Diskriminasi di Lingkungan Kerja Ternyata Masih Ada
Bisnis | 2023-09-11 19:05:45
Hal-hal yang sama sekali tidak berkaitan dengan kompetensi profesional tidak boleh dijadikan dasar perlakuan diskriminatif terhadap karyawan atau calon karyawan.
Kebebasan adalah hak dasar setiap insan, di mana pun. Dalam lingkup dunia kerja, setiap individu punya kebebasan yang sama untuk memilih, memperoleh, dan menjalankan profesi yang diinginkannya sesuai dengan keterampilan maupun keahliannya.
Kendati demikian, tidak jarang seseorang mengalami diskriminasi di lingkungan kerja sehingga mengalami hambatan dalam memilih, memperoleh atau mengejar karirnya. Mungkin sebagian dari kalian pernah mengalaminya sendiri.
Tentu saja, upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat perlu terus dilakukan agar praktik diskriminatif di lingkungan kerja tidak semakin meluas dan menjadi tradisi di lingkungan dunia kerja di negara kita.
Terbuka dan tertutup
Diskriminasi di lingkungan kerja mungkin saja dilakukan secara terbuka alias terang-terangan dan sekaligus menjadi bagian dari kebijakan resmi perusahaan. Tapi, bisa saja dilakukan secara tertutup, sehingga sebagian pekerja sama sekali tidak menyadarinya.
Berdasarkan kasus-kasus yang diidentifikasi oleh Organisasi Perburuhan Dunia (ILO), terdapat beberapa faktor yang umum digunakan untuk membenarkan tindakan diskriminatif terhadap pekerja. Faktor-faktor tersebut adalah: ras dan warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, disabilitas, pengidap HIV/AIDS.
Selain faktor-faktor di atas, faktor-faktor lain seperti usia, afiliasi serikat pekerja, orientasi seksual, kewarganegaraan, dan status sosial seringkali pula dijadikan dasar diskriminasi terhadap pekerja.
Dampak diskriminasi di lingkungan kerja bermacam-macam. Misalnya, remunerasi yang tidak memadai, gangguan jiwa, ketimpangan partisipasi dalam program pelatihan dan promosi, serta ancaman terhadap keselamatan pekerja, hingga pemecatan.
Diskriminasi dalam bentuk dan tingkatan apa pun sama sekali tidak dapat diterima. Termasuk diskriminasi di lingkungan kerja. Bekerja dan mendapat upah yang layak merupakan hak asasi manusia. Semua orang mempunyai hak yang sama dan setara untuk mendapatkan pekerjaan, upah yang layak, serta jaminan sosial lainnya sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pemerintah, organisasi profesi, serikat pekerja, media, lembaga swadaya masyarakat, dan pelaku usaha harus bekerja sama untuk meminimalkan terjadinya diskriminasi di lingkungan kerja. Program sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat dan kelompok pekerja juga harus dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan dan pencegahan tindakan diskriminasi di lingkungan kerja.
Hal-hal yang sama sekali tidak berkaitan dengan kompetensi profesional tidak boleh dijadikan dasar perlakuan diskriminatif terhadap karyawan atau calon karyawan. Diskriminasi di lingkungan kerja tidak hanya bertentangan dengan semangat kemanusiaan yang beradab dan keadilan sosial bagi seluruh umat manusia, namun juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal.***
--
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
