Mengurai Dilema Udara, Tuai Kesejahteraan: Polusi Udara terhadap Kesehatan Manusia
Edukasi | 2023-09-19 21:41:49Elmi Mufidah Dwi Anjani Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga
Pencemaran udara masih saja terjadi setiap tahunnya dan tetap menjadi masalah kesehatan yang belum terpecahkan oleh pemerintah. Di zaman modern ini, pencemaran udara terjadi akibat perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang dibuat oleh manusia dalam memenuhi segala bentuk aktivitas kehidupannya. Penggunaan teknologi yang semakin canggih, pembangunan industri yang semakin bertambah, serta semakin banyaknya kendaraan yang digunakan masyarakat setiap harinya akan menghasilkan zat-zat berbahaya yang dapat menimbulkan polusi di lingkungan sekitar. Sehingga, hal ini akan berdampak pada kualitas udara yang menjadi sumber pernafasan manusia menjadi tidak bersih dan dapat menimbulkan gangguan kesehatan. Selain itu, hal tersebut akan berdampak pada terganggunya ekosistem alami di lingkungan sekitar yang mengalami pencemaran tersebut.
Pertumbuhan dan perkembangan penduduk di suatu daerah akan diikuti oleh pertumbuhan di sektor lain seperti semakin banyaknya industri dan alat transportasi. Hal ini akan berdampak positif terhadap perekonomian, namun di sisi lain juga dapat berdampak negatif pada lingkungan berupa pencemaran udara akibat peningkatan emisi mesin dan kendaraan bermotor. Pengertian pencemaran udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 pasal 1 ayat 12 mengenai pencemaran lingkungan merupakan “Pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran yang berasal dari pabrik, kendaraan bermotor, pembakaran sampah, sisa pertanian, dan peristiwa alam seperti kebakaran hutan, letusan gunung api yang mengeluarkan debu, gas, dan awan panas. Udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yuridiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, mahluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.”
Polusi udara di Jakarta saat ini sedang menjadi masalah yang sangat memprihatinkan. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir (13/8/2023), indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 170 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5. Sehingga hal tersebut menempatkan posisi Jakarta berada di posisi pertama sebagai kota dengan udara terburuk di dunia Polusi udara di Jakarta tidak hanya memengaruhi kesehatan manusia, tetapi juga memengaruhi ekosistem yang ada di sekitar. Hal ini terkait dengan beberapa poin SDGs, seperti SDGs poin ke-3 yang menekankan pada kesehatan dan kesejahteraan manusia, SDGs ke-11 yang menekankan pada kota yang berkelanjutan agar memiliki kualitas udara yang baik untuk dapat memberikan kesehatan dan kesejahteraan bagi penduduknya, serta SDGs 13 yang menekankan pada tindakan iklim karena polusi udara dapat menyebabkan perubahan iklim yang nantinya akan menimbulkan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh polusi udara.
Polusi Udara
Polusi udara atau pencemaran udara adalah kondisi ketika udara di sekitar tercemar oleh zat-zat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982, pencemaran lingkungan atau polusi adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukkannya. Sumber pencemaran atau polusi udara terbagi menjadi 3 macam, yaitu:
1. Sumber Perkotaan dan Industri
Berasal dari kemajuan teknologi yang mengakibatkan banyaknya pabrik industri, pembangkit listrik, dan kendaraan bermotor.
2. Sumber Pedesaan/Pertanian
Dengan penggunaan pestisida sebagai zat senyawa kimia (zat pengatur tumbuh dan perangsang tumbuh), virus, dan zat lain-lain yang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman atau bagian tanaman.
3. Sumber Alami
Berasal dari alam seperti abu yang dikeluarkan akibat letusan gunung berapi, gas-gas vulkanik, debu yang tertiup angin, bau yang tidak enak akibat proses pembusukan sampah organik, dan lain sebagainya.
