Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Syahid Hermansyah

Pentingnya Kebebasan Pers dan Regulasi Pemberitaan

Eduaksi | Friday, 30 Jun 2023, 15:54 WIB
Foto by : goggle

Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi. Sistem demokrasi identik dengan kebebasan untuk menyuarakan pendapat, termasuk kebebasan bagi pihak pers. Kebebasan pers bukan berarti pers bisa semena-mena dalam hal penyampaian informasi. Tetapi kebebasan pers lebih mengarah pada kebebasan pers yang disertai dengan tanggung jawab sosial. Oleh sebab itu, pers harus bertanggung jawab terhadap publik terkait pemberitaan yang telah dikeluarkan. Selain itu, pers yang bebas adalah pers yang tidak melanggar ketentuan hak asasi manusia. Sebagai penganut sistem demokrasi, sudah menjadi kewajiban negara Indonesia untuk menegakan kebebasan pers. Melalui kebebasan pers masyarakat jadi mengetahui peristiwa-peristiwa yang terjadi, disini kita juga bisa mengetahui kinerja pemerintah.

Kebebasan pers juga diatur dalam undang-undang, ada dua undang-undang yang mengatur kebebasan pers yaitu :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjelaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Dalamundang-undang ini disebutkan bahwa:“Persadalah Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yangmelaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuklainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”

Perlu kita ketahui kebebasan pers adalah bentuk dari hak asasi warga negara, Kebebasan Pers itu sendiri adalah kebebasan berkomunikasi dan berpendapat dalam memberikan informasi kepada publik melalui media massa, baik media cetak, media online, maupun media elektronik. Karenanya kebebasan pers tidak boleh diganggu baik itu oleh pemerintah.

Kebebasan pers sangat penting untuk memperkuat demokrasi, pers sangat penting dalam membantu warga negara membuat keputusan yang tepat dalam meberikan informasi yang akurat, pers menjaga kekuasaan yang bertanggung jawab dan mengawasi kebijakan pemerintah.

REGULASI PERS

Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengaturan. Regulasi juga dapat diartikan sebagai aturan yang mengatur masyarakat. Sedangkan regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum. Regulasi juga merupakan segala yang mengatur kehidupan bersama selain itu regulasi juga mengatur etika. regulasi media adalah kontrol dan pembinaan media massa baik cetak maupun online oleh pemerintah dan lembaga lainnya.

Regulasi media merupakan sesuatu yang penting dalam penyebaran informasi. Regulasi ini lah yang mengatur segala sesuatunya yang berhubungan dengan media dan penyebaran informasi, Bayangkan saja jika tidak ada regulasi media yang jelas, pasti informasi-informasi yang tersebar akan tidak merata dan tidak sesuai.

Regulasi media di Indonesia sendiri bersumber pada UUD 1945 dan sosiokultural masyarakat. Di dalamnya mengatur berbagai macam hal mengenai media dan penyiaran di Indonesia. Regulasi media di Indonesia memiliki jenis sebagai berikut :

UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang informasi elektronik, transaksi elektronik, dokumen elektronik, sistem elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, jaringan sistem elektronik, agen elektronik, tandatangan elektronik.

UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur mengenai informasi publik, badan publik, komisi informasi, sengketa informasi public, mediasi, pengguna informasi publik, pejabat pengelola informasi.

UU No. 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman, yang mengatur film di Indonesia yaitu perfilman, kegiatan perfilman, usaha perfilman, iklan film, insan film, sensor film.

UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, yang mengatur tentang telekomunikasi di Indonesia, yaitu alat telekomunikasi, perangkat telekomunikasi, sarana dan prasarana telekomunikasi, pemancar radio, jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi, pemakai, pelanggan, pengguna.

UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, yang mengatur mengenai hak cipta, yaitu pencipta, ciptaan, dewan hak cipta, pemegang hak cipta, pengumuman, perbanyakan, potret, program komputer, pelaku, produser rekaman suara, lembaga penyiaran, lisensi.

Walaupun sudah ada aturan yang mengatur tentang keterbukaan dan kebebasan dalam menyampaikan informasi, akan tetapi sekarang ini banyak media yang seakan "diam" karena mereka tidak melaporkan dan memberikan informasi sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Hal ini tentu saja menjadikan rugi masyarakat karena mereka tidak mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya.

Syahid Hermansyah

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fisip Umj

Mata Kuliah Komunikasi Massa

Yang Diampu Sofia Hasna, S.I.Kom., M.A

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image