Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024
Politik | 2023-10-25 21:32:16Publik tanah air akhir-akhir ini dibanjiri oleh informasi mengenai penentuan capres-cawapres dari tiga poros koalisi, yang akan berkontestasi di Pemilu 2024 nanti, hal ini terlihat dari banyaknya berita dimuat media elektronik, cetak, dan online. Berbagai media tersebut berlomba-lomba memberitakan perkembangan politik dari detik ke detik mengenai arah koalisi partai-partai dalam mengusung pasangan capres-cawapres.
Perhatian masyarakat terhadap Pemilu 2024 seakan-akan terkonsentrasi pada kontestasi capres-cawapres, padahal pesta demokrasi keenam era reformasi ini, selain memilih pemimpin nasional, juga memilih wakil rakyat (anggota legislatif) dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten (kota), serta ditambah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), merupakan representasi dari masyarakat di daerah. Tetapi harus kita akui proses kandidasi politik dalam penentuan capres-cawapres, telah menyita perhatian publik secara luas. Artikel ini tidak ingin terjebak euforia membicarakan pasangan capres-cawapres, melainkan mengulas pentingnya masyarakat turut terlibat dalam melakukan pengawasan atas jalannya pemilu.
Arti Pemilu
Pemilu sendiri menjadi salah satu tolak ukur suatu negara mengklaim diri sebagai negara demokrasi, tentu dengan catatan pemilu itu dilaksanakan secara jujur, adil, bersih dan transparan, serta hasilnya dapat diterima semua pihak baik peserta pemilu atau masyarakat secara luas, setidaknya terdapat empat arti penting pemilu di dalam suatu negara demokrasi.
Pertama, bentuk partisipasi politik, memberikan kesempatan yang sama bagi warga negara dalam pengambilan keputusan politik ketika memilih para pemimpinnya. Kedua, sarana pendidikan politik, warga negara dapat belajar politik secara kritis, memahami setiap persoalan yang muncul ditengah-tengah masyarakat, serta mendorong kesadaran politik dan mampu berpartisipasi aktif. Ketiga, suksesi kekuasaan secara damai, proses pergantian kekuasaan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya bersifat konstitusional, dapat mencegah konflik serta terhindar dari pertikaian dengan kekerasan. Keempat, pemerintah terpilih mendapatkan legitimasi kuat dari rakyat, hal ini berarti penguasa mendapat mandat kekuasaan dan memiliki hak moral untuk memerintah, karena telah dipilih oleh mayoritas pemilih.
Pemilu 2024 harus menjadi pemilu tidak sekedar rutinitas lima tahunan semata, tetapi harus bisa menghadirkan kualitas subtansi demokrasi yang sesungguhnya. Disinilah masyarakat menemukan momentumnya, tidak hanya dituntut menjadi pemilih kritis, rasional, dan mandiri, juga bisa berkontribusi secara nyata menghadirkan wajah kontestasi politik yang berkualitas, salah satunya menjadi bagian komponen civil society sebagai pengawas pemilu.
Pentingnya Pengawasan
Kenapa pelaksanaan pemilu harus diawasi? jawabannya banyak, tetapi penulis hanya menguraikan ke dalam empat poin penting. Pertama, tidak terjadi manipulasi suara, proses perhitungan suara kalau tidak diawasi secara ketat, dikhawatirkan terjadi penambahan atau pengurangan suara, tentu merugikan para kontestan pemilu dan masyarakat sebagai pemilih. Kedua, menghindari hilangnya hak suara pemilih, masyarakat sudah memiliki hak pilih harus aktif mengecek identitasnya, terdaftar atau tidak sebagai pemilih, kalau tidak diawasi, ada potensi hilangnya hak pilih suara warga negara.
Ketiga, melawan politik uang, pengawasan ketat diharapkan dapat meminimalisir terjadinya jual beli suara, para pemilih harus mendapatkan pendidikan politik, bahwa politik uang sangat berbahaya bagi jalannya demokrasi, karena ketika sesesorang mendapatkan imbalan materi ketika memilih kontestan pemilu, maka otomatis ketika kontestan itu meraih kursi kekuasaan, kita sebagai pemilih tidak bisa menuntut janji-janji politik ketika kampanye, sebab transaksi dianggap selesai ketika pemilih mendapatkan imbalan materi sebelum masuk ke dalam bilik suara.
Keempat, menghindari munculnya konflik horizontal, dengan pengawasan ketat diharapkan kecurangan politik tidak terjadi, karena kesempatan melakukan kecurangan kian menyempit, akibat dari ketatnya pengawasan dari masyarakat. Harapannya hasil pemilu itu mudah diterima oleh semua kalangan, karena pelaksanaan pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan.
Pengawasan Partisipatif
Pengawasan partisipatif adalah manifestasi kedaulatan rakyat untuk penguatan partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi, pengawasan partisipatif merupakan kegiatan yang dilakukan sukarela oleh individu (masyarakat) atau lembaga dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis. Pengertian singkatnya hadirnya pengawasan oleh masyarakat secara mandiri di dalam pemilu.
Pengawasan partisipatif menjadi salah satu indikator keperdulian masyarakat pada masa depan demokrasi di Indonesia, sistem demokrasi tidak bisa berjalan secara ideal, kalau tidak terdapat keterlibatan warga negara dalam menjalankan fungsi pengawasan, karena hakikatnya kekuasaan politik itu memerlukan kontrol sangat kuat dari civil society, termasuk di dalamnya pelaksanaan Pemilu 2024, mutlak memerlukan kahadiran pemantau pemilu bersifat independen, baik dilakukan secara perorangan, kelompok, dan kelembagaan khusus.
Ketika seseorang memutuskan melakukan pengawasan pemilu terdapat beberapa manfaat bisa dirasakan. Pertama, sumber pahala karena aktifitas kegiatan diniatkan ibadah untuk kebaikan bersama, ingin menghadirkan wajah demokrasi lebih baik dan berkualitas. Kedua, menambah wawasan dibidang ilmu politik dalam kajian pemilu dan demokrasi, tentu wawasan dan ilmu pengetahuan yang diperoleh akan berbeda, dengan proses pembelajaran di ruang kelas, karena menjadi relawan pengawasan partisipatif itu bersentuhan langsung dengan realitas politik dilapangan, kita mendapatkan ilmu pengetahuan jauh lebih komprehensif. Ketiga, menambah relasi dengan berbagai pihak, karena kontestasi pemilu melibatkan banyak kelembagaan, dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemantau pemilu.
Tentunya kita semua berharap pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan sukses, dengan tingginya partisipasi politik masyarakat, serta terpilihnya wakil rakyat dan pemimpin nasional yang amanah serta betul-betul bekerja untuk melayani masyarakat.
Gili Argenti, Dosen FISIP Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Karawang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.