Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image UNISA Yogyakarta

UNISA Yogyakarta Melahirkan Profesor Perempuan Bidang Ilmu Kebidanan

Info Terkini | Saturday, 07 Oct 2023, 11:18 WIB

Universitas Aisyiyah Yogyakarta (UNISA) merayakan momen bersejarah dengan penerimaan Surat Keputusan (SK) Guru Besar, Prof. Mufdlilah, S.Si.T., M.Sc., sebagai profesor perempuan pertama di Indonesia bidang ilmu Kebidanan. SK diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V, Prof. Drh. Aris Junaidi, Ph.D. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Badan Pembina Harian dan jajaran struktural universitas. Kegiatan ini digelar di ruang sidang Gedung Siti Moendjiyah UNISA Yogyakarta, Jumat (6/10).

Profesor Perempuan

Prof. Mufdlilah merasa sangat bersyukur atas pencapaian guru besar ini. ‘’Pencapaian prestasi ini, sangat membanggakan bagi saya dan UNISA tentunya, dalam rangka mendukung penjaminan mutu institusi dengan harapan nantinya akan banyak yang mendapatkan kesempatan memperoleh jabatan fungsional GB semoga akan lebih banyak memberikan kebermaknaan untuk UNISA’’, ungkapnya.

Dalam sambutanya, Rektor UNISA Yogyakarta, Dr. Warsiti, S.Kp.,M.Kep.,Sp.Mat mengucapkan selamat kepada Profesor Mufdlilah atas prestasi gemilangnya.

"Kami atas nama seluruh pimpinan mengucapkan selamat kepada Profesor Mufdlilah yang pada hari ini telah menuai hasil yang diperjuangkan dan didukung oleh civitas akademika. Semoga hari ini menjadi semangat dan motivasi untuk terus bisa menguatkan kapasitas dan kualitas diri’’ungkapnya.

Lebih lanjut Warsiti menyampaikan, jabatan Guru Besar adalah jabatan puncak akademik. Harapannya melalui capaian ini UNISA Yogyakarta terus berkembang menjadi universitas yang unggul.

‘’Semoga pencapaian ini menjadi virus positif untuk civitas agar kita semua semangat untuk meraih Guru Besar’’, harapnya.

Sementara itu Ketua Badan Pembina Harian (BPH) UNISA Yogyakarta, Dr. Noordjannah Djohantini, MM., M.Si menyampaikan bahwa dengan diserahkannya SK ini, semoga UNISA semakin unggul dan berkemajuan. Prof Mufdlilah merupakan Guru besar kebidanan pertama di Indonesia, hal ini perlu diapresiasi karena kebidanan menjadi cikal bakal berdirinya UNISA. Kebidanan sangat lekat dengan perempuan dan UNISA dikelola oleh organisasi perempuan.

‘’Kami atas nama BPH merasa bangga atas capaian guru besar’’, kata Noordjannah.

Guru besar di lingkungan UNISA memiliki tanggung jawab dalam pendidikan dan juga ada misi lain yang diharapkan untuk Persyarikatan Muhammadiyah. Kehadiran Guru Besar memberikan pengaruh yang signifikan dan positif. Harapannya akan makin berkhidmat dan memberikan teladan untuk kita semua.

Kepala LLDIKTI Wilayah V, Prof. drh Aris Junaidi, Ph.D memberikan apresiasi terhadap prestasi Profesor Mufdlilah. Dedikasi dan komitmen di dunia pendidikan kebidanan adalah inspirasi bagi bidang ilmu kebidanan. Profesor Mufdlilah telah menunjukkan bahwa dengan tekun melakukan tridarma perguruan tinggi, kita bisa mencapai puncak akademik Guru Besar. Ini adalah contoh nyata bahwa perjalanan daripendidikan vokasi hingga mencapai Guru Besar adalah seuatu yang mungkin untuk diupayakan.

Lebih lanjut Prof. Aris menyampaikan bahwa Profesor bidang kebidanan memiliki peran signifikan di era disrupsi untuk dunia kesehatan.

‘’Mendapat amanah ini wajib disyukuri dan dioptimalkan untuk kemajuan pengembangan kampus, akademik, dan bermanfaat untuk masyarakat", pesannya.

Penyerahan SK Guru Besar Bidang Ilmu Kebidanan kepadaProfesor Mufdlilah menjadi sejarah baru dalam dunia kebidanan di Indonesia dan membawa harapan besar untuk perkembangan ilmu kebidanan dan pendidikan tinggi di Tanah Air. Dengan dedikasi dan komitmen yang tinggi, Profesor Mufdlilah telah membuktikan bahwa prestasi luar biasa dapat diraih dengan kerja keras dan tekad yang kuat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image