Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ca zoi

Viral Kasus Konsumsi Ciki Ngebul, Begini Efeknya bagi Tubuh

Kuliner | Sunday, 08 Oct 2023, 18:39 WIB

Akhir-akhir ini warganet diviralkan oleh jajanan yang biasa disebut ciki ngebul,konsumsi ciki ngebul

viral karena dikabarkan terdapat cairan nitrogen didalamnya. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), bahwa pelaporan kasus kedaruratan medis makanan berasap mengandung nitrogen cair atau disebut dengan chiki ngebul.

secara pasti dampak mengonsumsi nitrogen cair lewat chiki ngebul atau ice smoke bisa menyebabkan cold burn atau frostbite.

cold burn atau frostbite adalah radang dingin atau Kondisi ketika kulit dan jaringan tepat di bawah kulit membeku.

ada beberapa kasus ekstrem mengatakan ice smoke bisa menyebabkan kerusakan internal pada organ.luka bakar dingin merupakan kerusakan lokal pada kulit dan jaringan lainnya akibat pembekuan.

luka bakar dingin dapat terjadi oleh beberapa faktor, seperti paparan dingin yang berkepanjangan. resiko dari nitrogen cair yang terdapat pada ciki ngebul jika bersentuhan dengan tubuh bisa menyebabkan kerusakan termal yang parah pada kulit, mata, maupun organ. tapi tinglat keparahannya tergantung pada durasi dan area kontak.

dalam kebanyakan kasus contohnya ketika konsumen menahan makanan berlapis nitrogen cair dimulutnya terlalu lama atau jika camilan menempel di gusinya sangat berbahaya bagi kesehatan.

Secara analisa pada kasus ini semua pihak harus di check lebih jauh terkait asal produknya, termasuk izin edarnya ketika masuk kedalam pangan siap saji atau food grade.viral kasus konsumsi ciki ngebul,begini efeknya bagi tubuh.

OlehYafi'ulAmmarYulmaMahasiswaUINkhasjember

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image