Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nabila Khairunnisa

Relevansi Pegadaian Syariah terhadap Fenomena Pinjaman Online di Kehidupan Masyarakat Indonesia

Ekonomi Syariah | Wednesday, 18 Oct 2023, 20:19 WIB

Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai penyaluran pinjaman online (pinjol) pada Juni 2023 mencapai Rp19,31 triliun dan tercatat jumlah total penerima pinjaman sebanyak 13,42 juta. Tingginya demand masyarakat terhadap pinjol yang dianggap memiliki kemudahan dalam proses peminjaman, tetapi mereka tidak menyadari bahwa pinjol akan selalu diikuti oleh praktik penagihan yang agresif dan tingginya tingkat bunga atau riba yang sering kali tersembunyi di balik tawaran yang terlihat menarik. Banyak platform pinjol menawarkan pinjaman dengan bunga yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional. Dibalik fenomena ini, dengan kurangnya pengetahuan masyarakat kita, pemerintah telah menyediakan lembaga keuangan yang memiliki lebih banyak keunggulan sebagai alternatif yang layak digunakan oleh masyarakat. Salah satu lembaga yang dapat dipertimbangkan untuk digunakan adalah lembaga pegadaian syariah, sama mudahnya dengan pinjol bahwa lembaga ini kini dapat memberikan pembiayaan dengan cepat, mudah, dan aman.

Pegadaian Syariah adalah lembaga keuangan yang menyediakan layanan gadai dan dalam operasinya menggunakan hukum islam sebagai pedomannya. Mengharamkan riba atau prinsp bunga berbunga yang merupakan prinsip hukum islam. Dengan kata lain, pegadaian syariah adalah layanan gadai yang sesuai dengan hukum islam dan etika bisnis islam yang mengharuskan transaksi dengan adil dan berkeadilan sesuai kesepakatan bersama. Lembaga ini mengedepankan konsep tolong menolong apabila sedang ada yang mengalami masalah finansial. Dalam beberapa kasus, masyarakat Indonesia dapat memberikan barang berharga tanpa banyak persyaratan sebagai jaminan pinjaman di pegadaian syariah. Ini dapat menjadi alternatif yang lebih menarik dibandingkan penggunaan aplikasi pinjol yang seringkali mengenakan bunga tinggi.

Banyak manfaat pegadaian syariah yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat Indonesia, adanya akad dengan kesepakatan bersama dengan tidak adanya kerugian yang akan dialami oleh kedua belah pihak, menjadi salah satu keuntungan utama pada lembaga ini. Selain itu, pegadaian syariah juga memiliki sistem keuntungan berbasis bagi hasil, di mana keuntungan dibagikan antara pihak pegadaian dan pemegang gadai. Ini mendorong transparansi dan keterlibatan yang lebih besar antara pihak yang terlibat dalam akad gadai. Dengan demikian, pegadaian syariah menawarkan alternatif yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan memberikan manfaat ekonomis serta moral bagi masyarakat Indonesia.

Mudahnya konsep operasional pemberian pinjaman kepada nasabah di pegadaian syariah. Nasabah hanya perlu mengisi formulir dan menyerahkan barang pinjaman, kemudian pihak lembaga pegadaian menaksir berapa nilai barang tersebut dan menghitung pinjaman, lalu disini adanya kesepakatan secara dua belah pihak yang menguntungkan keduanya melalui akad pegadaian dan menandatangani surat bukti pegadaian, setelah itu nasabah akan menerima uang pinjamnnya melalui tunai atau bahkan bisa melalui via bank tergantung pada keinginan nasabah, barang yang digadaikan akan disimpan dan dijaga oleh pegadaian dengan adanya bayaran penitipan barang yang telah disepakati bersama diawal dihitung dari nilai barangnya, bukan dari jumlah pinjaman nasabah.

Apabila masyarakat gagal memenuhi pembayaran utang sesuai batas waktu yang ditetapkan, maka barang yang telah digadaikan dapat dijual atau dilelang. Jumlah hasil penjualan tersebut, setelah dikurangi jumlah utang awal, maka akan diserahkan kepada nasabah karena itu menjadi haknya. Hal ini merupakan hak eksklusif nasabah dalam konteks pegadaian syariah. Keunggulan ini menandai perbedaan signifikan dengan pinjol, yang cenderung mengutamakan konsep keuntungan melalui bunga yang tinggi.

Pada akhirnya, perbandingan antara pinjol dan pegadaian syariah mengungkapkan pentingnya pemahaman masyarakat tentang opsi keuangan yang mereka pilih. Di tengah pesatnya pertumbuhan pinjol dengan segala kenyamanan dan kemudahan proses peminjamannya, seringkali terdapat biaya yang tersembunyi dalam bentuk bunga yang tinggi dan penagihan agresif. Dalam konteks ini, lembaga pegadaian syariah muncul sebagai alternatif yang layak dipertimbangkan. Pegadaian syariah tidak hanya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, tetapi juga menawarkan kesempatan bagi masyarakat untuk bertransaksi dengan adil dan berkeadilan. Selain itu, sistem bagi hasil dan kemudahan operasional menjadi daya tarik tersendiri. Dengan pengetahuan yang lebih baik tentang pilihan keuangan ini, masyarakat Indonesia dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka.

Penulis: Nabila Khairunnisa

Email: [email protected]

Instansi: Universitas Indonesia

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image