Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Must. Bayu

Kontribusi Lembaga Bank dan Non-Bank dalam Perekonomian Negara yang Berkelanjutan

Pendidikan dan Literasi | Thursday, 19 Oct 2023, 15:07 WIB

Perkembangan kegiatan lembaga keuangan non bank yang mengakumulasikan sumber daya sistem tabungan nasional dalam jangka panjang dipandang sebagai faktor yang dapat meningkatkan tingkat investasi dan laju pertumbuhan suatu negara. Masalah dalam mendorong peran dan kontribusi lembaga non-bank ini sangat penting di negara-negara dengan pasar negara berkembang. Mengingat potensi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, aktivitas lembaga keuangan non-bank mungkin dibatasi oleh berbagai serangkaian faktor yang melekat pada negara-negara dalam kondisi yang berkembang seperti Indonesia ini. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah:

  1. Kurangnya pengembangan lembaga pasar
  2. Kurangnya efisiensi mekanisme yang ada untuk melindungi hak-hak investor dan
  3. Tingginya tingkat partisipasi negara dalam perekonomian, sehingga mempersempit ruang bagi kemungkinan swasta ikut berinvestasi.

Awal dari penelitian aktif untuk menilai ketergantungan pertumbuhan ekonomi pada tingkat perkembangan pasar keuangan dan segmen individualnya dapat ditemukan dalam karya Schumpeter (1911), yang mendukung adanya peran penting dari sektor keuangan dalam mewujudkan perekonomian berkelanjutan jangka panjang menggunakan instrumen keuangan untuk merangsang inovasi.

Dengan semakin meluasnya pasar keuangan menjelang akhir abad ke-20, hubungan positif antara perkembangan sektor keuangan dengan pertumbuhan ekonomi telah terbukti (King dan Levine 1993), dengan kemungkinan pertumbuhan yang lebih cepat di negara-negara dengan sistem keuangan yang lebih maju ( Levine 2005; Demirgüç-Kunt dan Levine 2008)

Penekanannya pada sektor non-perbankan, dan dampak spesialisasi pasar keuangan yang berorientasi pasar terhadap pembangunan jangka panjang juga diperhatikan. Namun, belakangan diketahui bahwa pengaruh pasar keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial tidak linier (Law dan Singh 2014; Arcand dkk. 2015; Sahay dkk. 2015), dan hubungan ini mungkin melemah seiring dengan semakin dalamnya kedalaman sistem keuangan dalam perekonomian suatu negara yang meningkat. Dengan demikian, dapat juga disimpulkan bahwa peningkatan volume pinjaman bank dan beban utang dapat menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi mengingat beban utang dan pinjaman bank menjadi faktor utama yang menyebabkan peningkatan kompleksitas di sistem keuangan negara.

Studi yang dilakukan berdasarkan data empiris pada sekelompok negara berkembang telah membuktikan perlunya pengembangan lebih lanjut segmen pasar keuangan non-perbankan (Mamonov et al. 2018). Di negara berkembang, hasil kumulatif peningkatan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang lebih besar diperoleh dari pengembangan dana pensiun independen, segmen asuransi dan dana, serta aktivitas investor institusi. Namun di lain sisi tidak ditemukan hubungan positif yang signifikan antara kedalaman finansial perekonomian dan pertumbuhan PDB, meskipun diasumsikan bahwa seiring berkembangnya pasar keuangan, hal tersebut dapat menjadi faktor pertumbuhan ekonomi, hal ini kemudian dikonfirmasi hubungan tersebut oleh penelitian selanjutnya ( Danilov dkk.2017).

Meningkatnya peran lembaga keuangan non-bank dalam proses redistribusi saat ini dikaitkan dengan peningkatan ketersediaan produk yang dihasilkannya, yang disebabkan oleh inovasi teknologi. Pengembangan saluran untuk promosi jarak jauh dan pembelian produk keuangan memang berkontribusi terhadap peningkatan ketersediaannya. Tinjauan literatur menunjukkan pentingnya peran lembaga keuangan non-bank dalam proses redistribusi. Pada saat yang sama, kemungkinan terwujudnya potensi lembaga-lembaga tersebut untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya ditentukan oleh tingkat perkembangan pasar keuangan, tetapi juga oleh karakteristik perekonomian nasional dalam hal kualitas. pasar, lembaga hukum dan politik.

Solusi terhadap permasalahan yang teridentifikasi dalam pengembangan pasar keuangan segmen non-bank agar dapat menciptakan suatu perekonomian yang berkelanjutan khususnya di negara berkembang, harus ditujukan pada pengubahan lembaga non-bank menjadi suatu mekanisme pembentukan modal yang efektif untuk menjamin pertumbuhan ekonomi.

REFERENSI

Baiman, S., & Verrecchia, R. E. (1996). The relation among capital markets, financial disclosure, production efficiency, and insider trading. Journal of accounting research, 34(1), 1-22.

Buklemishev, O., & Abramov, A. (2017). On the need to reform financial markets and the non-banking financial sector. Voprosy ekonomiki, 9, 28-50.

Carbó-Valverde, S., Rodriguez-Fernandez, F., & Udell, G. F. (2009). Bank market power and SME financing constraints. Review of Finance, 13(2), 309-340.

Dabla-Norris, M. E., & Srivisal, M. N. (2013). Revisiting the link between finance and macroeconomic volatility. International Monetary Fund.

Levine, R., & Demirguc-Kunt, A. (2008). Finance, financial sector policies and long run growth, World Bank. Policy research paper.

Law, S. H., & Singh, N. (2014). Does too much finance harm economic growth?. Journal of Banking & Finance, 41, 36-44.

King, R. G., & Levine, R. (1993). Finance and growth: Schumpeter might be right. The quarterly journal of economics, 108(3), 717-737.

Sahay, R., Čihák, M., N'Diaye, P., & Barajas, A. (2015). Rethinking financial deepening: Stability and growth in emerging markets. Revista de Economía Institucional, 17(33), 73-107.

Travkina, E. V., Ternovskaya, E. P., & Fiapshev, A. B. (2022). The Role of Non-Bank Financials in the Formation of Long-Term Resources for Economic Growth in Russia. Economies, 10(1), 23.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image