Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image sapar uddin

Bapak Berkata ”Menjadi Petani Sukses Merupakan Cita-Citanya Sejak Kecil.” Namun Keadaan Keluarga Yan

Bisnis | Tuesday, 28 Dec 2021, 17:04 WIB
Disela kesibukannya, Moeldoko masih melakukan berbagai langkah nyata membantu petani dan masyarakat di pedesaan Indonesia, salah satunya mengukuhkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HKTI yang nantinya akan mendampingi para petani yang bermasalah dengan hukum, dan juga mensukseskan program Presiden Jokowi dalam hal reforma agraria, yang sejauh mana ini Moeldoko bersama KSP telah menerbitkan 1.054 sertifikat bidang tanah.Namun upaya terberatnya adalah mengubah pola pikir petani. “Saya mengajak petani harus kaya. Tidak adalagi yang berpikir miskin,” ungkap Moeldoko.Moeldoko juga mengembangkan pertanian dengan menerapkan teknologi. Meski begitu ia tetap menjaga nilai-nilai budaya, kearifan lokal.Prinsipnya, bagaimana teknologi pertanian diterapkan tanpa harus merusak akar lokal petani yang sudah menjadi bagian kehidupan budaya.Hal ini membuat Moeldoko bersama HKTI terus mengembangkan teknologi di bidang, antara lain dengan mengembangkan teknologi pembibitan benih padi unggul yang mendapat sertifikasi dari pertanian yakni varietas benih M70, varietas padi yang dapat matang pada kurun waktu 70 hari dan M400, varietas padi yang matang dalam kurun waktu 90 hari tapi dengan hasil panen yang melimpah. Biasanya padi matang dalam kurun waktu 105 hari.“Saya memiliki benih tersertifikasi, pupuk yang tersertifikasi, saya punya teknologi, anti hama dan sebuah sistem,” tuturnya. Maka dari itu, Moeldoko mendorong petani agar melakukan budidaya secara modern dan meninggalkan cara tradisional yang tidak pernah menguntungkan.(Red)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image