleh uang rakyat untuk melayani semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi (Setiyono, 2012:71). Sistem dalam birokrasi tidak akan berubah dalam memberikan pelayanan kepada pimpinan meski secara politik grand masternya (partai politik) mengalami perubahan lima tahunan, inilah esensi dari netralitas birokrasi (Thoha, 2010:8).

Loyalitas birokrasi bukan bertumpu kepada personal kepada figure pemimpin. Birokrasi memberikan layanan berlandaskan pada profesionalitas, bukan untuk kepentingan politik tertentu. Secara sederhana, netralitas birokrasi bermakna sebagai sikap tidak memihak pada satu kepentingan, tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Di sinilah birokrasi dituntut dapat berdiri non partisan saat moment politik Pemilu berlangsung (Soebhan, 2006:87).

Perlakuan Setara Dalam Layanan Publik

Regulasi tentang netralitas ASN dalam politik termaktub dalam UU No. 4/2014 tentang ASN. Undang-undang ASN mengatur larangan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Amanat regulasi jelas dalam menempatkan ASN sebagai pihak netral, yang tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta keberpihakan pada kepentingan siapapun.

Jelang Pemilu 2024, netralitas ASN diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden. SKB tersebut ditanda tangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama dengan Menteri Dalam, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 22 September 2023.

Posisi ASN sangat penting dalam keberlangsung kualitas Pemilu 2024 mengingat melekat kewenangan pelayanan sektor public di dalamnya. Di tahun politik saat ini, netralitas ASN akan terlihat dari sejauh mana mereka memberikan layanan public yang setara bagi semua warga negara dengan preferensi politik yang berbeda-beda. Netralitas ASN juga nampak pada upaya pencegahan tiap intervensi politik yang tidak adil.

Netralitas ASN selain untuk memastikan layanan public yang setara, juga menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk kepentingan politik dan melindungan kepentingan public. Kebijakan Pemerintah yang secara teknis implementasinya dilaksanakan oleh ASN harus dapat menjangkau kepentingan umum, bukan berpihak pada kepentingan politik. Pada tahun politik saat ini, ASN dituntut memberikan dukungan layanan yang adil dan setara serta tidak memihak kepada semua kontestan Pemilu 2024.

Keberpihak ASN sangat merugikan negara, Pemerintah dan masyarakat. ASN yang tidak netral akan menghadapi blunder dalam professional dan kualitas layanan public. Akibatnya target pembangunan yang ada dalam Pemerintah nasional dan lokal tidak akan tercapai dengan baik. Gangguan netralitas ASN terjadi dalam tiap tahapan Pemilu dan Pilkada. Bahkan gangguan netralitas mulai nampak pada tahap pendaftaran Calon Kepala Daerah.

Larangan ASN Dalam Pemilu 2024

Dalam SKB Nomor 2 Tahun 2022 termuat larangan bagi ASN untuk mengunggah, memberi komentar, share, like hingga bergabung atau follow akun atau group pemenangan peserta Pemilu. Bagi ASN yang melanggar, akan dikenakan sanksi moral. Pada poin 4 SKB mengatur tentang penggunaan media sosial sampai hal-hal teknis seperti 'like', 'comment', dan 'share' berbunyi “membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)”.

Selanjutnya pada poin 5, SKB nomor 2 tahun 2022 melarang ASN foto bersama peserta pemilu di media sosial. Aturan tersebut berbunyi larangan memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan, pertama, Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota. Kedua, foto bersama Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Cegah Hoaks dan Ujaran Kebencian

Kita masih ingat bagaimana jagad media sosial jelang Pemilu 2019 memanas dengan upaya berbagai kubu saling serang satu sama lain, salah satu pihak yang turut di dalamnya adalah akun-akun milik ASN. Mereka turut serta sebagai kurir penyebar hoaks dan ujaran kebencian di media sosial. Data pengaduan yang diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN terbanyak yang diadukan adalah dosen, selanjutnya juga terdapat ASN tingkat pusat dan daerah (CNN, 2019). Keberpihakan politik menyeret ASN turut dalam hingar bingar penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

Adanya SKB Nomor 2 tahun 2022, kita semua berharap hal ini dapat mencegah adanya penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh ASN. Ketika ASN berpihak dan memiliki preferensi politik, mereka rentan terpapar hoaks dan ujaran kebencian sehingga mereka juga rentan menjadi kurir dan pelaku hoaks di media sosial. Akibatnya, eskalasi politik yang kian hari memanas akan semakin panas di ruang-ruang layanan public yang dimotori oleh ASN. Pemilu 2024 yang menempatkan ASN sebagai kelompok netral, kita berharap kepada abdi negara tersebut dapat menjaga kerukunan di akar rumput. Wallahu ‘alam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image