Selain Berkelakuan Baik, Ini Syarat Penerimaan Hak Layanan Integrasi bagi WBP Rutan Temanggung
Info Terkini | 2023-09-16 09:52:56Temanggung - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Temanggung mengumumkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima hak layanan integrasi berupa pengusulan pembebasan bersyarat. Selain dari aspek berkelakuan baik, Rutan Temanggung menekankan pentingnya keterlibatan aktif WBP dalam berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan di dalam Rutan Temanggung.
Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh WBP adalah menjaga perilaku yang baik selama masa tahanan mereka. Hal ini mencakup kedisiplinan dalam menjalani aturan Rutan, menjaga ketertiban, dan menghindari pelanggaran tata tertib yang berlaku. WBP yang menunjukkan perubahan positif dalam perilaku mereka akan lebih mungkin memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat.
Namun, aspek yang tak kalah penting adalah keterlibatan aktif dalam berbagai program pembinaan yang diadakan oleh Rutan Temanggung. Ini mencakup program pembinaan rohani dan pembinaan kemandirian.
Program pembinaan rohani bertujuan untuk membantu WBP menemukan makna hidup, memperbaiki nilai-nilai moral, dan mengembangkan spiritualitas mereka. Melalui kegiatan seperti ceramah agama, kelas keagamaan, dan pelatihan nilai-nilai moral, WBP diharapkan dapat tumbuh sebagai individu yang lebih baik secara spiritual dan moral.
Sementara itu, program pembinaan kemandirian dirancang untuk membekali WBP dengan keterampilan dan pengetahuan yang dapat membantu mereka berhasil reintegrasi ke dalam masyarakat setelah pembebasan. Ini termasuk pelatihan keterampilan, pendidikan, pelatihan kerja, dan bimbingan psikososial.
Menurut Kepala Rutan Kelas II B Temanggung, Syaikoni, "Kami sangat percaya bahwa program integrasi yang komprehensif ini dapat membantu WBP mempersiapkan diri untuk kehidupan setelah pembebasan mereka. Kami ingin memberikan peluang yang adil bagi mereka untuk memperbaiki diri dan menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah masa tahanan mereka."
#Hantor Situmorang
#KemenkumhamJateng
#RutanTemanggung
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.