Mantap! Dua Guru Ar Risalah Padang Dapat Sertifikasi Trainer dari BNSP
Eduaksi | 2023-08-03 15:32:48Dua orang guru Perguruan Islam Ar Risalah (PIAR), Kota Padang, berhasil mendapatkan sertifikasi kompetensi trainer dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dua orang guru tersebut yaitu Sri Rahayu Ningsih, guru bahasa Inggris, dan Ali Usman, guru bahasa Indonesia.
Mereka persisnya mendapatkan sertifikasi setelah lulus uji kompetensi Train for Trainer (TFT) dari BNSP level 3 berstandar SKKNI 33/2020 dan KKNI/2021. "Alhamdulillah, ana (saya) dan Ustaz Ali berhasil lulus uji kompetensi trainer menjadi trainer competence dari BNSP," ujar Sri, Rabu (2/8/2023).
Ia menyampaikan bahwa dirinya dan rekan guru lainnya, yakni Ali, memang sudah biasa diutus menjadi trainer untuk mengisi pelatihan, baik di dalam lingkungan yayasan maupun di luar kota, seperti Pesisir Selatan, Pasaman Barat, dan sebagainya.
Topik yang sering dibawakannya yaitu pengasuhan atau pembinaan siswa di asrama sekolah.
Melihat hal tersebut, HRD Yayasan Waqaf Ar Risalah mendorong mereka agar bisa menjadi trainer profesional dengan mengikuti TFT sertifikasi BNSP.
Setelah mendaftar, kedua guru tersebut mengikuti pelatihan secara daring di bawah bimbingan asesor kompetensi BNSP selama dua pekan pada Juli 2023.
Mereka mendapatkan pelatihan tentang tentang cara pemilihan tema, penyiapan rencana penyajian pelatihan, penyiapan sarana pendukung, dan sebagainya.
Setelah itu, mereka mengikuti uji kompetensi pada Sabtu-Minggu (29-30/7/2023) di Padang. Hasilnya, mereka dinyatakan lulus.
"Alhamdulillah, ini satu capaian di penghujung Juli. Ana persembahakn untuk yayasan. Semoga dengan capaian ini ana bisa memberikan manfaat untuk banyak orang," ungkap Sri. (*)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.