Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Kemenkumham Sumsel Gencarkan Sosialisasi Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba pada Warga Binaan

Info Terkini | Monday, 04 Sep 2023, 19:41 WIB

Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan selalu berkomitmen dalam memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Hal ini ditunjukkan dengan secara aktif Lapas/Rutan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel sering mengadakan penyuluhan bagi warga binaannya.

Berdasarkan data, hingga kini tercatat jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Sumsel sebanyak 15.624 orang WBP dan tahanan. Dari jumlah tersebut, sekitar 58 persen atau sebanyak 9.139 WBP dan tahanan penghuni Lapas dan Rutan terjerat kasus narkoba.

“Belum lama ini kita baru saja menggelar penyuluhan tentang dampak negatif narkotika dan zat adiktif lainnya kepada para warga binaan di Lapas Muara Enim,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (31/8) lalu itu bekerja sama dengan Puskesmas Muara Enim yang diikuti oleh 100 warga binaan Lapas Muara Enim. Kolaborasi ini semakin menegaskan tekad Lapas Muara Enim dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

Menurut keterangan Kalapas Muara Enim, Herdianto, kegiatan penyuluhan ini diharapkan para warga bianaan dapat lebih memahami dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba.

“Para warga binaan terlihat antusias dalam menyimak paparan yang diberikan, serta aktif bertanya kepada narasumber yang hadir,” ungkap Herdianto.

“Melalui pendekatan yang edukatif, para peserta diberikan pemahaman mendalam tentang bahaya narkoba dan dampak merusak yang bisa memengaruhi aspek fisik dan mental seseorang. Kegiatan ini juga menekankan pentingnya kesadaran akan kesehatan mental dan fisik, serta memberikan panduan bagi para warga binaan dalam menjaga diri mereka sendiri dan rekan-rekan mereka dari godaan penyalahgunaan narkoba,” lanjut Herdianto.

Kakanwil Ilham Djaya mendorong seluruh Ka-UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk terus menjalin sinergi dengan fasilitasi kesehatan setempat dalam upaya menjaga lingkungan bebas narkoba. “Langkah preventif semacam ini diharapkan tidak hanya memberikan pengetahuan kepada warga binaan, tetapi yang lebih penting dapat membantu membangun pola pikir yang kuat untuk menolak godaan narkoba,” jelas Kakanwil.

Selain menggelar penyuluhan narkoba kepada warga binaan, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga aktif melakukan test urine tidak hanya kepada warga binaan, tetapi juga kepada jajaran pegawai. Hal ini tentunya bertujuan untuk memeriksa apakah ada indikasi warga binaan maupun pegawai menggunakan barang terlarang tersebut.

“Kanwil Kemenkumham Sumsel secara tegas tidak akan mentolerir bagi siapa saja yang terindikasi positif menggunakan narkoba. Yang bersangkutan dapat diberikan sanksi pemecatan dengan tidak hormat hingga diproses secara hukum jika kedapatan menggunakan barang terlarang tersebut. Hal ini sebagai komitmen Kemenkumham dalam memerangi penyalahgunaan narkoba,” jelas Kakanwil.

Lebih lanjut, Kakanwil juga menjelaskan bahwa pada Tahun 2023 ini Kanwil Kemenkumham Sumsel akan melaksanakan rehabilitasi kepada 520 orang WBP. Terdapat 4 (empat) UPT yang dipilih sebagai penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan ini, yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.

“Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang akan dilaksaksanakan berupa rehabilitasi medis, sosial dan pascarehabilitasi bagi tahanan dan warga binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika di UPT Pemasyarakatan,” jelas Kakanwil.

Disamping itu, Ilham mengatakan program rehabilitasi ini bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan agar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas dan setelah menjalani pidana akan dilanjutkan ke sejumlah Lapas dan Rutan lainnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image