Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Andini Destri Aulia

Hempaskan Barang Ilegal Untuk Tingkatkan Perekonomian Nasional

Lainnnya | Thursday, 12 Oct 2023, 18:27 WIB

Rokok ilegal sangat merugikan negara karena menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara di bidang cukai. Dimana cukai ini akan dikembalikan kepada masyarakat melalui DBH CHT yang dibagikan kepada daerah dan provinsi penghasil cukai tembakau untuk kemudian dikelola dengan penggunaannya pada bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakkan hukum.

Rokok ilegal dinilai lebih murah sehingga bahaya jika pembelinya dari kalangan pelajar. Bukan hanya resiko kesehatan saja, tapi ada pula dampak ekonomi nya. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal yang paling utama ada penerimaan bagi negara dari cukai tembakau tidak ada, memicu persaingan bisnis yang tidak sehat, meningkatkan jumlah perokok dikalangan remaja, potensi pelanggaran merk terkenal dan secara umum merusak kesehatan.

Tujuan pemungutan bea cukai adalah sebagai jaminan kerugian konsumen apabila suatu saat barang yang di konsumsi membawa dampak. Hal ini karena pungutan negara terhadap produksi cukai nantinya akan diterima negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Maka dari itu, sebaiknya pihak beacukai memberikan lebih banyak lagi edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi. Upaya ini agar memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan utamanya dari barang ilegal, yang tentu saja banyak dampak negatif bagi masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image