Kebijakan Moneter Pemerintah Indonesia Pasca-Covid 19 dalam Sektor Riil
Pendidikan dan Literasi | 2023-10-20 19:58:36Seperti yang kita ketahui pada saat pandemi Covid-19 kondisi ekonomi di Indonesia
sangat mengalami kesusahan dan mengalami penurunan ekonomi yang sangat signifikan.
Pandemi Covid-19 memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap perekonomian
Indonesia, mulai dari perubahan rantai pasok dunia hingga penurunan investasi asing ke
Indonesia. Penurunan tersebut dapat dilihat melalui perlambatan pertumbuhan ekonomi yang
turun dari 5,02 Persen di tahun 2019 menjadi 2,97 Persen pada tahun 2020. Perlambatan
pertumbuhan ekonomi tersebut juga diikuti dengan peningkatan jumlah pengangguran, yang
menurut data Bank Dunia, meningkat dari 5,28 Persen pada tahun 2019 menjadi 7,07 Persen
pada tahun 2020. Dan dampak yang terparah itu terjadi pada sektor riil terutama pada bidang
transportasi, logistik, perhotelan, pariwisata dan hiburan. Namun dalam sektor riil dalam
bidang kesehatan justru mengalami peningkatan hingga 10,46% pada tahun 2021.
Setelah masa-masa kekelaman ekonomi Indonesia berlalu dengan ditandainya new
normal perekonomian Indonesia kembali naik dan meningkat secara perlahan. Tentunya
peran pemerintah diperlukan dalam menghadapi pemulihan ekonomi Indonesia ini terutama
pada bidang moneter. Dalam menghadapi permasalahan moneter yang terjadi di Indonesia
tentunya pemerintah memerlukan regulasi atau kebijakan dalam menanganinya. Kebijakan
moneter didefinisikan sebagai kebijakan yang dibuat oleh bank sentral untuk menjaga
stabilitas nilai tukar mata uang dan memelihara stabilitas sistem pembayaran. Tujuan
kebijakan moneter dibuat dan dilaksanakan oleh bank sentral adalah untuk mencapai
stabilitas nilai Rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas
sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pemulihan ekonomi nasional dilakukan dengan mengambil kebijakan fiskal dan
moneter yang komprehensif. Di samping itu, Pemerintah juga mengalokasikan dana APBN
untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp 695,2 triliun. Pemulihan ekonomi nasional diharapkan
akan mulai terlihat pada kuartal ketiga. Meskipun belum mencapai pertumbuhan positif,
diharapkan ekonomi nasional tidak akan mengalami kontraksi seberat yang terjadi pada
kuartal kedua. Kemudian, pada kuartal keempat, diharapkan ekonomi nasional akan
mengalami pertumbuhan positif, sehingga penurunan ekonomi pada tahun 2020 bisa
diminimalkan sekecil mungkin. Pada tahun 2021, diharapkan ekonomi nasional akan
mengalami pemulihan yang signifikan.
Dalam pembahasan ini kebijakan moneter yang dibahas yang ditetapkan oleh
pemerintah Indonesia pasca Covid-19 pada sektor riil. Bank Indonesia yang berperan sebagai
bank sentral dengan tugas melakukan atau mengeluarkan kebijakan moneter merupakan
lembaga negara yang bersifat independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Kebijakan moneter merujuk pada strategi yang diterapkan oleh bank sentral suatu negara,
seperti Bank Indonesia di Indonesia, guna menjaga stabilitas nilai mata uang rupiah dengan
mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat serta tingkat suku bunga bank. Kebijakan
moneter terdiri dari dua jenis, yaitu kebijakan ekspansif dan kebijakan kontraktif. Kebijakan
ekspansif bertujuan untuk menghidupkan perekonomian yang lesu dengan meningkatkan
jumlah uang yang beredar di masyarakat. Di sisi lain, kebijakan kontraktif digunakan oleh bank
sentral untuk meredakan laju inflasi dengan mengurangi jumlah uang yang beredar di
masyarakat.
Pada tahun 2022 Bank Indonesia mengarahkan kebijakan moneter untuk lebih
menjaga stabilitas, kebijakan makroprudensial, sistem pembayaran, pendalaman pasar uang,
serta ekonomi keuangan inklusif dan hijau, tetap untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Berikut kebijakan Bank Indonesia dalam menghadapi pasca Covid-19: Pertama, Kebijakan
moneter tahun 2022 akan lebih diarahkan untuk menjaga stabilitas sekaligus untuk memitigasi
dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju, khususnya Bank Sentral
Amerika Serikat (The Fed). Kedua, memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif tahun
2022 untuk meningkatkan kredit perbankan kepada dunia usaha guna mendukung pemulihan
ekonomi nasional dengan tetap turut menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ketiga, akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk mendorong pemulihan
ekonomi khususnya dari sisi konsumsi Rumah Tangga serta percepatan ekonomi dan
keuangan yang inklusif dan efisien. Akselerasi pendalaman pasar valas terhadap Rupiah
dalam rangka mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah, serta perluasan instrumen lindung nilai
dan fasilitasi perdagangan investasi antar negara. Keempat, memperkuat kebijakan ekonomi
keuangan inklusif dan hijau terutama dari sisi dunia usaha ditujukan untuk mendukung
pemulihan ekonomi yang berkelanjutan melalui program pengembangan UMKM dan
pemberdayaan Perorangan Berpenghasilan Rendah untuk mendorong UMKM dan usaha
syariah naik kelas, serta melalui penguatan kebijakan dan kelembagaan hijau Bank Indonesia
untuk mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Pemerintah berusaha menggerakkan dunia usaha melalui pemberian insentif/stimulus
kepada UMKM dan korporasi. Untuk UMKM, pemerintah antara lain memberikan penundaan
angsuran dan subsidi bunga kredit perbankan, subsidi bunga melalui Kredit Usaha Rakyat
dan Ultra Mikro, penjaminan modal kerja sampai Rp10 miliar dan pemberian insentif pajak
misalnya Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Ditanggung Pemerintah. Untuk korporasi,
Pemerintah memberikan insentif pajak antara lain bebas PPh Pasal 22 impor, pengurangan
angsuran PPh Pasal 25 dan pengembalian pendahuluan PPN menempatkan dana
Pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi debitur. Pemerintah juga memberikan
penjaminan modal kerja untuk korporasi yang strategis, prioritas atau padat karya.
