DOB Papua Memudahkan Masyarakat Mengakses Layanan Publik
Info Terkini | 2023-09-25 15:53:21Oleh : Martin Lokbere )*
Pemekaran empat provinsi baru di Bumi Cenderawasih yakni Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya sejak tahun 2022 menjadi sebuah langkah tepat dalam rangka percepatan pemerataan pembangunan nasional. Sejak diresmikan, pemerintah pusat terus mengebut jalanya roda pemerintahan di keempat Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya penataan struktur pemerintahan dengan tujuan agar roda pemeritahan daerah dapat segera berjalan sehingga pelayanan publik langsung bisa dirasakan oleh rakyat.
Percepatan dalam penataan roda pemerintahan pun kini dapat mulai dirasakan oleh masyarakat setempat. Herman Yoku, anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), menyatakan bahwa dirinya bersyukur kepada Tuhan dan berterimakasih kepada Pemerintahan Presiden Jokowi yang telah memenuhi permintaan rakyat Papua untuk membuat DOB.
Herman melanjutkan, sebagai tokoh Papua yang ikut menyampaikan aspirasi ke pemerintah merasa bangga karena berhasil mewujudkan 4 DOB. Oleh karena itu meminta semua pihak bersatu membangun daerahnya masing-masing sesuai provinsi baru yang telah terbentuk. Dalam artian jangan ada permusuhan di kalangan rakyat, tetapi mereka harus bersatu demi kemajuan Papua.
Setelah adanya pemekaran empat DOB tersebut, masyarakat merasakan adanya perubahan yang lebih baik dari berbagai bidang pelayanan maupun pembangunan. Pelayanan publik di daerah menjadi semakin mudah untuk dijangkau sehingga sangat bermanfaat bagi masyarakat. Hal tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat dan memberikan keuntungan bagi masyarakat sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat dapat menjadi lebih baik.
DOB menjadi salah satu keseriusan pemerintah dalam rangka pemerataan pembangunan nasional khususnya di kawasan Indonesia Timur yang terus diperhatikan dengan baik. Pemekaran DOB menjadi aktualisasi langkah pemerintah dalam upaya menjangkau daerah-daerah dengan mendekatkan fasilitas pelayanan publik terhadap masyarakat setempat sehingga memiliki akses dan fasilitas yang semakin mudah.
Selain itu, pemekaran DOB ini juga dinilai dapat menjadi sarana dalam rangka memperkokoh NKRI di mata Internasional. Menurut Mahfud MD, pemekaran DOB selain untuk kepentingan strategis nasional dan pembangunan nasional, juga dilakukan untuk memperkokoh NKRI serta memelihara citra positif Indonesia di mata Internasional. Dengan demikian, dapat membentuk pandangan dari dunia internasional bahwa Indonesia merupakan negara yang kokoh dan memiliki kedaulatan yang kuat.
Melihat dari berbagai sisi, pemekaran empat DOB memiliki dampak yang sangat positif baik bagi masyarakat maupun bagi bangsa Indonesia. Terciptanya kemudahan masyarakat dalam mengakses dan menggunakan fasilitas pelayaan publik tentunya menjadi salah satu nillai positif dalam kebijakan pemekaran DOB tersebut. Sebagai masyarakat Indonesia tentunya turut bangga dan mendukung serta menyukseskan program-program pemerintah dalam rangka pembanguan nasional. Dengan demikian, pembangunan nasional dapat dilakukan secara merata dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri, Valentimus Sudarjanto Sumito mengucapkan terima kasih karena seluruh prosesnya berjalan dengan lancar dan baik di DPR. Kemudian, mengenai penataan berdasarkan kondisi geografisnya, Papua memang membutuhkan penanganan segera, khususnya transportasi dengan akses yang mudah.
Apabila DOB tersebut sudah lengkap dan berjalan dengan baik secara keseluruhan, kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih itu juga dapat dipastikan meningkat dengan baik. Segalanya memang butuh proses, dengan kesabaran nantinya mereka akan menuai hasil yang sepadan. Sementara itu, mengenai pengesahan DOB Papua Barat Daya disahkan oleh DPR, sehingga saat ini jumlah seluruh Provinsi di Indonesia menjadi 38 Provinsi.
Sementara itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rico Sia juga mengaku bahwa dirinya sangat bersyukur karena pada akhirnya dasar hukum dari pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, yang merupakan salah satu rangkaian dari upaya pemekaran wilayah melalui pembentukan DOB di Bumi Cenderawasih telah disahkan sehingga menjadi landasan hukum bagi pembentukan provinsi tersebut.
Dirinya mewakili masyarakat orang asli Papua (OAP) asal Papua Barat Daya mengungkapkan sangatlah bersyukur dari hati yang paling dalam. Bahkan juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada para pimpinan DPR RI termasuk Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Tentunya dengan adanya landasan hukum yang sudah jelas tersebut, maka ke depannya akan menjadikan upaya pemekaran wilayah yang digencarkan oleh Pemerintah RI dalam rangka untuk bisa semakin menjamin adanya pelayanan publik yang menjadi semakin baik bagi masyarakat di Provinsi paling Timur Tanah Air itu bisa berjalan dengan sangat baik lagi ke depannya.
Diketahui, adanya pemberlakuan DOB Papua tersebut merupakan sebuah hasil dari upaya kompromi politik yang dilakukan antara masyarakat OAP dan juga pemerintah pusat dalam penyelesaian konflik multidimensi yang memang terus terjadi bahkan secara berkepanjangan di Bumi Cenderawasih.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kini pelayanan publik yang diberikan oleh Pemerintah Pusat bisa berjalan dengan sangat baik dan disalurkan kepada warga masyarakat orang asli Papua hingga ke seluruh pelosok Bumi Cenderawasih karena terbantu dengan adanya keberadaan pembentukan DOB. Dengan adanya peningkatan pelayanan publik yang semakin baik itu membuat masyarakat di Papua menjadi sangat bersyukur.
)* Penulis Merupakan Mahasiswa Papua di Surabaya
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.