Pencemaran udara juga dapat disebabkan oleh zat-zat pencemar udara atau yang biasa disebut dengan polutan. Setiap polutan memiliki dampak yang berbeda antara jenis satu dengan jenis yang lainnya. Zat yang dapat menyebabkan pencemaran udara diantaranya, yakni karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), hidrokarbon (HC), chlorouorocarbon (CFC), timbal (Pb), dan partikular (PM 10). Zat polutan di udara bebas memiliki sifat bentuk yang beragam, yaitu ada yang memiliki bau, ada yang tidak memiliki bau, dapat dilihat, tidak dapat dilihat, dan berwarna atau tak berwarna.
Dampak Polusi Udara terhadap Kesehatan
Adapun dampak dari polusi udara bagi kesehatan diantaranya yakni:
1. Gangguan Saluran Pernapasan
Partikel-partikel kecil dalam udara, seperti PM 2.5 (partikel dengan diameter kurang dari 2,5 mikrometer) dapat menyebabkan iritasi pada paru-paru serta mengakibatkan penyakit pernapasan kronis seperti asma, bronkitis, kanker paru dan bahkan pneumonia.
2. Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah
Zat-zat berbahaya dalam udara dapat merusak pembuluh darah, meningkatkan tekanan darah, penyakit jantung koroner, stroke, dan penyakit kardiovaskular.
3. Masalah Kesehatan Anak
Dalam jangka panjang hal ini dapat menghambat perkembangan paru-paru, mengganggu pertumbuhan fisik, dan meningkatkan risiko infeksi pernapasan pada anak.
4. Dampak terhadap Kehamilan
Udara yang buruk dapat menyebabkan berbagai komplikasi selama kehamilan, termasuk kelahiran prematur, rendahnya berat badan lahir, dan risiko masalah kesehatan jangka panjang bagi bayi.
5. Penyakit Neurologis
Beberapa penelitian juga menghubungkan buruknya polusi udara dengan dampak negatif pada kesehatan otak, termasuk peningkatan risiko penyakit neurodegeneratif seperti Alzheimer dan Parkinson.
Kesadaran Masyarakat terhadap Lingkungan Hidup
Kesadaran tentang lingkungan hidup mencakup banyak segi, yakni segi kognitif (pengetahuan dan ketrampilan), segi afektif (sikap), dan segi perilaku seseorang ketika terlibat dalam sebuah aksi lingkungan secara perorangan atau kelompok. Menjaga lingkungan di sekitar kita merupakan aspek dasar yang harus dimiliki oleh semua orang. Banyak cara sederhana yang dapat dilakukan oleh manusia untuk menjaga lingkungan diantara dengan membuang sampah pada tempatnya, melakukan penghijauan dengan menanam kembali tumbuhan atau pohon baik disekitar rumah, pinggir jalan maupun hutan, serta dengan meminimalkan penggunaan kendaraan bermotor. Dengan adanya penghijauan dapat memberikan udara yang segar dan membantu mengurangi efek dari pencemaran udara. Tentunya dalam mewujudkan lingkungan yang bersih perlu adanya kesadaran bagi semua pihak baik dari masyarakat itu sendiri, pemerintah, maupun pihak penghasil limbah polusi udara, sehingga hal tersebut diaharapkan agar semua orang dapat bersama-sama dalam menjaga dan mengatasi pencemaran udara.
Dalam kesimpulannya, polusi udara merupakan masalah serius yang perlu segera diatasi untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan. Pencemaran udara dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, seperti masalah pernapasan, perubahan iklim, dan kerusakan lingkungan. Untuk mengurangi dampak polusi udara, perlu adanya upaya bersama antara pemerintah, industri, dan masyarakat. Langkah-langkah seperti mengurangi emisi gas buang, mempromosikan energi terbarukan, dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga kualitas udara bersih sangat penting. Dengan tindakan yang tepat, kita dapat melindungi udara kita dari pencemaran yang merugikan, sehingga kita dan generasi mendatang dapat hidup dalam lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.