Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yuli Saputri

Rantai Peredaran Narkoba yang tak Kunjung Putus

Info Terkini | Tuesday, 12 Sep 2023, 16:38 WIB

Negeri ini seperti tak bisa lepas dari kasus peredaran narkoba yang terus-menerus terjadi. Diamankan satu, muncul beberapa kasus lagi. Bahkan peredaran narkoba pun bisa dikendalikan dari lapas oleh narapidana. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, seorang narapidana narkoba kelas kakap di Palembang, Sumatera Selatan, mengendalikan bisnis narkobanya dari lapas. Ada juga narapidana di Lapas Semarang yang juga mengendalikan bisnis narkobanya dari lapas,. Hal ini terungkap dari hasil penangkapan seorang pengedar narkoba di Demak Jawa Tengah.

Ironis memang, lapas tempat narapidana menjalankan hukumannya justru di sisi lain malah menjadi tempat melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum lagi. Bukankah hal itu menjadi cerminan begitu lemah hukum peradilan di negeri ini?. Longgarnya penjagaan lapas, beberapa oknum keamanan yang mau diajak kongkalikong, hukuman yg tidak menjerakan adalah beberapa alasan mengapa kasus peredaran narkoba di Lapas bisa saja terjadi.

Narkoba membawa efek bahaya bagi tubuh. Seperti yang diketahui, narkoba dapat menurunkan kesadaran hingga hilang ingatan, dehidrasi, hingga kerusakan otak permanen dan kematian. Selain dari sisi kesehatan, narkoba juga merusak kualitas hidup seseorang. Dalam sistem sekulerisme-kapitalisme seperti saat ini, pengedaran narkoba tentu karena keinginan meraup keuntungan yang besar, tanpa mempedulikan efek buruk bagi orang yang mengonsumsi. Dalam sistem ini juga, manusia mendewakan kebebasan. Orang-orang cenderung mencari ketenangan dengan sesuatu yang justru malah merusak diri dan hidupnya. Sistem saat ini benar-benar membuat manusia meraih yang diinginkan tanpa peduli bahaya atau tidak, mudarat atau manfaat, dan haram atau halal.

Dalam Islam, narkoba hukumnya haram. Ulama megqiyaskan keharaman narkoba dengan khamr. Sebagian ulama yang lain mengharamkan narkoba karena berefek terhadap kelemahan akal dan jiwa. "Rasulullah SAW melarang dari setiap barang yang memabukkan dan yang melemahkan akal dan badan." (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Jelas, bahwa setiap Muslim wajib menjauhi narkoba. Ketika seorang Muslim mengerti syariat maka ia akan dengan hati-hati dalam bertindak, memperhatikan halal dan haram. Di sisi lain, masyarakat dalam sistem Islam juga berfungsi sebagai kontrol sosial yang wajib ber amar ma'ruf nahi munkar. Tidak membiarkan satu pun anggota masyarakat tersesat dalam kemaksiatan.

Negara berkewajiban mencegah adanya peredaran narkoba. Caranya dengan edukasi ke masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku pengedar narkoba dan pemakainya. Sanksi dalam Islam bersifat zawajir dan jawabir. Zawajir artinya sanksi yang memberikan efek jera dan pencegah, hukuman ini dilakukan di depan khalayak umum sehingga masyarakat akan mengetahui dan tak ingin melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa. Sedangkan jawabir artinya sebagai penebus dosa sehingga pelaku tidak lagi menerima azab di akhirat.

Memutus rantai peredaran narkoba memang harus sampai pada akar-akarnya. Ketiga pilar di atas harus berjalan seiring. Individu yang paham akan syariat, masyarakat yang menjadi kontrol sosial, dan negara yang mengedukasi serta menerapkan hukum yang adil dan tegas. Dengan begitu, bukan sesuatu yang mustahil rantai peredaran narkoba itu akan putus.

 

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image