Usamah Pemimpin Pasukan Bukan Memimpin Wilayah atau Negara
Agama | 2023-09-12 08:28:51Nabi Muhammad menunjuk usamah sebagai panglima perang ketka usamah dalam usia cukup muda sekitar 18 tahun Usamah ditujuk oleh nabi Muhammad sebagai panglima perang yang membawahi pasukan islam. Kisah itulah yang salah satu menjadi dasar bagi para penggugat dalam memperkuat argumentasi pengajuan gugatan usia minimal pencalonan presiden dan wakil presiden. Memang nabi Muhammad telah menunjuk Usamah bin Zaid menjadi panglima perang, Usama diutus dan dinobatkan oleh Nabi Muhammad menjadi panglima perang memimpin pasukan dan memimpin para pejuang termasuk beberapa sahabat nabi yang usianya jauh lebih tua dari Usamah bin Zaid. Perlu dipikirkan secara mendalam Nabi Muhammad menobatkan Usama bin Zaid sebagai panglima perang pemimpin pasukan bukan sebagai pemimpin kebijakan yang membawahi suatu wilayah atau memimpin dalam birokrasi kewilayahan.
Langkah nabi menunjuk Usamah hanya sebatai sebagai panglima perang yang memang untuk melawan musuh secara fisik serta mengatur strategi dalam menaklukan mush di medan peperangan juga memerangi para mush – musuh islam secara fisik adalah suatu kepuusan untuk memberikan pengerian sekaligus petunjuk apaila menghadapi peperangan yang memang berhadapan langsung dengan musuh perlu kekuatan fisik yang memadai dan semangat ekstra, salah satu kekuatan fisik serta semangat yang membara dapat ditemukan dalam diri para kawula muda yang masih berada di umur sebelum 35 tahun, karena apabila manusia sudah berumur lebih dari 35 tahun secara fisik akan mulai berkurang baik kekuatan maupun gairah yang terjadi di dalam tubuh. Itulah mengapa nabi muhammad mengangkat usamah menjadi panglima perang memimpin pasukan.
Berbeda dalam kepemimpinan kewilayahan ataupun kenegaraan secara sejarah nabi muhammad belum mengisyaratkan orang yang berumur di bawah 35 tahun menjadi seorang pimpinan kewilayahan dan kenegaraan yang berkaitan dalam pengaturan masalah keumatan. Hal itu tercermin pula dari diri rosul yang diutus oleh Allah ketika berumur 40 tahun, pengangkatan nabbi muhammad sebagai rosul ketika 40 tahun juga merupakan suatu isyarat Allah kalau manusia diumur 40 tahun keatas merupakan manusia yang sudah menginjak kearah kematangan baik secara berpikir maupun secara tindakan.
Kekhalifaan islam yang pertama dikomandoi oleh rosulullah juga terbentuk ketika rosululla sudah berumur lebih dari 40 tahun serta penerusnya aik khulafaur rosyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali) yang menggantikan Nabi Muhammad juga ketika menjabat sebagai khalifah berumur lebih dari 40 tahun bahkan dinasti islamiyah yang didirikan setelah kekalifaan para pemimpinnya juga berumur 40 tahun lebih. Islam telah menunjukan kepemimpinan kewilayahan atau kenegaraan memang seyogyanya dipegang oleh yang sudah memenuhi umur bukan asal pemimpin yang muda karena dalam mengelola sebuah wilayah atau negara dibutuhkan bukan secara fisik yang kuat tetapi lebih penting dibutuhkan kematangan berpikir serta kematangan dalam bertindak supaya dapat menelurkan suatu kebijakan yang tidak berdasarkan dan mengikuti emosional sesaat saja.
Islam tidak menghalangi kaum muda unntuk menjaddi pemimpin dan menjadi petinggi suatu negara hanya saja islam mengisyaratkan kalau pemimpin yang berkaitan dengan mengelola umat dan tata negara sebaiknya adalah orang yang sudah cukup matang atau minimal menuju kematangan berpikir atau ranum dan itu dapat diperoleh ketika orang mulai berumur 40 tahun ke atas meskipun juga ada orang yang berumur 40 tahun lebih masih belum matang juga dalam berbagai pola pikir maupun tindakan akan tetapi sebagian besar di usia 40 tahun lebih manusia sudah mengalami fase yang disebut dengan fase kedewasaan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.