ASPIRA Berharap Fasilitas Pemadam Kebakaran di Pelabuhan Pendaratan Ikan Disediakan
Info Terkini | 2023-09-05 20:49:00Kepulauan Aru - Dalam beberapa pekan terakhir ini telah terjadi kebakaran terhadap sejumlah kapal yang sedang bersandar di pelabuhan. Kebakaran di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari atau Pelabuhan Jongor Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (13/8) membakar sebanyak 52 kapal. Kemudian pada hari Senin 4 September 2023 kebakaran juga terjadi di Dermaga Muara Baru, Jalan Muara Baru Dermaga Barat, Penjaringan, Jakarta Utara. Api telah melumatkan sebanyak 9 kapal yang tengah bersandar di pelabuhan tersebut.
Kebakaran yang melanda kapal-kapal di pelabuhan mendapat perhatian dari Andi Subrandi, Sekretaris Asosiasi Perikanan Aru (ASPIRA). "Saya prihatin dengan musibah yang menimpa para pemilik kapal dan nelayan di Tegal Jawa Tengah dan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara. Kerugian besar hingga Miliaran rupiah tentu dialami oleh para pemilik kapal yang terbakar," sebutnya dalam keterangan pers kepada media, Selasa (5/9/2023).
Peristiwa kebakaran tersebut sangat disayangkan oleh Andi apalagi sampai begitu banyak kapal-kapal yang terbakar. Andi berharap ada evaluasi terhadap master plan dari pelabuhan pendaratan ikan di Indonesia. "Saya berharap Pihak Pemerintah daerah atau pengelola pelabuhan untuk mengevaluasi master plan dari pelabuhan. Pengelola pelabuhan harus siap dengan fasilitas penanganan kebakaran di pelabuhan. Alat pemadam kebakaran yang bisa berpindah-pindah harus disediakan beberapa unit di area pelabuhan. Selain itu, sediakan pula sarana hidran air untuk dipakai saat terjadi kebakaran. Saya juga berharap pihak pengelola pelabuhan dapat menyediakan mesin pompa air berkapasitas besar untuk dipakai menyedot air laut di saat terjadi kebakaran," katanya.
Andi juga berharap pihak Pemda dapat menyediakan satu tim Khusus pemadam kebakaran untuk mengatasi kebakaran di pelabuhan pendaratan ikan. "Saya berharap pihak Pemda atau pengelola dapat menyediakan satu tim khusus pemadam kebakaran yang standby di pelabuhan. Hal ini penting untuk cepat dalam penanganan kebakaran di pelabuhan," katanya
Andi menyebutkan lagi, "Nelayan berhak mendapatkan fasilitas tersebut di pelabuhan mengingat para nelayan telah membayar biaya sewa pelabuhan, pembayaran pajak dan pungutan hasil penangkapan ikan. Jadi, sudah selayaknya nelayan dan pemilik kapal mendapatkan fasilitas dari Pemerintah daerah."
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.