Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Refanda Daffa Falika

Indo Thrift Dibubarkan, Bagaimana Nasib Para Vendor dan Tenant Lainnya?

Bisnis | Monday, 10 Jul 2023, 01:17 WIB
Indo Thrift Fest Resmi Dibubarkan, Panitia Pelaksana kabur membawa uang acara

Acara indo thrift fest merupakan sebuah acara tahunan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan minat thrifting masyarakat. Namun, acara tersebut dibubarkan lantaran penyelenggara acara tidak membayar vendor yang sudah berpartisipasi dalam acara tersebut.

Acara ini akan berlangsung selama 3 hari berturut turut yaitu pada tanggal 5 - 7 Agustus 2022 dan berakhir dibubarkan. Kasus ini sangat disayangkan, karena telah merugikan banyak masyarakat seperti para vendor vendor yang sudah ikut meramaikan acara tersebut.

Dari berita yang telah dijelaskan, bahwa penyelenggara telah membawa kabur uang dengan iming iming tiket telah terjual sebanyak 2.000. Namun anehnya, Pengunjung diharapkan untuk membeli tiket VIP Stage karena tiket on the spot telah ditutup.

Berdasarkan info yang beredar, bahwa sebanyak 2.000 tiket telah habis terjual ternyata tidak dirasakan dampak nya oleh para Tenant. Mereka kebingungan lantaran pihak pajak, vendor stage, dan juga tenda mencari cari penyelenggara yang tidak bisa menyanggupi pembayaran.

Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata pihak penyelenggara telah menerima uang sewa dari 100 tenant tersebut tetapi saat di cek rekening, saldo hanya tersisa 2 Juta Rupiah.

Para pihak penyelenggara lainnya dan ketua pelaksana pun kabur dan tidak bertanggung jawab dengan kasus tersebut. Dikarenakan para penyelenggara lainnya tidak bisa membayar vendor dan tenant lainnya, akhirnya diputuskan untuk membongkar semua tenda dan alat alat acara lainnya.

Berdasarkan dari permasalahan tersebut, tanggapan tanggapan dari para Tenant dan vendor sangat dirugikan, tenant juga ingin uang mereka dikembalikan dan para panitia juga memberikan uang rugi logistik. Sedangkan tanggapan vendor terhadap kasus ini hanya merasakan dirugikan secara logistik dan finansial.

Banyak para SPG yang merasakan dampak dari acara tersebut, karena mereka kecewa disaat hari kedua acara ternyata acara tersebut tidak berlangsung dan berhenti begitu saja karena tenda sudah dibongkar. Lebih kasihan nya lagi para peserta yang sudah datang harus merasakan dampak dari acara tersebut dan uang yang telah mereka bayar juga telah dibawa kabur oleh pihak acara.

Dari kasus tersebut, para penyelenggara mengadakan lobi dan negosiasi yang akan mereka lakukan untuk bertanggung jawab dari kasus masalah ini, seperti uang tenant dan vendor digantikan selama 3 bulan setelah acara , acara dibubarkan di hari ketiga yang seharusnya berjalan selama satu minggu, dan membuat perjanjian untuk pertanggungjawaban kepada pihak tenant dan vendor.

Namun, rencana lobi dan negosiasi mereka gagal dan pihak penyelenggara menyerah dan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum. Efek dari kasus tersebut, event organizer diwajibkan membayar denda yang nantinya akan digunakan untuk membayar 30% dari uang keseluruhan kepada para Tenant dan ganti rugi kepada para vendor yang telah disewa selama acara berlangsung.

Ketua Pelaksana juga akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan diminta pertanggungjawaban untuk membayar sisa dari pembayaran lainnya.

Seharusnya acara ini berjalan dengan lancar karena sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin memulai usaha thrifting tetapi mereka malah merusak acara tersebut dan menggagalkan nya.

Dan dari kasus diatas, kita bisa ambil hikmah dan pembelajaran bahwa tanggung jawab itu harus selalu ditanamkan dalam diri kita untuk selalu bertanggung jawab terhadap suatu hal dan tidak melarikan diri untuk mengambil sesuatu yang bukan hak miliknya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image