![Image](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/profile/thumbs/placeholder.jpg)
Apa Kaitannya Deretan Mobil Di Parkiran Dengan Pajak Karbon
Curhat | 2023-10-13 22:01:25Apa itu pajak karbon, selama ini orang tahunya pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak makanan dan minuman dan sebagainya.
Sri Mulyani (Menteri Keuangan) menjelaskan pajak karbon adalah salah satu instrumen untuk memitigasi peningkatan emisi karbon atau CO2 di Indonesia, karena disaat suatu negara mengalami pertumbuhan ekonomi yang tinggi, disaat itu juga menghasilkan banyak CO2.
Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup (UU No.7/2021 Pasal 13 Ayat 1). Yang dimaksud dengan emisi karbon adalah emisi karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Kriteria dampak negatif bagi lingkungan hidup antara lain: penyusutan sumber daya alam; pencemaran lingkungan hidup; atau kerusakan lingkungan hidup.
Yang dimaksud karbon dioksida ekuivalen (CO2e) merupakan representasi emisi gas rumah kaca antara lain senyawa karbon dioksida (CO2), dinitro oksida (N2O), dan metana (CH4)
Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak karbon bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca sebagai langkah memerangi pemanasan global.
Lalu apa kaitannya karbon dengan perubahan iklim? Karbon yang terperangkap di atmoser menjadi penyebab terjadinya pemanasan global yang juga berdampak pada perubahan iklim. Perubahan iklim ditandai dengan cuaca ekstrim, terjadinya bencana alam, tingginya permukaan laut, dan mencairnya es kutub.
Berikutnya apa saja contoh emisi karbon? Berikut penghasil emisi gas karbon dioksida sebagai penyebab utama efek rumah kaca: pembangkit listrik tenaga fosil; kendaraan bermotor tenaga fosil; pembakaran hutan; pembakaran sampah; serta kegiatan industri.
Kemudian dari mana jejak karbon berasal? Kebanyakan emisi karbon berupa gas karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan dari aktivitas manusia. Beberapa aktivitas yang bisa menimbulkan jejak karbon diantaranya penggunaan kendaraan bermotor, penggunaan lampu listrik, hingga produksi makanan olahan.
![](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/news/231013215527-907.jpg)
Lalu sektor apa yang menjadi penyumbang emisi terbesar? Emisi karbon dari sektor energi, yakni emisi hasil pembakaran minyak, gas, dan batu bara, terus meningkat di skala global. Menurut data Energi Institute, emisi karbon dioksida (CO2) yang dihasikan sektor energi global sepanjan tahun 2022 mencapai 34,37 miliar ton CO2, paling besar sepanjang sejarah.
Kalau begitu apa kaitannya deretan mobil di parkiran dengan pajak karbon. Kaitannya adalah bahwa bila kendaraan tersebut tidak menghidupkan mesinya maka tidak meninggalkan jejak karbon tetapi bila kendaraan di parkiran di berbagai tempat pada waktu yang bersamaan menghidupkan mesinnya maka kendaraan tersebut meninggakan jejak karbon, apalagi bila jalanan macet karena banyaknya kendaraan.
Berdasarkan undang-undang, subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon (UU No.7/2021,P.13,A.5).
Adapun penjelasan mengenai barang yang mengandung karbon adalah barang yang termasuk tapi tidak terbatas pada bahan bakar fosil yang menyebabkan emisi karbon.
Selanjutnya mengenai aktivitas yang menghasilkan emisi karbon adalah aktivitas yang menghasilkan atau mengeluarkan emisi karbon yang berasal antara lain dari sektor energi, pertanian, kehutanan dan perubahan lahan, industri, serta limbah.
Kemudian yang termasuk dalam cakupan membeli, yaitu membeli barang yang menghasilkan emisi karbon di dalam negeri dan impor.
Jadi Contoh objek pajak karbon adalah bahan bakar fosil dan emisi yang berasal dari industri/pabrik atau kendaraan bermotor.
Pada akhirnya bahwa penerimaan negara dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.
Adapun pengendalian perubahan iklim yang dimaksud adalah mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Mengenai maksud dari mitigasi perubahan iklim adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca atau meningkatkan penyerapan emisi gas rumah kaca sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak perubahan iklim.
Sedangkan adaptasi perubahan iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian iklim ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi.
Pajak karbon timbul karena adanya emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Harapannya kebijakan ini dilakukan sebagai satu upaya untuk pengendalian perubahan iklim. Semoga.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.