Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rezaky akbar

Kebijakan Moneter Pemerintah Indonesia Pasca-Covid 19 dalam Sektor Riil

Pendidikan dan Literasi | Friday, 20 Oct 2023, 19:58 WIB

Seperti yang kita ketahui pada saat pandemi Covid-19 kondisi ekonomi di Indonesia

sangat mengalami kesusahan dan mengalami penurunan ekonomi yang sangat signifikan.

Pandemi Covid-19 memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap perekonomian

Indonesia, mulai dari perubahan rantai pasok dunia hingga penurunan investasi asing ke

Indonesia. Penurunan tersebut dapat dilihat melalui perlambatan pertumbuhan ekonomi yang

turun dari 5,02 Persen di tahun 2019 menjadi 2,97 Persen pada tahun 2020. Perlambatan

pertumbuhan ekonomi tersebut juga diikuti dengan peningkatan jumlah pengangguran, yang

menurut data Bank Dunia, meningkat dari 5,28 Persen pada tahun 2019 menjadi 7,07 Persen

pada tahun 2020. Dan dampak yang terparah itu terjadi pada sektor riil terutama pada bidang

transportasi, logistik, perhotelan, pariwisata dan hiburan. Namun dalam sektor riil dalam

bidang kesehatan justru mengalami peningkatan hingga 10,46% pada tahun 2021.

Setelah masa-masa kekelaman ekonomi Indonesia berlalu dengan ditandainya new

normal perekonomian Indonesia kembali naik dan meningkat secara perlahan. Tentunya

peran pemerintah diperlukan dalam menghadapi pemulihan ekonomi Indonesia ini terutama

pada bidang moneter. Dalam menghadapi permasalahan moneter yang terjadi di Indonesia

tentunya pemerintah memerlukan regulasi atau kebijakan dalam menanganinya. Kebijakan

moneter didefinisikan sebagai kebijakan yang dibuat oleh bank sentral untuk menjaga

stabilitas nilai tukar mata uang dan memelihara stabilitas sistem pembayaran. Tujuan

kebijakan moneter dibuat dan dilaksanakan oleh bank sentral adalah untuk mencapai

stabilitas nilai Rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas

sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pemulihan ekonomi nasional dilakukan dengan mengambil kebijakan fiskal dan

moneter yang komprehensif. Di samping itu, Pemerintah juga mengalokasikan dana APBN

untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp 695,2 triliun. Pemulihan ekonomi nasional diharapkan

akan mulai terlihat pada kuartal ketiga. Meskipun belum mencapai pertumbuhan positif,

diharapkan ekonomi nasional tidak akan mengalami kontraksi seberat yang terjadi pada

kuartal kedua. Kemudian, pada kuartal keempat, diharapkan ekonomi nasional akan

mengalami pertumbuhan positif, sehingga penurunan ekonomi pada tahun 2020 bisa

diminimalkan sekecil mungkin. Pada tahun 2021, diharapkan ekonomi nasional akan

mengalami pemulihan yang signifikan.

Dalam pembahasan ini kebijakan moneter yang dibahas yang ditetapkan oleh

pemerintah Indonesia pasca Covid-19 pada sektor riil. Bank Indonesia yang berperan sebagai

bank sentral dengan tugas melakukan atau mengeluarkan kebijakan moneter merupakan

lembaga negara yang bersifat independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Kebijakan moneter merujuk pada strategi yang diterapkan oleh bank sentral suatu negara,

seperti Bank Indonesia di Indonesia, guna menjaga stabilitas nilai mata uang rupiah dengan

mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat serta tingkat suku bunga bank. Kebijakan

moneter terdiri dari dua jenis, yaitu kebijakan ekspansif dan kebijakan kontraktif. Kebijakan

ekspansif bertujuan untuk menghidupkan perekonomian yang lesu dengan meningkatkan

jumlah uang yang beredar di masyarakat. Di sisi lain, kebijakan kontraktif digunakan oleh bank

sentral untuk meredakan laju inflasi dengan mengurangi jumlah uang yang beredar di

masyarakat.

