Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image aryadi putra alamsyah

Kekeliruan Penataan Shaf Shalat Berjamaah dalam Masyarakat

Agama | Friday, 30 Jun 2023, 13:56 WIB

Beberapa kekeliruan yang sering terjadi adalah penataan shaf yang tidak berurutan, shaf yang terlalu jauh atau terlalu dekat antara imam dan makmum, serta penataan shaf yang tidak memperhatikan perbedaan jenis kelamin. Padahal, penataan shaf yang benar adalah berurutan mulai dari shaf paling depan hingga paling belakang, dengan jarak antar shaf yang seimbang. Shaf shalat berjamaah bisa dikatakan rapih jika dalam penataan nya sesuai dengan petunjuk baginda Nabi Muhammad SAW dan terdapat keutamaan – keutamaan jika penataan shaf nya tepat. Lantas seperti apa yang dimaksud dengan shaf shalat yang rapih dan tepat dalam penataan nya?

//istockphoto.com/id/search/2/image=muslim+prayer

Rasulullah ﷺ bersabda: Sebaik-baiknya shaf-shaf lelaki itu di shaf paling awal dan seburuk-buruknya shaf lelaki itu shaf paling akhir. Dan sebaik-baiknya shaf-shaf perempuan itu di akhir dan seburuk-buruknya shaf perempuan itu di paling awal. (Hadits ini diriwayatkan Imam Muslim, Abu Dawud, Turmudzi dan Nasai).

Jika kita fahami bersama hadist nabi diatas bahwa shaf sholat antara laki-laki dan perempuan dibedakan , sehingga Rasululloh SAW meyebutkan bahwa terdapat keutamaan shaf bagi laki-laki di shaf pertama dan keutamaan shaf bagi perempuan terdapat diakhir. Namun demikian masih saja terdapat kekeliruan dalam penataaan shaf sholat berjamaah di masyarakat dan bagaimana hukum sholat nya? Demikian penulis mencantumkan penjelasan ulama kontemporer dalam menyikapi permasalahan shaf sholat.

1). Ustaz Adi Hidayat Lc.,M.A.

Dalam kitab muslim dijelaskan pada hadits nomor 440 : : Rasulullah ﷺ bersabda: Sebaik-baiknya shaf-shaf lelaki itu di shaf paling awal dan seburuk-buruknya shaf lelaki itu shaf paling akhir. Dan sebaik-baiknya shaf-shaf perempuan itu di akhir dan seburuk-buruknya shaf perempuan itu di paling awal. Yang dimaksud dari hadis nabi diatas seperti yang dikomentari oleh Al-Imam An-Nawawi beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud Rosululloh SAW bagaimana menempatkan shaf laki-laki dan perempuan supaya tidak bercampur . Karna itu diatur shaf laki laki diatur paling depan sedangkan perempuan dibelakang , dibelakang dalam artian diberikan jarak supaya tidak ada ketercampuran antara laki-laki dan perempuan demikian penjelasan dari Imam An-Nawawi. Bahkan Al-Imam Al-Ghazali dalam Kitabnya Ihya Ulumuddin beliau menjelaskan “hendaknya dibuat satu hijab ,yang menjadi penghalang antara shaf laki-laki dan perempuan” dan diantara fungsi hijab itu melanjutkan pandangan dari Imam An-Nawawi supaya tidak terjadi percampuran bukan hanya secara fisikal tapi juga secara non fisik yang berdampak menganggu kekhusyuan sholat (ujar Ustaz Adi Hidayat dalam penjelasannya). Lebih lanjut, bagaimana kalo ada perempuan yang bercampur dengan laki di satu shaf yang sama? Maka disini dibagi dua bagian oleh para ulama:

1) Jika ketercampuran di satu shaf yang sama tanpa adanya penghalang/ hijab sehingga dapat bersentuhan maka hukum sholatnya batal. Para ulama sepakat tidak ada perbedaan (ujar Ustaz Adi Hidayat).

