Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image siti suryani

Pesta Demokrasi, Pemborosan Dana Anggaran ?

Agama | 2023-07-02 07:31:06

Pesta Demokrasi, Pemborosan Dana Anggaran ?

Indonesia sebagai negara demokrasi ikut melaksanakan pemilu sebagai wadah pemersatu untuk menentukan nasib bangsa lima tahun kedepan. Pemilihan Umum atau pemilu ini sebagai salah satu cara pemilihan wakil legislatif, presiden dan wakil presiden.

Pemilu sebagai salah satu agenda politik besar nasional yang diadakan setiap lima tahun sekali ini tentunya membutuhkan dana yang tidak sedikit, hal ini menjadi sorotan banyak pihak. Bagaimana tidak, dana pesta demokrasi ini rentan menimbulkan tindak korupsi mengingat besarnya dana yang dikeluarkan, baik oleh pemerintah maupun kontestan sendiri

Dilansir dari Radar Bogor bahwa, Pendanaan Pemilu 2024 telah resmi diteken pemerintah provinsi Jawa Barat. Dana kurang dari Rp100 miliar bakal dialokasikan pemerintah Kota Bogor untuk pesta demokrasi mendatang. Menurut Syarifah Sofiah sebagai sekta Kota Bogor juga akan turut serta melakukan sosialisasi dan edukasi sebagai mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS, sehingga mampu mencapai target yang diharapkan

Penandatanganan yang dilakukan adalah tentang komponen pendanaan bersama pada Pemilihan Kepala Daerah. Dimana pemerintah provinsi Jawa Barat mengambil alih 7 komponen dari 9 komponen yang ada. Dua komponen lagi didanai daerah sendiri sehingga pemprov Jawa Barat menyiapkan anggaran sekitar Rp700-an miliar dan daerah menyiapkan di bawah Rp100 Miliar.

Dalam sistem demokrasi dengan slogan suara rakyat adalah suara Tuhan. Dan pemilu lahir dari rahim sejarah manusia untuk menghadirkan suara Tuhan di muka bumi ini. Pemilu adalah pesta demokrasi, yang namanya pesta tak mungkin gratis perlu ada dana yang menyokong kegiatan tersebut.

Dana pemilu yang fantastis bukan kaleng - kaleng hingga mencapai ratusan miliar , tentu ini menyedot anggaran negara. Begitu mahalnya dana yang digelontorkan untuk pemilu, sangat rentan disalahgunakan dalam sistem yang memberi peluang bagi koruptor. Dana ini akan sangat bermanfaat jika saja digunakan untuk membiayai berbagai pelayanan masyarakat lainnya yang lebih utama. Lebih tepat dana pemilu yang begitu besar dialokasikan untuk mendanai kebutuhan rakyat.

Terkait dana pemilu yang diberikan kepada parpol yang bersumber dari APBN dan APBD, banyak menimbulkan praktek korupsi. Parpol yang ada pun mendapatkan kucuran dana bukan hanya dari negara, tetapi juga dari masyarakat, hingga pihak yang berperan sebagai donor. Masalahnya, masuknya dana dari pihak tertentu juga sekaligus membawa berbagai kepentingan, sebagai kompensasi atas kucuran dana selama kampanye pemilu.

Maraknya kasus korupsi yang terjadi dikalangan pejabat, membuktikan bahwa pemilu yang diadakan dengan biaya fantastis melahirkan oknum pejabat korup. Mereka memanfaatkan masa jabatanya saat terpilih untuk mengembalikan kembali dana yang sudah dikeluarkan selama kampanye. Dana pemilu yang menjadi penyebab kasus tindak pidana korupsi seperti suap yang dilakukan untuk memenangkan calon tertentu atau untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah setelah terpilih.

Penyelenggaraan pesta demokrasi begitu banyak menyita banyak anggaran, baik individu, parpol ataupun negara, hal ini harus diketahui oleh masyarakat agar tidak terus tertipu janji palsu para caleg jelang pemilu dengan slogan yang ditawarkan ditengah masyrakat.

Pemilihan Dan Pengangkatan Pemimpin Dalam Islam

Keberadaan pemimpin dalam Islam sangat penting kedudukannya karena sebagai pelindung bagi rakyatnya. Kepemimpinan dalam Islam disebut dengan khilafah, sistem pemerintahan yang berdasar pada akidah Islam yang menerapkan Islam dalam seluruh aspek kehidupan yang dipimpin oleh seorang khalifah

Mengenai pemilu dalam Islam memang ada dan dibolehkan. Karena dalam Islam kekuasaan itu ada di tangan umat (as-sulthan li al-ummah) yang merupakan salah satu prinsip dalam sistem pemerintahan Islam. Prinsip ini akan terlaksana melalui metode baiat dari pihak umat kepada seseorang untuk menjadi khalifah. Dimana, seseorang tidak akan bisa menjadi seorang penguasa (khalifah), kecuali atas pilihan dan kerelaan umat. Kenapa pemilu dapat menjadi salah satu cara (uslûb) bagi umat untuk memilih siapa yang mereka kehendaki untuk menjadi khalifah.

Kedudukan pemilu hanya merupakan cara (uslûb), bukanlah metode (tharîqah). Cara memiliki sifat tidak permanen dan bisa berubah, sedangkan metode bersifat tetap atau baku dan tidak berubah-ubah. Demikian halnya dalam masalah pemilihan dan pengangkatan khalifah ada metode yang tetap dan hukumnya wajib, hanya ada satu metode dalam pengangkatan untuk seorang menjadi khalifah, yaitu melalui baiat yang hukumnya adalah wajib.

Pemilu untuk memilih khalifah, bukan berarti Pemilu dalam Islam identik dengan Pemilu dalam sistem demokrasi saat ini. Pemilu dalam sistem demokrasi berdasar atas prinsip kedaulatan di tangan rakyat sehingga keberadaan rakyat selain memiliki hak pilih juga berhak membuat hukum. Berbeda dengan Pemilu dalam Islam yang berdasar pada prinsip bahwa kedaulatan di tangan syariat

Nampak jelas pengangkatan seorang kholifah dalam sistem Islam tidak memerlukan dana yang menguras kas negara. Tidak ada dana yang harus dikeluarkan dalam rangka pemilihan dan pengangkatan kholifah seperti pemilihan kecuali dengan baiat seperti pengangkatan dalam sistem demokrasi.

Khalifah dipilih dan diangkat bukan untuk membuat aturan atau hukum berdasarkan hawa nafsu manusia, melainkan hanya untuk menerapkan hukum yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Rasul SAW (syariat Islam). Sehingga bukan saja akan menjaga ketakwaan setiap individu dan masyarakat dalam bentuk amar maruf nahyi munkar dan juga negara sebagai institusi yang melaksanakan sanksi atas pelanggaran syara.

Eni Yani

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image

Ikuti Berita Republika Lainnya