Harga Beras Naik Ugal-ugalan
Info Terkini | 2023-09-18 03:35:14Harga Beras Naik Ugal-ugalan
Oleh: Dhevy Hakim
Harga beras terus naik. Sekalipun berbagai solusi seperti impor beras untuk memenuhi pasokan beras sudah dilakukan. Namun nyatanya harga beras terus naik bahkan kenaikannya dinilai ugal-ugalan.
Masyarakat bahkan dibuat resah dengan beredarnya informasi kenaikan harga beras akan mencapai puncak tertinggi dengan harga Rp15.000 per kilogram. Informasi ini senada dengan yang disampaikan oleh IKPPI bahwasannya kenaikan harga beras telah mencapai titik tertinggi dan merupakan rekor peningkatan harga tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir.
Lantas apa yang semestinya dilakukan untuk menghentikan kenaikan harga beras dan membuat harga beras kembali normal?
Terbaru, kebijakan yang diambil pemerintah untuk meredakan harga beras di pasaran adalah dengan melakukan operasi pasar sigap. Pemerintah melalui Bulog dalam operasi pasar sigap yakni dengan mengadakan pasar murah. Selain itu pemerintah juga mempercepat peyaluran Bansos mulai bulan September yang awal,baru disalurkan mulai Oktober mendatang.
Sayangnya, operasi pasar tersebut menuai kegagalan. Pasar murah yang tujuannya adalah untuk meredakan kenaikan harga justru membuat harga beras tetap naik bahkan kenaikkannya lebih besar. Hal ini dikarenakan solusi pengadaan pasar murah tidak tepat sasaran. Ada pihak-pihak nakal yang memonopoli perdagangan. Mereka membeli dengan jumlah yang banyak lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Di sisi lain sejatinya solusi tersebut kuranglah tepat. Sebab solusi pasar murah hanyalah solusi sementara, bukan solusi yang menyentuh pada akar masalah. Lantas apa yang menjadi akar masalah terjadinya kenaikan harga beras yang terus berulang?
Melansir dari cnbcindonesia.com (22/08/2023), Pengamat Pertanian Khudori mengatakan kenaikan harga beras pada musim gadu (Juni-September) adalah hal yang normal. Kenaikan harga beras di musim gadu saat ini menurutnya dipicu oleh empat hal yakni siklus panen, perkiraan produksi beras yang menurun, pengaruh El nino, dan pengaruh kebijakan politik negara pengekspor beras yang menutup ekspor beras.
Jika dicermati pemicu yang menyebabkan kenaikan harga beras seperti siklus panen antara musim gadu (Juni-Setember) dengan musim panen raya sekitar bulan Februari -Mei yang mana akan berpengaruh dengan jumlah produksi beras sesungguhnya menunjukkan kondisi yang sifatnya siklus. Semestinya bisa diantisipasi.
Termasuk adanya pengaruh El Nino. Sebelumnya pengaruh El Nino sudah diperhitungkan dampaknya oleh kementerian pertanian. Kementerian Pertanian menyebutkan proyeksi kekeringan dan dampak El Nino berpotensi menurunkan produksi beras sejumlah 1,2 juta ton, sehingga pasokan beras berkurang dan harga beras terus naik. Pemerintah pun sudah melakukan impor untuk mencukupi kekukarangan pasokan dalam negeri sebanyak 2,3 juta ton beras. Artinya saat ini pasokan beras itu jumlahnya melimpah. Berdasarkan hukum ekonomi semestinya dengan jumlah barang yang berlimpah harganya pun seharusnya murah.
Anomali kenaikan harga beras tersebut bahkan terjadi tidak hanya pada saat ini saja dikarenakan adanya pengaruh El Nino. Berdasarkan hasil penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) yang melakukan penelitian sejak tahun 1998-2017, menyebutkan adanya anomali selama kurun waktu 19 tahun. Di satu sisi terjadi peningkatan hasil produksi, tetapi juga di sisi lain terjadi kenaikan harga beras. Semestinya saat hasil produksi naik harga menjadi murah.
Jika ditelisik tidak selarasnya korelasi kenaikan jumlah produksi atau melimpahnya pasokan beras dengan harga yang tetap naik, sesungguhnya menunjukkan adanya distorsi pada tata niaga di negeri ini serta pengaruh faktor produksi yang mahal semisal harga pupuk dan bibit semakin mahal, sewa tanah, ongkos tenaga dll.
Sedangkan terkait adanya distorsi tata niaga maka menunjukkan proses distribusi beras dari produsen sampai ke konsumen ada persoalan. Menurut peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) menyebutkan bahwa 90% distribusi beras berada di tangan swasta sehingga langkanya pasokan beras mungkin saja terjadi.
Problem ini semakin rumit dimana pihak pemerintah yang ditunjuk memposisikan diri sebagai operator yang mana rawan sekali untuk tidak melakukan komersialisasi.
Endingnya, carut marut masalah kenaikan harga beras adalah diterapkannya tata kelola kapitalisme. Swasta dalam hal ini koorporasi yang menguasai tata kelola pangan dan berbagai proses produksinya sedangkan negara justru hanya berperan sebagai regulator saja. Alhasil, negara tidak memiliki kedaulatan dan ketahanan pangan.
Tentu, kondisi ini akan berbeda bilamana rujukan tata kelola yang dipakai adalah konsep pengelolaan berdasarkan Islam. Negara sebagai ra’in akan memenuhi seluruh kebutuhan warga negaranya. Masalah pangan menurut Islam adalah kebutuhan mendasar manusia yang mana wajib bagi negara untuk memberikan sekaligus menjamin.
Dalam hal penjaminan ketersediaan beras atau bahan pangan lainnya ada mekanisme yang dilakukan oleh negara. Misalnya dengan melakukan perhitungan kebutuhan secara real per kepala individu, kemudian mensupport masyarakat untuk menguasai teknologi pangan dari mulai support menyekolahkan atau memberikan edukasi seperti penyuluhan, support alat-alat pertanian, support memalukan riset untuk teknologi pertanian hingga memberikan modal gratis untuk mencukupi biaya produksi.
Dengan ditambah sistem penjagaan berdasarkan aqidah Islam menjadikan kegiatan ekonomi mulai barang dari produsen berpindah ke distributor sampai ke konsumen dijalankan berdasarkan syariat Islam. Sehingga tidak ada tindak kecurangan, penipuan ataupun memonopoli pasar. Negara akan menindak tegas pelaku penimbunan.
Demikianlah jika konsep Islam yang diterapkan. Beras terjamin, harga terjangkau dan rakyat pun sejahtera.
Wallahu a’lam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
