Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image XIA3. Ilmas Isyahadati

Sistem Zonasi Lebih Tuai Kontra?

Pendidikan dan Literasi | 2023-08-24 19:48:19

Indonesia berupaya meningkatkan pemerataan pendidikan melalui sistem zonasi yang mengatur penerimaan peserta didik didasarkan pada jarak sekolah dengan tempat tinggal calon peserta didik. Sistem zonasi merupakan sebuah sistem pengaturan penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem zonasi menyeleksi siswa berdasarkan jarak tempat tinggal mereka ke sekolah yang dituju. Sistem zonasi sebenarnya tidak hanya bertujuan untuk mendukung pengembangan penerimaan siswa baru terkait pemerataan kualitas pendudukan, tetapi juga mendorong partisipasi aktif sekolah dan wali murid dalam perencanaan pendidikan. Penerapan sistem tersebut pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 menuai pro-kontra yang tajam di tengah masyarakat. Namun, masyarakat terutama orang tua murid menyesalkan regulasi aturan baru pemerintah, sehingga banyak kontra yang mengusulkan untuk menghapus sistem zonasi.Sistem zonasi ternyata menuai berbagai kontra dari masyarakat. Misalnya para peserta didik dari desa yang bercita-cita bersekolah favorit di kota yang jaraknya jauh dari rumah, akhirnya pupus harapan karena adanya sistem zonasi. Ada pula siswa yang memiliki nilai tinggi di sekolah desa tapi juga tidak mampu bersaing nilai dan zonasi dengan siswa lain yang berada di kota. Ini menimbulkan rasa ketidakadilan bagi siswa yang pupus harapan karena sistem zonasi. Seleksi PPDB menggunakan sistem zonasi seringkali disalah gunakan oleh beberapa oknum. Mengingat sistem ini di lakukan secara online. Beberapa oknum tersebut biasanya melakukan penyalahgunaan titik koordinat supaya lebih dekat dengan sekolah tersebut. Hal ini sangat merugikan siswa lain yang rumah aslinya dekat dengan sekolah dibandingkan siswa yang melakukan kecurangan. Tak hanya itu, beberapa oknum juga menyalahgunakan sistem ini dengan cara memanipulasi kartu keluarga. Mereka mengganti kartu keluarga atau menitipkan nama anaknya ke kartu keluarga lain yang lebih dekat dengan sekolah tersebut. Tentu ini membuat banyak orang kontra dengan hal ini. Karena siswa lain yang jujur tidak bisa bersekolah disana. Selain itu pelaksanaan sistem zonasi secara online juga menyebabkan banyak siswa yang dari desa mungkin tidak bisa mengakses karena tidak memiliki internet yang memadai. Sistem zonasi rentan dimanipulasi, seperti siswa yang memalsukan alamat domisili agar bisa masuk ke sekolah yang diinginkan, seperti manipulasi kartu keluarga. Hal ini tentu tidak baik dan merugikan calon siswa yang lain. Tantangan dalam penerapan kebijakan zonasi yaitu kurangnya kesiapan pemangku kepentingan yang terimbas. Selain itu pula, penerapan sistem zonasi di Indonesia memerlukan pembenahan dalam pelaksanaan tingkat lokal.Maka dari itu, solusi yang mungkin tepat dan dapat membantu tantangan tersebut adalah dengan mengkampanyekan kebijakan sistem zonasi lebih dini dn melakukan penajaman kebijakan operasional daerah. Sehingga kesimpulannya penerapan sistem zonasi ini dapat menimbulkan dampak positif dan negatif bagi para pemangku kepentingan penidikan, terutama siswa, wali murid, dan guru. Supaya sistem zonasi saat ini diterima masyarakat dan implementatif dalam jangka panjang, pemerintah seharusnya menerjemahkan tujuan dan sasaran kebijakan sesuai dengan kondisi lokal, mengomunikasikan kebijakan zonasi secara akurat, serta melibatkan masyarakat melakukan pemantauan dan evaluasi. Dengan begitu, maka dapat disimpulkan bahwa sistem zonasi sebenarnya lebih dominan kepada kontra karena beberapa dampak yang telah di jelaskan sebelumnya. Dampak - dampak tersebut meliputi pemalsuan alamat domisili atau manipulasi data, penyalahgunaan titik koordinat, harapan siswa desa yang pupus untuk bersekolah di kota, dan siswa tidak memiliki akses internet yang memadai.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image