
Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai
Gaya Hidup | Wednesday, 23 Aug 2023, 22:36 WIBImplementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah
Rumah Tangga di Sungai
Lingkungan alam merupakan warisan berharga yang harus dijaga dan
lestarikan untuk generasi masa depan. Dalam upaya melindungi ekosistem air dan
lingkungan hidup, pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan
mengimplementasikan peraturan yang mengatur pembuangan limbah rumah tangga
ke dalam sungai. Peraturan ini memiliki dampak positif yang signifikan terhadap
kualitas air, kehidupan akuatik, dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Ada
Beberapa Peraturan Yang Mengatur Mengenai Larangan Membuang limbah di
sungai, Salah Satunya IalahUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 60 berbunyi “Setiap orang
dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup
tanpa izin.” Sedangkan pasal 104 berbunyi “ setiap orang yang melakukan dumping
limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebgaimana dimaksud
dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Jika dianalisis lebih jauh dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan
dan juga masyarakat dari berbagai aspek baik dari aspek sosial, budaya maupun
ekonomi ada beberapa hal dalam pasal yang ditetapkan yang menimbulkan
keberatan terhadap implementasi peraturan pemerintah mengenai pembuangan
limbah rumah tangga di sungai. Meskipun tujuan peraturan ini adalah untuk
melindungi lingkungan hidup dan sungai-sungai, tetap saja pendekatan ini memiliki
beberapa masalah yang perlu dipertimbangkan.
Keberatan yang pertama adalah terkait dengan Pasal 60 yang melarang
setiap orang melakukan dumping limbah tanpa izin, hal ini menciptakan otoritas
yang besar pada tangan pemerintah. Ini berarti bahwa setiap aktivitas pembuangan
limbah rumah tangga ke media lingkungan hidup akan memerlukan izin resmi, yang
bisa menjadi proses yang panjang dan rumit. Ini dapat menghambat kegiatan
masyarakat dalam mengelola limbah mereka sendiri, dan bahkan dapat
mengakibatkan peningkatan jumlah limbah yang tidak terkelola. Jadi aturan dalam
pasal ini sebenarnya tidak terlalu efektif dan tidak bisa direalisasikan dengan jumlah
penduduk Indonesia yang begitu besar dan terdiri dari berbagai kalangan.
Kemudian, Pasal 104 yang mengancam hukuman pidana paling lama 3
tahun dan denda hingga 3 miliar rupiah bagi pelanggar Pasal 60 merupkan hukuman
terlalu berat. Sanksi yang seberat ini mungkin akan membuat masyarakat takut
untuk melaporkan atau mengakui tindakan pembuangan limbah yang tidak sengaja.
Akibatnya, kebijakan ini dapat menghambat pelaporan dan mengurangi
keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan sungai-sungai di
Indoneaia.
Selain itu, peraturan ini terlalu menitikberatkan pada hukuman
dibandingkan demgam pada pendekatan edukasi dan kesadaran lingkungan.
Seharusnya pemerintah melakukan upaya yang lebih besar dalam memberikan
informasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari pembuangan limbah di
sungai dan bagaimana mereka dapat berpartisipasi dalam upaya menjaga
kebersihan sungai tanpa takut akan hukuman. Dnegan begitu masyarakat pun akan
enggan membuang limbah, tanpa perlu ada aturan yang begitu berat. Selain itu, jika
pemerintah memberikan aturan maka harus juga disediakan solusi yang efektif bagi
masyarakat.
Melindungi lingkungan hidup adalah hal yang sangat penting, tetapi
peraturan ini perlu disesuaikan agar lebih memperhatikan kepentingan dan
keterlibatan masyarakat, serta memastikan bahwa sanksi yang diberikan seimbang
dengan pelanggaran yang dilakukan. Dengan pendekatan yang lebih baik, maka
dapat dicapai tujuan yang sama dalam menjaga kebersihan sungai tanpa
menghambat partisipasi masyarakat.
Referensi
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlidungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Jessy Adack, 2013, Dampak Pencemaran Limbah Pabrik Tahu Terhadap
Lingkungan Hidup, Lex Administratum, Vol.I/No.3.
Suciati Alfi Rokhani, 2015, Pengendalian Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah
Industri Pengelolahan Mie Soun Di Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten,
Jurnal Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.