Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Abdul Muslim

Manfaat Hibah

Agama | 2023-10-11 15:38:14

1. HIBAH

Meskipun tergolong dalam penghasilan non-pajak, hibah terhitung sebagai penerimaan di luar PNBP. Oleh karena itu, hibah diklasifikasikan dalam kelompok berbeda dan memiliki aturan tersendiri.Di Indonesia, hibah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011.

LAZ Opsezi terus memuliakan dan memberdayakan anak yatim dan dhuafa salah satunya melalui program Belajar bersama anak yatim. Kali ini Tim LAZ Opsezi memberikan bantuan belanja kepada 90 anak yatim, yang berasal dari kota Jambi dan kabupaten muara Jambi. Pada kesempatan ini, anak-anak diajak berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan terkenal di kota Jambi yaitu Jambi Town square 
LAZ Opsezi terus memuliakan dan memberdayakan anak yatim dan dhuafa salah satunya melalui program Belajar bersama anak yatim. Kali ini Tim LAZ Opsezi memberikan bantuan belanja kepada 90 anak yatim, yang berasal dari kota Jambi dan kabupaten muara Jambi. Pada kesempatan ini, anak-anak diajak berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan terkenal di kota Jambi yaitu Jambi Town square

Dalam aturan tersebut, hibah diartikan sebagai penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan atau surat berharga dari dalam maupun luar negeri.MENURUT SAYA. Hibah bertujuan untuk mendukung program pembangunan nasional. Contoh alokasinya adalah pada pembangunan suatu daerah yang terkena bencana atau dalam keadaan genting. Manfaat hibah adalah supaya pihak penerima bisa merasakan kebahagiaan dari hasil pemberian yang didapatkan. Selain itu, hibah akan mempererat hubungan antara pemberi dan penerima hibah pemberian yang dilakukan secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain.

Antara lain Manfaat dana hibah juga dapat digunakan untuk berbelanja kebutuhan anak-anak yatim, seperti peralatan sekolah, buku, baju, sepatu, dll

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image