Implementasi Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama
Agama | 2023-08-26 22:11:32
Indonesia adalah negara kesatuan yang memiliki banyak sekali penduduk dari berbagai macam suku, budaya, Bahasa, dan agama yang dipersatukan dalam bangsa yang sama yaitu bangsa Indonesia. Perasaan senasib dan sepenanggungan menjadi dasar persatuan Indonesia. Indonesia memiliki dasar negara yaitu Pancasila dan juga Undang Undang dasar 1945. Setiap negara tentunya memiliki cita cita dan tujuan bangsanya sendiri, salah satu contohnya adalah Indonesia. Pembukaan UUD 1945 adalah pedoman kehidupan serta sekaligus menjadi cita cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Memiliki kebebasan berbangsa dan lepas dari penjajahan merupakan salah satu contoh dari cita cita dan tujuan bangsa. Hal ini muncul tidak lepas dari sejarah bangsa Indonesia yang pernah terjajah lama dan pernah terpuruk akibat penjajahan tersebut. Oleh karena itu muncullah cita cita dan tujuan pertama bangsa Indonesia yang tertuang pada Alinea pertama pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan". Alinea pertama mengandung dalil subyektif, yaitu adanya tekad bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan.
Berdasarkan Alinea tersebut didapatkan bahwa kebebasan berbangsa adalah hak setiap orang. Yang artinya setiap orang berhak untuk berbangsa dan bernegara. Implementasi dari kebebasan berbangsa tidak hanya merujuk pada politik ataupun negara saja, tapi juga kemerdekaan individu dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebebasan berbangsa yang dimaksud adalah hak hak asasi manusia. Sejak negara Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka, para pendiri Negara Republik Indonesia sepakat bahwa negara berdasarkan atas hukum, yang diartikan sebagai Undang Undang Dasar yang mencerminkan penghormatan Hak Asasi Manusia. Sebagaimana hal ini di jelaskan di dalam Undang Undang dasar 1945 pasal (3) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Pasal ini merupakan jaminan hak asasi manusia yang penting bagi setiap warga negara Indonesia. Hal ini memungkinkan untuk setiap warga negara Indonesia bebas dalam berinteraksi, berserikat, dan bekerja sama baik dengan sesama warga Indonesia ataupun diluar untuk dapat membantu pembangunan bangsa Indonesia.
Dalam konteks demokrasi, warga negara Indonesia berhak berpartisipasi dalam proses politik, memilih pemimpin, dan terlibat dalam pengambilan keputusan yang penting. Yang tercantum dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.” Kemudian kebebasan beragama dijelaskan dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Pasal ini menunjukkan kebebasan beragama yang diberikan dan dijamin oleh negara Indonesia. yang juga berarti setiap warga negara Indonesia memiliki kebebasan untuk memeluk agamanya masing masing, dan melaksanakan ibadah ataupun kegiatan yang berkaitan dengan agamanya.
Tidak hanya itu saja, dalam pembukaan Alinea pertama disebutkan juga bahwa penjajahan itu tidak manusiawi dan harus dihapuskan. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sangat menentang adanya penjajahan. Demi melaksanakan tujuan dan cita cita bangsa, Indonesia memilih politik bebas aktif. Politik yang dianut oleh Indonesia ini berarti tidak memihak blok manapun dan secara aktif membantu meredakan konflik luar negeri serta memelihara perdamaian dunia. Indonesia juga Turut dalam menyelesaikan perselisihan di wilayah Kamboja, perang saudara di wilayah Bosnia, perseteruan yang terjadi antara pemerintah Filipina dan pemerintah Bangsa Moro. Tidak hanya itu saja, Indonesia membuat Gerakan non-blok yang memiliki tujuan untuk menjaga kedamaian.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
