Sejarah Perkembangan Transportasi Laut dan Perdagangan di Indonesia
Sejarah | 2023-10-10 11:22:27Kepulauan Indonesia atau Nusantara terletak di antara dua benua yakni Asia-Australia, dan dua samudera yakni Hindia-Pasifik. Dengan begitu, bisa dikatakan bahwa Indonesia berada di posisi silang antara empat unsur tersebut. Letak Geografis Indonesia Indonesia terletak di antara dua benua dan dua samudra. Menurut e-modul Geografi yang dipublikasikan oleh Kemendikbud, Indonesia diapit oleh Benua Asia dan Benua Australia.
Jika dilihat dari Benua Asia, Indonesia berada di bagian tenggara benua tersebut. Hal ini yang menyebabkan Indonesia disebut salah satu negara Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN (Association of Southeast Asian Nations).
Selain benua, Indonesia juga diapit oleh dua samudra besar, yakni Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Samudra Hindia merupakan samudra besar yang dikelilingi oleh tiga benua besar, termasuk Asia, Australia, dan Afrika. Bila dilihat dari posisi Indonesia, Samudra Hindia membentang dari selatan Pulau Jawa hingga bagian barat Pulau Sumatera. Sementara Samudra Pasifik berbatasan langsung dengan Sulawesi dan Papua. Sebagai titik tengah dari persilangan, wilayah Indonesia ternyata memiliki konsekuensi tersendiri.
Berdasarkan catatan Kustopo dalam Geografi Paket C: Negeri Subur (2018:30), terungkap bahwa konsekuensi tersebut bisa negatif dan positif. Negatifnya, Indonesia musti mengatasi segala ancaman yang bisa saja terjadi di sepanjang jalur transportasi lautnya. Sedangkan sisi positifnya, Indonesia bisa dengan mudah berinteraksi dengan negara-negara tetangga dalam kancah internasional.
Sejalan dengan itu, terdapat sejarah mengenai jalur transportasi Indonesia yang sudah dilalui berbagai bangsa internasional sejak zaman dulu. Lantas, bagaimana perkembangan jalur tersebut hingga saat ini?Baca selengkapnya di artikel "Sejarah Perkembangan Jalur Transportasi & Perdagangan di Indonesia", https://tirto.id/gbJh
Mengingat sangat vital nya transportasi bagi perekonomian, maka transportasi laut harus dikembangkan dengan baik dan benar untuk menunjang pertumbuhan perekonomian."Transportasi laut merupakan salah satu urat nadi perekonomian Indonesia. Jika transportasi laut terganggu, maka perekonomian nasional juga terganggu," ujar Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono ketika membuka Rapat Kerja Direktorat Jendral Perhubungan Laut " Dengan Semangat Reformasi Birokrasi, Kita Laksanakan Revitalisasi Kinerja Aparatur Direktorat Jendral Laut Guna Terwujudnya Peningkatan Pelayanan, Integritas dan Keselamatan" di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Selasa.Bambang mengatakan, tantangan pembangunan transportasi sangat kompleks termasuk transportasi laut sebagai dampak perkembangan ekonomi global dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, pembangunan transportasi laut tidak boleh hanya berorientasi pada skala nasional saja, namun juga harus berorientasi pada skala regional dan internasional.Indonesia kata Wamenhub memiliki 2.392 pelabuhan resmi dan lebih banyak lagi pelabuhan tidak resmi. " Setiap 40 kilo meter panjang terdapat satu pelabuhan. Hal itu sah - sah saja karena memang Indonesia merupakan negara kepulauan," kata Wamenhub.
Untuk mengantisipasi tantangan transportasi laut yang cukup berat, Wamenhub berpesan kepada peserta Raker sebagai aparatur Kementerian Perhubungan dituntut untuk mampu beradaptasi dan melakukan perubahan ke arah yang lebih.
" Dari Raker ini saya berharap ada masukan - masukan baik yang buttom up maupun top down, untuk perbaikan transportasi laut.Pada kesempatan tersebut, Wamenhub menyinggung tentang pejabat yang tidak ada di tempat pada waktu kerja." Kalau hal itu karena tugas tidak masalah. Tetapi kalau karena hal-hal yang tidak ada kaitan dengan kerja, tentu memberi contoh yang tidak baik," tegas Wamenhub.(SNO).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.