Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image vida athalia

Otonomi Daerah Beserta Daerah Otonom Baru yang Ada di Provinsi Lampung

Politik | Monday, 03 Jul 2023, 07:33 WIB

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia atau biasa disebut KBBI. otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berlandaskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : Kabar24 - Bisnis.com

Dalam PMK BAB 1 Pasal 11 menetapkan bawah Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wiIayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Daerah Otonom Baru atau bisa disebut juga DOB yang dibentuk di Provinsi Lampung pada tahun 1999 meliputi 3 kabupaten serta 1 kota. Perkembangan PDRB per kapita untuk tiap kota/kabupaten selama tahun 2007-2011 dapat dijelaskan bahwa ada dua Kabupaten dan juga satu kota yang memiliki PDRB per-kapita yang lebih besar dari PDRB perkapita provinsi Lampung. Kabupaten dan Kota tersebut merupakan Lampung Utara, Tulang Bawang, dan Bandar Lampung. Sedangkan kabupaten dan kota yang mempunyai PDRB per-kapita yang lebih kecil dari PDRB per-kapita Provinsi Lampung tetapi mendekati Provinsi yaitu Lampung tengah serta Pesawaran.

Perkembangan pertumbuhan ekonomi tanpa migas di masing-masing kabupaten dan kota selama tahun 2007-2011 menunjukkan bahwa Kota Bandar Lampung serta Lampung Timur yang memiliki pertumbuhan ekonomi rata-rata yang tinggi yaitu mencapai masing-masing 6,53% dan 6,26%. Kabupaten yang mempunyai rata-rata pertumbuhan yang lebih besar dari rata-rata Provinsi Lampung adalah Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Utara yaitu 5,90 % dan 5,89% sedangkan rata-rata provinsi mencapai sekitar 5,89%.

Kalau dilihat dari APBD Provinsi Lampung pada tahun 2007 sebesar Rp1.615.808.213.266,98 sedangkan pendapatan sebesar Rp1.277.182.832.400,- sehingga terjadi defisit anggaran Rp338.625.380.866,98. Defisit anggaran ini dialokasikan pada belanja publik ialah pembangunan pelayanan dasar dan fasilitas umum (pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, serta pembangunan fasilitas transportasi).

Melihat kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau bisa disebut APBD Provinsi Lampung yang rata-rata 52,34% oleh karena itu pemerintah daerah harus berani mengambil langkah-langkah untuk mencari sumber-sumber yang lain seperti pinjaman daerah ataupun menerbitkan obligasi daerah yang nantinya dapat dipergunakan untuk menambah sumber penerimaan pembiayaan pembangunan.

Terkait masalah tersebut, mungkin ada salah satu rekomendasi yaitu setelah dilakukan penghitungan terhadap kemampuan batas maksimum pinjaman, sebaiknya Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dalam melakukan pinjaman tidak mengambil batas maksimum, karena harus memperhitungkan dana neto yang tersedia untuk membayar angsuran dimasa akan datang, Pemerintah Daerah dianjurkan melakukan pinjaman sebesar 35% saja dari penerimaan umum APBD tahun sebelumnya, hal ini memiliki tujuan untuk mencapai nilai DSCR lebih dari 2,5, dengan asumsi jangka waktu pengembalian paling lama 5 (lima) tahun dan tingkat suku bunga bank 10% dan juga biaya komitmen 1%.

Berdiri pada tahun 1999 di Provinsi Lampung, Daerah Otonom Baru atau dikenal juga dengan Daerah Otonom Baru ini meliputi tiga kabupaten administratif dan satu kota.

Vida Athalia

Universitas Muhammadiyah Jakarta

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Prodi Administrasi Publik

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image