2) Jika dalam ketercampuran itu ada skat/penghalang seperti kursi dan lain-lain maka ada dua pendapat :

a). Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa berpotensi dapat membatalkan yang laki-laki, karena bisa jadi laki-laki ada hasrat tertentu, memikirkan atau menggambarkan hal-hal tertentu yang mungkin berpengaruh karna keberadaan wanita yang solat disampingnya.

b). Jumhur ulama berpendapat (Maliki,Syafi’i dan Hambali) makruh.

2) Buya Yahya Zainul Ma’arif Lc.,M.A.

Dalam kitab fathul mu’in dijelaskan “termasuk salah satu sunnah yang dilalaikan dan dilupakan meluruskan barisan dan merapatkan nya”. Dan selama ini yang kami amati sebaik-baik kitab yang mengajarkan sholat berjamaah adalah kitab fathul mu’in dan hasyiyah I’anatut tholibin yang sangat sempurna, sehingga tidak akan berbeda yang terjadi dimasyarakat yang notaben nya penganut Syafi’i (ujar Buya) . Lanjut Buya menjelaskan bahwa dalam penataan shaf sholat berjamaah sebaiknya dirapatkan dan diluruskan sehingga tidak ada celah, dalam kitab fathul mu’in menyebutkan bahwa merapatkan antara bahu dengan bahu kaki dengan kaki. Hendaknya penataan shaf sholat berjamaah laki-laki dan perempuan dibedakan , jika perempuan berjamaah dengan muslimah lainnya maka untuk posisi imam nya beda dengan laki-laki ,posisi imam pada jamaah muslimah hendaklah pada satu shaf baris pertama (sejajar) dengan posisi maju sedikit oleh karnanya lebih tertutup, dengan demikian yang diajarkan pada mazhab Syafi’i (ujar Buya).

Demikian penjelasan ulama kontemporer diatas mengenai penataan shaf yang tepat sesuai dengan petunjuk baginda Nabi Muhammad SAW dan tentunya melalui kitab-kitab fiqh yang dikaji. Penulis dapat menyimpulkan bahwa masih terdapat kekeliruan penataan shaf sholat dalam masyarakat terutama dalam posisi shaf antara jamaah laki-laki dengan jamaah perempuan ,jika pada shaf pertama laki-laki tercampur dengan perempuan sehingga bersentuhan tanpa adanya penghalang maka hukum sholatnya batal (jumhur ulama). Dan sebaliknya jika pada satu shaf yang sama tercampur antara laki-laki dengan perempuan terdapat penghalang maka hal ini hukum solat nya makruh (mazhab Maliki, Sayfi’i, Dan Hambali). Namun terdapat perbedaan dengan pandangan Imam Hanafi, Imam Hanafi berpendapat bahwa berpotensi batal untuk yang laki- laki dikarnakan hawatir laki-laki memiliki hasrat tertentu sehingga dapat mengganggu kekhusyuan solatnya. Selanjutnya kekeliruan masyarakat pada posisi shaf imam jamaah perempuan, penempatan posisi imam pada jamaah perempuan itu berbeda dengan posisi imam jamaah laki-laki dalam konteks jamaah perempuan pisah tidak digabung dengan jamaah laki-laki. Posisi imam pada jamaah laki-laki itu berbeda dengan makmum, imam paling depan dan sendiri, sedangkan pada posisi shaf sholat berjamaah perempuan , imam nya sejajar di shaf pertama dengan makmum, dengan posisi maju sedikit agar menjadi pembeda dengan makmum. Penulis dalam rangka dakwah menyarankan kepada umat muslim dan muslimah agar mengikuti jumhur ulama terkait penataan posisi shaf sholat berjamaah yang baik dan benar, dengan demikian mendapati kesempurnaan dalam pelaksanaan sholat berjamaah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image