Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Abdul Mugni

Kebijakan Pendaftaran dan Sanksi Administratif bagi Penjamin Keimigrasian Perseorangan

Eduaksi | Wednesday, 29 Dec 2021, 13:13 WIB

Orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki penjamin yang menjamin keberadaannya. Hal ini sesuai dengan pasal 63 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Saat ini banyak permasalahan terkait penjamin diantaranya yaitu penjamin fiktif dan penjamin yang tidak bonavide sehingga mengakibatkan tidak bertanggungjawabnya penjamin atas keberadaan dan kegiatan orang asing maka dikeluarkanlah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 36 Tahun 2021 Tentang Penjamin Keimigrasian.

Ada beberapa kriteria Orang Asing yang yang dibebaskan dari kewajiban memiliki penjamin yaitu Orang Asing pemegang Izin Tinggal kunjungan yang berasal dari bebas Visa kunjungan, Visa kunjungan saat kedatangan, atau Visa kunjungan dalam rangka wisata; Orang Asing yang datang dalam rangka penanaman modal; serta Orang Asing yang datang dalam rangka prainvestasi atau rumah kedua dengan jaminan Keimigrasian. Orang Asing yang menikah secara sah dengan WNI juga dibebaskan dari segala ketentuan tentang penjaminan, namun harus memiliki penanggung jawab yang bisa merupakan suami/istri atau ayah/ibu yang merupakan Warga Negara Indonesia.

Penjamin orang asing yang berada di wilayah Indonesia dapat berupa perorangan ataupun korporasi. Ada pun kriteria penjamin bagi orang asing secara perorangan adalah:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah kawin;

3. bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat selama 6 (enam) bulan terakhir;

4. Tidak sedang dalam proses peradilan pidana;

5. Tidak tercantum dalam daftar pencegahan Keimigrasian;

6. berpenghasilan tetap dan/atau memiliki dana aktif yang cukup untuk menjamin Orang Asing.

Apabila kita ingin mengajukan diri sebagai penjamin orang asing di Indonesia secara perseorangan maka kita harus melakukan permohonan ke Direktur Jenderal Imigrasi yang dapat dilakukan secara elektronik maupun nonelektronik dengan mengisi aplikasi dengan melampirkan dokumen Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi, surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijaminnya serta pemulangan ke negara asal jika Orang Asing tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, KTP Warga Negara Indonesia atau Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku, bukti rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir atas nama Penjamin paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan Pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang putih.

Setelah dilakukan permohonan penjamin Keimigrasian di Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang dapat dilakukan diKantor Imigrasi, proses pendaftaran penjamin Keimigrasian dilakukan beberapa tahap:

1. Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan;

2. Pembayaran biaya PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

3. profiling, verifikasi, pengecekan lapangan atau permintaan keterangan lain dan rekomendasi dari Direktorat Intelijen Keimigrasian;

4. Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi.

Seorang penjamin Keimigrasian bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat. Selain itu berdasarkan permenkumham No. 36 Tahun 2021 penjamin Keimigrasian wajib memastikan orang asing yang dijaminnya yaitu tidak mengubah status menjadi pencari suaka atau pengungsi, tidak menderita penyakit menular yang membahayakan Kesehatan umum dan tidak termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing.

Seorang Penjamin Keimigrasian juga wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan telah habis masa berlaku izin tinggalnya dan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Selain itu berdasarkan permenkumham No. 36 Tahun 2021 penjamin Keimigrasian wajib memberikan laporan secara berkala setiap 30 hari sekali secara elektronik atau nonelektronik mengenai keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijaminnya dengan akurat kepada direktorat yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan keimigrasian dan Kantor Imigrasi setempat, melakukan upaya untuk mempermudah petugas imigrasi dalam rangka pengawasan keimigrasian terhadap Orang Asing yang dijaminnya dan menghadirkan Orang Asing yang dijaminnya kepada petugas imigrasi apabila dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan Keimigrasian.

Apabila Penjamin Keimigrasian tidak melaksanakan kewajibannya dapat diberikan sanksi adminstratif oleh Direktur Jenderal Imigrasi berupa terguran tertulis, pengenaan denda administratif, Penghentian Hak Penjaminan dan pembinaan Keimigrasian di Rumah Detensi Imigrasi selama 5 hari.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image