Industri Pertambangan Ilegal
Lainnnya | 2023-10-26 23:24:22Tambang ilegal merupakan pertambangan tanpa izin (peti) dari pemerintah, kegiatan ini melanggar hukum, tidak membayar pajak dan royalti kepada negara dan menyebabkan hialng potensi penerimaan negara yang cukup besar.
Industri ini merupakan pendapatan masyarakat lokal untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan sudah menjadi bagian dari pekerjaannya dan banyak masyarakat yang menggantungan mata pencarian dari aktivitas ilegal ini.
Dampak buruk yang menyebabkan dari pertambangan ilegal ini seperti kerusakan lingkungan, meningkatnya angka kemiskinan dan kerugian pendapatan negara. contoh dari sisi lingkungan seperti lonsor,banjir. dan dapat mengurangi kesuburan tanah lahan pertanian, perkebunan serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air. untuk mengurangi tambang ilegal diperlukan upaya dari berbagai pihak baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku. namun, nyatanya ketiga pihak tersebut ada beberapa oknum yang mendukung dalam hal ini. mereka lebih memikirkan dirinya agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
pemerintah sudah melakukan upayah pemberantasan seperti peraturan undang-undang dan penegakan kejalur hukum. tapi, menurut pendapat saya kejalur hukum saja tidak cukup, pemerintah pasti kewalahan dengan jumlah lokasi yang begitu banyak. contoh, minsalanya masing-masing 50 ,maka 150 ribu orang yang harus berperoses secara pidana dan penjarapun akan penuh. jadi, setiap orang yang masuk penjara negara harus membiayai mereka. nah, jadi keperintah lagi kembalinya.
Aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh masyarakat, kenapa tidak dibina saja? agar menjadi tidak ilegal lagi dengan begitu maka akan ada pendapatan negara dari sisi royalti maupun pajak. dan salah satu pertambangan ilegal terbesar di indonesia yaitu pertambangan ilegal jambi mencapai 27.535 hektar, luas ini terbesar ke tiga di indonesia yang meliputi : sarolangun, merangin, bungo dan batang hari. hal ini saja sudah merugikan semua kalangan terkhusus bagi negara.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.