Pada tahun 2022 Bank Indonesia mengarahkan kebijakan moneter untuk lebih

menjaga stabilitas, kebijakan makroprudensial, sistem pembayaran, pendalaman pasar uang,

serta ekonomi keuangan inklusif dan hijau, tetap untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Berikut kebijakan Bank Indonesia dalam menghadapi pasca Covid-19: Pertama, Kebijakan

moneter tahun 2022 akan lebih diarahkan untuk menjaga stabilitas sekaligus untuk memitigasi

dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju, khususnya Bank Sentral

Amerika Serikat (The Fed). Kedua, memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif tahun

2022 untuk meningkatkan kredit perbankan kepada dunia usaha guna mendukung pemulihan

ekonomi nasional dengan tetap turut menjaga stabilitas sistem keuangan.

Ketiga, akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk mendorong pemulihan

ekonomi khususnya dari sisi konsumsi Rumah Tangga serta percepatan ekonomi dan

keuangan yang inklusif dan efisien. Akselerasi pendalaman pasar valas terhadap Rupiah

dalam rangka mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah, serta perluasan instrumen lindung nilai

dan fasilitasi perdagangan investasi antar negara. Keempat, memperkuat kebijakan ekonomi

keuangan inklusif dan hijau terutama dari sisi dunia usaha ditujukan untuk mendukung

pemulihan ekonomi yang berkelanjutan melalui program pengembangan UMKM dan

pemberdayaan Perorangan Berpenghasilan Rendah untuk mendorong UMKM dan usaha

syariah naik kelas, serta melalui penguatan kebijakan dan kelembagaan hijau Bank Indonesia

untuk mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Pemerintah berusaha menggerakkan dunia usaha melalui pemberian insentif/stimulus

kepada UMKM dan korporasi. Untuk UMKM, pemerintah antara lain memberikan penundaan

angsuran dan subsidi bunga kredit perbankan, subsidi bunga melalui Kredit Usaha Rakyat

dan Ultra Mikro, penjaminan modal kerja sampai Rp10 miliar dan pemberian insentif pajak

misalnya Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Ditanggung Pemerintah. Untuk korporasi,

Pemerintah memberikan insentif pajak antara lain bebas PPh Pasal 22 impor, pengurangan

angsuran PPh Pasal 25 dan pengembalian pendahuluan PPN menempatkan dana

Pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi debitur. Pemerintah juga memberikan

penjaminan modal kerja untuk korporasi yang strategis, prioritas atau padat karya.

Selain itu pemerintah juga melakukan kerja sama dengan Bank Indonesia untuk

memajukan kebijakan moneter. Kebijakan ini bertujuan menurunkan jumlah uang yang

beredar dan suku bunga pada bank. Ketika suku bunga mengalami penurunan pada saat itu

juga para investor menginvestasikan kepemilikan mereka kembali. Bank Indonesia juga

menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, melakukan pembelian Surat Berharga Negara, dan

stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan untuk demi mendorong aktivitas dunia usaha.

Berdasarkan pada PERPU No 1 Tahun 2020 Bank Indonesia memberikan pinjaman

likuiditas jangka pendek baik kepada bank baik sistemik maupun selain bank sistemik.

