Mengenal Fenomena Tradisi Nikah Tangkap dan Hukumnya dalam Islam
Agama | 2023-10-20 08:40:24Mengenal Tradisi Nikah Tangkap dan Hukumnya dalam Islam
Pernikahan merupakan salah satu fase dalam hidup yang bisa dijalani seorang muslim setalah menemukan pasangan hidup dan siap secara mental maupun finansial. Jika sudah mampu dan matang secara emosional, dengan menikah, seseorang dapat menyempurnakan separuh agamanya. Dari menjalani rumah tangga, banyak hal yang selama ini dikategorikan sebagai dosa, jika dilakukan dengan suami atau istrinya dicatat sebagai ibadah di sisi Allah SWT.
Tradisi nikah tangkap merupakan suatu tradisi pernikahan yang unik dan menarik untuk dipelajari. Dalam artikel ini, kita akan mengupas seputar asal muasal, tujuan, pandangan Islam, serta kontroversi yang terkait dengan tradisi nikah tangkap. Mari kita mulai!Tradisi nikah tangkap merupakan sebuah tradisi pernikahan di mana mempelai pria harus "mengambil" atau "mengantarkan" calon mempelai wanita tanpa persetujuan dari keluarganya. Tradisi ini biasanya dilakukan dengan cara yang kreatif dan mengundang perhatian banyak orang.
Tujuan dari tradisi nikah tangkap adalah untuk menunjukkan keberanian dan keteguhan hati mempelai pria dalam merebut hati calon mempelai wanita. Asal muasal tradisi ini dapat ditelusuri ke masa lampau di mana pernikahan seringkali diatur oleh keluarga.Proses dan tata cara pelaksanaan tradisi nikah tangkap dapat berbeda-beda di setiap daerah dan budaya. Namun, umumnya melibatkan perencanaan yang matang, persetujuan dari kedua belah pihak, serta tindakan yang kreatif dan tidak merugikan siapapun.
Pandangan Islam tentang Tradisi Nikah Tangkap
Pandangan Positif
Beberapa ulama menyatakan bahwa tradisi nikah tangkap dapat menjadi sarana untuk menguatkan ikatan emosional antar pasangan yang akan menikah.
Pandangan Negatif
Sebagian ulama memandang tradisi ini sebagai hal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, karena melibatkan pengambilan atau penyerahan calon mempelai tanpa persetujuan.
Sesuai dengan pandangan yang berbeda-beda di kalangan ulama, tidak ada pernyataan yang tegas dalam Al-Quran atau Hadis yang secara khusus mengatur hukum nikah tangkap. Oleh karena itu, penilaian hukum tergantung pada interpretasi masing-masing ulama.Secara keseluruhan, tradisi nikah tangkap tidak memiliki landasan yang jelas dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap individu untuk merenungkan nilai-nilai agama dan mempertimbangkan pandangan ulama sebelum memutuskan untuk melibatkan diri dalam tradisi ini.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.