Masyarakat Antusias Serbu Layanan Paspor Merdeka di Hari Kedua
Lainnnya | 2023-08-14 18:00:57Senin 14 Agustus 2023 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju kembali melanjutkan Layanan Paspor Merdeka dalam acara Legal Expo memperingati Hari Dharma Karyadhika ke 78 yang digelar oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat berlokasi di Rumah Adat Mamuju.
Pada hari kedua ini, Layanan Paspor Merdeka berhasil melayani permohonan paspor sebanyak 32 permohonan yang terdiri dari 16 permohonan paspor baru dan 16 permohonan penggantian paspor. Dengan demikian total permohonan yang berhasil dilayani pada Kegiatan Paspor Merdeka yang diselenggarakan selama dua hari itu berjumlah 62 permohonan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju Andi Zulpikar Rasdin menjelaskan, Layanan Paspor Merdeka pada hari kedua ini berjalan dengan baik dan lancar. “Alhamdulillah, masyarakat yang melakukan pengurusan paspor di hari ini sangat antusias. Hal ini dibuktikan, dengan penuhnya kuota yang kami sediakan. Semoga Layanan Paspor Merdeka yang telah terlaksana selama dua hari ini dapat memberikan kesan yang baik dan positif dan juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh paspor, sehingga perjalanan ke luar negeri dapat dilakukan secara resmi tanpa pelanggaran hukum” Ujar Kakanim.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat Parlindungan dalam penutupan Legal Expo menyampaikan rasa terima kasih atas partisipasi dan dukungan dari semua pihak yang turut menyemarakkan acara ini. “Semoga Legal Expo ini dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat Sulawesi Barat dan terus mendorong peningkatan pelayanan publik Kemenkumham Sulawesi Barat“ harapnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.