Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luita Yusniawati

PPSDM Migas Beri Pemahaman K3 untuk Pengawas di Industri Migas

Info Terkini | 2023-09-12 14:01:47

Bekerja di industri minyak dan gas bumi diharuskan untuk memahami teknik pemadam kebakaran dan menggunakannya ketika diperlukan di tempat kerja. Seperti diketahui bahwa kegiatan migas mempunyai risiko tinggi sehingga pekerja perlu dibekali pencegahan kecelkaan kerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman.

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan gas Bumi (PPSDM Migas) menyelenggarakan pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk pengawas utama di perusahaan migas Indonesia pada 11 – 13 September 2023.

Moedjtahid, pengampu materi APAR (Alat Pemadam Api Ringan) pada pelatihan ini menjelaskan bahwa kegiatan industri migas sangat berpotensi terhadap risiko kecelakaan akibat kerja.

“Memiliki risiko yang tinggi, perusahaan migas wajib memahami tentang K3 karena kecelakaan kerja dapat mengakibatkan kerugian yang sangat besar baik bagi pekerja/karyawan atau bagi perusahaan. Untuk itu, mereka perlu mengetahui cara-cara mengidentifikasi bahaya sehingga pengetahuan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) akan memberikan manfaat dalam pencegahan kecelakaan kerja dan meningkatkan produktivitas kerja sehingga diperlukan pegawai yang memiliki pengetahuan dan keterampilan/kompetensi kerja dibidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), khususnya tingkat Operator/Petugas,” ungkapnya.

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan agar peserta mendapatkan tentang teori dan praktik K3 sehingga peserta mampu memahami Peraturan dan Perundang - undangan K3 yang berlaku, dasar - dasar K3, jenis alat pelindung diri dan cara - cara penggunaannya, serta melakukan identifkasi bahaya dalam usaha mencegah kecelakaan akibat kerja.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image