Memberi akses penyaluran dana pada sektor swasta melalui repo utang Pemerintah melalui

perbankan. Menerima pengajuan pinjaman likuiditas khusus jika bank sistemik yang sebelum

telah menerima pinjaman likuiditas jangka pendek namun masih mengalami kesulitan

likuiditas kepada BI. Selain kebijakan BI tersebut, pemerintah juga mengatur program

penjamin selain program penjaminan simpanan dengan menerbitkan peraturan pemerintah

untuk mencegah krisis sistem keuangan yang lebih dalam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merespon kondisi ekonomi Indonesia saat ini

melalui penerbitan Peraturan OJK No. 11/PJOK. 03/2020, yang bertujuan untuk memberikan

stimulus terhadap ekonomi nasional sebagai respons terhadap dampak penyebaran COVID19. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh lembaga keuangan, baik yang bersifat konvensional

maupun syariah, dan berlaku hingga 31 Maret 2021. Beberapa poin penting dalam kebijakan

OJK meliputi dukungan terhadap kebijakan yang dilaksanakan oleh bank untuk mendorong

pertumbuhan ekonomi bagi debitur dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang

terdampak COVID-19 serta mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban kepada bank.

Selain itu, OJK juga memberikan ketentuan-ketentuan, seperti penilaian kualitas kredit

yang ditingkatkan, pembiayaan yang diperbaiki, serta penilaian kualitas aset. Selain itu,

diberlakukan pengaturan khusus mengenai penyaluran kredit baru oleh bank kepada debitur

sesuai dengan Peraturan OJK ini, serta bank diminta untuk melakukan pelaporan secara

berkala sejak akhir April 2020.

OJK juga memberikan arahan kepada lembaga jasa keuangan untuk dapat melakukan

penggabungan, konsolidasi, atau konversi, memberikan pengecualian terhadap beberapa

kewajiban lembaga keuangan dalam melakukan pengungkapan di pasar modal, serta

memberikan ketentuan terkait teknologi informasi. Terakhir, OJK menetapkan sanksi yang

sangat tegas terhadap individu yang dengan sengaja mengabaikan atau menghalangi

kewenangan OJK, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 12 tahun penjara dan denda

sebesar Rp 10 hingga 300 miliar. Perusahaan yang melakukan pelanggaran juga akan

dihukum dengan denda minimum 1 triliun.

Dari kondisi ekonomi Indonesia mengalami penurunan yang signifikan akibat pandemi

Covid-19 hingga akhirnya Pemerintah Indonesia merespons krisis ekonomi ini dengan

serangkaian kebijakan fiskal dan moneter yang komprehensif. Kebijakan-kebijakan ini

termasuk stimulus ekonomi, dukungan terhadap sektor kesehatan, pengembangan UMKM,

dan upaya untuk menjaga stabilitas nilai mata uang Rupiah.

Pada tahun 2022, Bank Indonesia memprioritaskan kebijakan moneter yang berorientasi pada

menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Ini mencakup berbagai tindakan

seperti peningkatan kualitas kredit, digitalisasi sistem pembayaran, dan upaya untuk

mendukung ekonomi hijau. OJK juga turut berperan dalam mendukung pemulihan ekonomi

dengan menerbitkan peraturan yang mendukung stimulus ekonomi dan mengatur sektor jasa

keuangan. Pemerintah dan Bank Indonesia bekerja sama dalam upaya menjaga stabilitas

sistem keuangan dan mencegah krisis yang lebih dalam.

Dimulai dengan adanya peran dari Pemerintah, Bank Sentral hingga OJK untuk

menangani kondisi ekonomi pada saat pandemi Covid-19 bahkan hingga pasca Covid-19

membuat dampak positif bagi perekonomian Indonesia kedepannya. Dengan demikian

kebijakan moneter yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia membuat ekonomi di

Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi (PDB) sebesar 3,69% sepanjang tahun 2021,

lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 yang sempat mengalami kontraksi. Struktur ekonomi

Indonesia secara spasial didominasi oleh beberapa provinsi di Pulau Jawa sebagai kontribusi

terbesar dan pesatnya peningkatan pada kinerja ekonomi. Keseluruhan langkah-langkah ini

bertujuan untuk mengatasi dampak ekonomi pandemi dan mengarahkan Indonesia menuju

pemulihan ekonomi yang signifikan pada tahun 2022 hingga saat ini

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image