Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Firtian Ramadhani

Cegah Mafia Tanah, Mahasiswa (PKM-RSH) Unair Terapkan Teknologi NFT

Teknologi | 2023-08-24 18:46:07

Indonesia memiliki visi Indonesia emas 2045 dalam artian Indonesia harus menjadi negara maju pada tahun 2045. Tahun 2045 diambil secara spesifik sebagai tanda simbolik seratus tahun Indonesia merdeka untuk mencapai negara maju. Salah satu standarnya yaitu penggunaan teknologi inovatif secara masif di berbagai kehidupan masyarakatnya.

Menurut hasil riset yang dilakukan di Provinsi Jakarta tersebut, Hadirnya inovasi Non-Fungible Token ini diharapkan dapat memberikan solusi kebijakan atas sejumlah permasalahan administrasi pertanahan yang belakangan sering terjadi di sejumlah daerah. Hal ini diungkapkan Arya Teges Khithobi saat ditemui di Surabaya, Kamis, (24/8/2023).

“Riset ini kami harap bisa menjadi regulasi Bagi pemerintah atas sejumlah permasalahan administrasi pertanahan dengan mengeluarkan policy brief. Tidak hanya bagi masyarakat untuk lebih memahami tentang NFT, namun kedepannya bisa menjadi rujukan akurat bagi para peneliti lainnya,” ungkapnya.

Penelitian yang dilakukan Mahasiswa Unair tersebut juga dapat memberikan edukasi bagi masyarakat. Dirinya menambahkan, hasil riset tersebut bisa menjadi rujukan bagi peneliti di masa depan. Sejumlah peluang dan tantangan juga dipaparkan oleh Arya Teges Khithobi. Menurutnya NFT dapat mengatasi kasus Mafia Tanah dengan meningkatkan keamanan sertifikat Pertanahan.

Sejumlah peluang dan tantangan juga dipaparkan oleh Arya Teges Khithobi. Menurutnya, NFT dapat mengatasi kasus Mafia Tanah dengan meningkatkan keamanan sertifikat Pertanahan. “NFT ini bisa digunakan untuk mengatasi masalah mafia tanah dan meningkatkan keamanan sertifikat. Namun, peralihan dari sistem konvensional ke blockchain/NFT memerlukan verifikasi yang hati-hati,” sambungnya.

Dalam riset yang dilakukan pada Bulan Juni-November tersebut, dilakukan sejumlah mahasiswa Unair yang dipimpin Arya Teges Khithobi, dan beranggotakan empat mahasiswa lainnya Eka Ratna Sari, Eka Suci Rohmadani, Ananda Islami Auliya Putri, dan Nurul Azimah Achfan.

Pada penelitian sebelumnya, peneliti hanya membahas dari pandangan sisi teknologi serta finansial NFT. Namun saat ini, peneliti akan membahas regulasi NFT di Indonesia, penerapan NFT di administrasi pertanahan, serta solusi apa yang sudah dilakukan pemerintah dalam mengatasi mafia tanah.

"Pandangan pemerintah khususnya pemerintah Indonesia terhadap penerapan teknologi blockchain cukup baik dan mendukung tapi juga perlu ada aturan yang mengatur seperti terkait transaksi keuangannya. Teman yang berada di Australia juga mendukung serta ini barang baru yang perlu ditata ulang secara mendetail," ujar Hendro saat diwawancarai langsung beberapa waktu yang lalu.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Dimas, baginya pemerintah sudah memberikan akses yang baik terhadap perdagangan akses kripto dan teknologi blockchain. Sudah banyak regulasi mengenai perdagangan akses kripto. Akan tetapi untuk teknologi blockchain, bukan hanya membutuhkan regulasi akan tetapi juga dibutuhkan adanya implementasi secara langsung yang mana saat ini implementasi tersebut masih banyak diselenggarakan oleh pihak swasta. Pemerintah masih sebatas planning, untuk eksekusi belum terlihat secara langsung.

"Untuk NFT, saat ini belum ada regulasi/undang-undang yang mengurus NFT. Akan tetapi untuk perdagangan aset kripto sudah ada regulasi yang jelas. Untuk NFT belum ada, dan saran saya saat ini pemerintah harus dapat segera diberikan adanya regulasi yang pasti. Akan menjadi sebuah kesempatan yang bagus, karena terdapat beberapa klien yang mau menggunakan NFT, akan tetapi karena belum ada regulasi yang pasti sehingga terdapat beberapa masyarakat yang masih takut karena belum ada kejelasan. Karena pemerintah Indonesia strict, karena jika belum ada UU dikhawatirkan marketplace yang dibangun akan ditutup. Jika ada undang-undang maka usaha (marketplace) dapat lebih jelas," pungkasnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image