Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Maulida Silvi

Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai

Gaya Hidup | Wednesday, 23 Aug 2023, 22:36 WIB

Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah

Rumah Tangga di Sungai

Lingkungan alam merupakan warisan berharga yang harus dijaga dan

lestarikan untuk generasi masa depan. Dalam upaya melindungi ekosistem air dan

lingkungan hidup, pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan

mengimplementasikan peraturan yang mengatur pembuangan limbah rumah tangga

ke dalam sungai. Peraturan ini memiliki dampak positif yang signifikan terhadap

kualitas air, kehidupan akuatik, dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Ada

Beberapa Peraturan Yang Mengatur Mengenai Larangan Membuang limbah di

sungai, Salah Satunya IalahUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 60 berbunyi “Setiap orang

dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup

tanpa izin.” Sedangkan pasal 104 berbunyi “ setiap orang yang melakukan dumping

limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebgaimana dimaksud

dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan

denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Jika dianalisis lebih jauh dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan

dan juga masyarakat dari berbagai aspek baik dari aspek sosial, budaya maupun

ekonomi ada beberapa hal dalam pasal yang ditetapkan yang menimbulkan

keberatan terhadap implementasi peraturan pemerintah mengenai pembuangan

limbah rumah tangga di sungai. Meskipun tujuan peraturan ini adalah untuk

melindungi lingkungan hidup dan sungai-sungai, tetap saja pendekatan ini memiliki

beberapa masalah yang perlu dipertimbangkan.

Keberatan yang pertama adalah terkait dengan Pasal 60 yang melarang

setiap orang melakukan dumping limbah tanpa izin, hal ini menciptakan otoritas

yang besar pada tangan pemerintah. Ini berarti bahwa setiap aktivitas pembuangan

limbah rumah tangga ke media lingkungan hidup akan memerlukan izin resmi, yang

bisa menjadi proses yang panjang dan rumit. Ini dapat menghambat kegiatan

masyarakat dalam mengelola limbah mereka sendiri, dan bahkan dapat

mengakibatkan peningkatan jumlah limbah yang tidak terkelola. Jadi aturan dalam

pasal ini sebenarnya tidak terlalu efektif dan tidak bisa direalisasikan dengan jumlah

penduduk Indonesia yang begitu besar dan terdiri dari berbagai kalangan.

Kemudian, Pasal 104 yang mengancam hukuman pidana paling lama 3

tahun dan denda hingga 3 miliar rupiah bagi pelanggar Pasal 60 merupkan hukuman

terlalu berat. Sanksi yang seberat ini mungkin akan membuat masyarakat takut

untuk melaporkan atau mengakui tindakan pembuangan limbah yang tidak sengaja.

Akibatnya, kebijakan ini dapat menghambat pelaporan dan mengurangi

keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan sungai-sungai di

Indoneaia.

Selain itu, peraturan ini terlalu menitikberatkan pada hukuman

dibandingkan demgam pada pendekatan edukasi dan kesadaran lingkungan.

Seharusnya pemerintah melakukan upaya yang lebih besar dalam memberikan

informasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari pembuangan limbah di

sungai dan bagaimana mereka dapat berpartisipasi dalam upaya menjaga

kebersihan sungai tanpa takut akan hukuman. Dnegan begitu masyarakat pun akan

enggan membuang limbah, tanpa perlu ada aturan yang begitu berat. Selain itu, jika

pemerintah memberikan aturan maka harus juga disediakan solusi yang efektif bagi

masyarakat.

Melindungi lingkungan hidup adalah hal yang sangat penting, tetapi

peraturan ini perlu disesuaikan agar lebih memperhatikan kepentingan dan

keterlibatan masyarakat, serta memastikan bahwa sanksi yang diberikan seimbang

dengan pelanggaran yang dilakukan. Dengan pendekatan yang lebih baik, maka

dapat dicapai tujuan yang sama dalam menjaga kebersihan sungai tanpa

menghambat partisipasi masyarakat.

Referensi

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlidungan dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Jessy Adack, 2013, Dampak Pencemaran Limbah Pabrik Tahu Terhadap

Lingkungan Hidup, Lex Administratum, Vol.I/No.3.

Suciati Alfi Rokhani, 2015, Pengendalian Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah

Industri Pengelolahan Mie Soun Di Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten,

Jurnal Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image