Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luita Yusniawati

ASN Kementerian ESDM Tingkatkan Pemahaman Keekonomian Migas

Info Terkini | Thursday, 26 Oct 2023, 07:52 WIB

Kegiatan minyak dan gas bumi (migas) mempunyai siklus yang sangat kompleks karena ada risiko tinggi yang harus diperhatikan, teknologi terbaru dan juga biaya yang tinggi. Untuk itu, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus mengetahui dan memahami kegiatan di usaha migas mulai dari hulu, hilir dan penunjang migas pada tanggal 10 – 12 Oktober 2023.

Agus Wibowo, course leader pelatihan ini menjelaskan bahwa karakteristik kegiatan usaha migas itu sangat beragam.

“Untuk karakteristik kegiatan hulu migas adalah bahwa bisnis hulu migas memiliki ketidakpastian yang tinggi. Sseperti risiko usaha akan ada hambatan terkait perubahan regulasi, audit kepatuhan atas regulasi dan banyak hal lainnya. Pada bagian refinery kilang adanya ketidak pastina investasi besar dan margin kecil. Sednagkan di sektor hilir yaitu adanya pasar monopoli sampai tingkat depot, pengaturan harga oleh pemerintah, dan margin relative kecil dan masih banyak hal lainnya,” ungkapnya.

Tujuan umum dari pelatihan ini adalah pengetahuan mendasar terkait ekonomi Migas diberikan melalui ilmu Pengantar Ekonomi Migas kepada peserta dengan harapan peserta dapat memahami hal tersebut. Selama tiga hari peserta mendapatkan materi tentang Dasar-dasar Ekonomi dalam Kegiatan Usaha, Penerapan Analisis Keekonomian dalam Kegiatan Usaha, Pemodelan Analisis Keekonomian, Aspek Keekonomian Kegiatan Usaha Hulu Migas, Perhitungan Keekonomian Kegiatan Usaha Hulu Migas, Aspek Keekonomian Kegiatan Usaha Hilir Migas, dan Perhitungan Keekonomian Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi,

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image