Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai
Pendidikan dan Literasi | 2023-08-25 00:04:45
Limbah rumah tangga adalah salah satu dari permasalahan besar yang terjadi di seluruh negara, tidak terkecuali di Indonesia. Limbah rumah tangga sering diabaikan dan dibuang sembarangan begitu saja. Jika hal ini terus berlanjut, maka kondisi lingkungan seperti air, tanah dan udara akan tercemar, sehingga menciptakan kondisi kehidupan yang tidak sehat.
Dilihat dari data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jumlah sampah yang menumpuk di Indonesia sepanjang tahun 2022 mencapai angka 19,45 juta ton, yang mana 41,55% darinya merupakan limbah rumah tangga. Terlebih lagi, sungai menjadi sasaran empuk pembuangan dari limbah tersebut. Padahal, sungai itu sendiri merupakan salah satu dari sumber mata air yang sangat diperlukan oleh manusia.Masuknya berbagai limbah, baik limbah cair maupun padat kedalam aliran air membuat kualitas air menurun. Tingkat pencemaran sungai juga bisa mempengaruhi daya tampung sungai. Semakin tinggi tingkat pencemaran sungai, maka daya tampung sungai bisa berkurang bahkan mampu melampaui daya tampung sungai tersebut.
Limbah yang mengandung bahan kimia yang dibuang ke sungai juga dapat membuat jenis-jenis tumbuhan dan hewan yang hidup di sungai terbunuh.Kondisi ini secara permanen bisa merusak ekologi sungai secara keseluruhan. Contohnya, air mengandung kadar oksigen yang dapat menurun seiring masuknya komponen lain. Jika jumlah oksigen dalam air berkurang, maka dapat dikatakan kualitas airnya buruk.
Sejatinya, permasalahan ini sudah ada solusinya, yaitu mengimplementasikan peraturan peraturan pemerintah mengenai pembuangan limbah rumah tangga sembarangan, terutama di sungai. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, disebutkan bahwa wajib bagi setiap orang mengurangi sampah, mendaur ulang sampah, dan memanfaatkan kembali sampah. Seperti prinsip yang sering kali kita dengar: reduce, reuse, dan recycle.
Kepedulian masyarakat, terutama rumah tangga dalam mengelola limbah rumah tangga sangat diperlukan untuk membantu pemerintah dalam menangani permasalahan lingkungan hidup. Kurangnya partisipasi lingkungan rumah tangga dalam pengelolaan limbah rumah tangga adalah kendala terpenting. Dalam menjaga lingkungan hidup, pemerintah perlu memberikan aturan yang tegas tentang lingkungan hidup, juga mensosialisasikan kepada masyarakat. Itulah sebabnya mengapa dampak limbah rumah tangga terhadap lingkungan hidup perlu mendapat perhatian dari pemerintah.
Pengimplementasian tersebut ialah suatu hal yang bagus. Layaknya anak ayam yang mengikuti induknya, masyarakat tidak akan bergerak jika pemerintah tidak memulai. Ada begitu banyak benefit yang dihasilkan dari penerapan peraturan ini, mulai dari pengurangan jumlah angka sampah dan kerusakan lingkungan, mengurangi polusi, hingga menjaga kelestarian habitat alam.
Kesadaran dari masyarakat memang menjadi peran yang penting dalam penerapan ini. Betapa mudahnya hal ini dilaksanakan jika kesadaran itu bangkit dalam diri setiap orang. Tetapi, jika kesadaran itu tidak kunjung muncul, maka mereka dapat diberlakukan sanksi yang tegas. Sanksi tersebut tidak harus dalam bentuk uang. Semisal, karena keterbatasan masyarakat ekonomi kebawah, tidak memungkinkan bagi mereka membayar denda yang besar. Namun masih ada cara lain, yaitu dengan mengumpulkan sampah-sampah dan menyetorkannya untuk mendapatkan upah.
Masing-masing individu harus menjalankan perannya dengan baik. Maka dari itu, untuk mewujudkan hasil yang signifikan, diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Tujuan akhir dari semua ini tidak lain dan tidak bukan adalah demi menjaga kelestarian lingkungan kita.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