Selain itu pemerintah juga melakukan kerja sama dengan Bank Indonesia untuk
memajukan kebijakan moneter. Kebijakan ini bertujuan menurunkan jumlah uang yang
beredar dan suku bunga pada bank. Ketika suku bunga mengalami penurunan pada saat itu
juga para investor menginvestasikan kepemilikan mereka kembali. Bank Indonesia juga
menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, melakukan pembelian Surat Berharga Negara, dan
stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan untuk demi mendorong aktivitas dunia usaha.
Berdasarkan pada PERPU No 1 Tahun 2020 Bank Indonesia memberikan pinjaman
likuiditas jangka pendek baik kepada bank baik sistemik maupun selain bank sistemik.
Memberi akses penyaluran dana pada sektor swasta melalui repo utang Pemerintah melalui
perbankan. Menerima pengajuan pinjaman likuiditas khusus jika bank sistemik yang sebelum
telah menerima pinjaman likuiditas jangka pendek namun masih mengalami kesulitan
likuiditas kepada BI. Selain kebijakan BI tersebut, pemerintah juga mengatur program
penjamin selain program penjaminan simpanan dengan menerbitkan peraturan pemerintah
untuk mencegah krisis sistem keuangan yang lebih dalam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merespon kondisi ekonomi Indonesia saat ini
melalui penerbitan Peraturan OJK No. 11/PJOK. 03/2020, yang bertujuan untuk memberikan
stimulus terhadap ekonomi nasional sebagai respons terhadap dampak penyebaran COVID19. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh lembaga keuangan, baik yang bersifat konvensional
maupun syariah, dan berlaku hingga 31 Maret 2021. Beberapa poin penting dalam kebijakan
OJK meliputi dukungan terhadap kebijakan yang dilaksanakan oleh bank untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi bagi debitur dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang
terdampak COVID-19 serta mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban kepada bank.
Selain itu, OJK juga memberikan ketentuan-ketentuan, seperti penilaian kualitas kredit
yang ditingkatkan, pembiayaan yang diperbaiki, serta penilaian kualitas aset. Selain itu,
diberlakukan pengaturan khusus mengenai penyaluran kredit baru oleh bank kepada debitur
sesuai dengan Peraturan OJK ini, serta bank diminta untuk melakukan pelaporan secara
berkala sejak akhir April 2020.
OJK juga memberikan arahan kepada lembaga jasa keuangan untuk dapat melakukan
penggabungan, konsolidasi, atau konversi, memberikan pengecualian terhadap beberapa
kewajiban lembaga keuangan dalam melakukan pengungkapan di pasar modal, serta
memberikan ketentuan terkait teknologi informasi. Terakhir, OJK menetapkan sanksi yang
sangat tegas terhadap individu yang dengan sengaja mengabaikan atau menghalangi
kewenangan OJK, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 12 tahun penjara dan denda
sebesar Rp 10 hingga 300 miliar. Perusahaan yang melakukan pelanggaran juga akan
dihukum dengan denda minimum 1 triliun.
Dari kondisi ekonomi Indonesia mengalami penurunan yang signifikan akibat pandemi
Covid-19 hingga akhirnya Pemerintah Indonesia merespons krisis ekonomi ini dengan
serangkaian kebijakan fiskal dan moneter yang komprehensif. Kebijakan-kebijakan ini
termasuk stimulus ekonomi, dukungan terhadap sektor kesehatan, pengembangan UMKM,
dan upaya untuk menjaga stabilitas nilai mata uang Rupiah.
Pada tahun 2022, Bank Indonesia memprioritaskan kebijakan moneter yang berorientasi pada
menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Ini mencakup berbagai tindakan
seperti peningkatan kualitas kredit, digitalisasi sistem pembayaran, dan upaya untuk
mendukung ekonomi hijau. OJK juga turut berperan dalam mendukung pemulihan ekonomi
dengan menerbitkan peraturan yang mendukung stimulus ekonomi dan mengatur sektor jasa
keuangan. Pemerintah dan Bank Indonesia bekerja sama dalam upaya menjaga stabilitas
sistem keuangan dan mencegah krisis yang lebih dalam.
Dimulai dengan adanya peran dari Pemerintah, Bank Sentral hingga OJK untuk
menangani kondisi ekonomi pada saat pandemi Covid-19 bahkan hingga pasca Covid-19
membuat dampak positif bagi perekonomian Indonesia kedepannya. Dengan demikian
kebijakan moneter yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia membuat ekonomi di
Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi (PDB) sebesar 3,69% sepanjang tahun 2021,
lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 yang sempat mengalami kontraksi. Struktur ekonomi
Indonesia secara spasial didominasi oleh beberapa provinsi di Pulau Jawa sebagai kontribusi
terbesar dan pesatnya peningkatan pada kinerja ekonomi. Keseluruhan langkah-langkah ini
bertujuan untuk mengatasi dampak ekonomi pandemi dan mengarahkan Indonesia menuju
pemulihan ekonomi yang signifikan pada tahun 2022 hingga saat ini
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.