Jalan Pintas Menjadi Kaya : Benarkah Robot Trading Solusinya?
Bisnis | 2023-06-28 12:55:03Polisi telah menahan Wahyu Kenzo, seorang crazy rich Surabaya pada 5 Maret 2023, terkait dugaan penipuan dan pelanggaran ITE terkait robot trading Auto Trade Gold (ATG). Tidak main-main, Wahyu berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 9 triliun dari penipuan melalui robot trading ATG, (Prastyo, 2023).
Penangkapan Wahyu Kenzo menambah daftar panjang kasus penipuan yang menggunakan kedok robot trading di Indonesia. Sebelumnya, telah tercatat empat kasus besar investasi bodong sepanjang tahun 2022, antara lain:
- Viral Blast pada Februari 2022, melibatkan 12.000 orang yang mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 triliun.
- DNA Pro pada Maret 2022, melibatkan 3.600 orang yang mengalami kerugian sebesar Rp 550 miliar.
- Fahrenheit pada Maret 2022, melibatkan 1.400 orang yang mengalami kerugian sebesar Rp 550 miliar.
- Net89 pada Oktober 2022, melibatkan 4.000 orang yang mengalami kerugian sebesar Rp 3 triliun.
Tren terbaru dalam fenomena "mimpi menjadi kaya secara instan" telah menyebabkan banyak orang enggan untuk bekerja keras, disiplin, dan bersabar dalam mencapai impian mereka. Sebagai akibatnya, mereka mencari jalan pintas dan solusi instan, termasuk melipatgandakan kekayaan mereka melalui investasi robot trading.
Alasan lain yang melatarbelakangi praktik investasi bodong adalah rendahnya literasi keuangan di kalangan masyarakat. Dengan menjanjikan kekayaan tanpa perlu bekerja keras, banyak orang tergoda untuk berinvestasi.
Menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2022 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat literasi keuangan di Indonesia mencapai 49,68%. Artinya, masih ada 50,32% penduduk Indonesia lainnya yang belum memiliki tingkat literasi keuangan yang optimal.
Robot trading, juga dikenal sebagai robot forex (foreign exchange), adalah sebuah alat yang dikembangkan untuk melakukan trading secara otomatis. Menurut asktraders.com, teknologi ini juga dikenal dengan sebutan Expert Advisors (EA) yang berfungsi untuk mengontrol trading secara otomatis, sehingga trader dapat melibatkan diri dalam kegiatan lain sambil memastikan bahwa trading dilakukan pada waktu yang tepat dan mengambil langkah terbaik.
Teknologi EA, atau robot trading, dirancang sebagai alat bantu bagi para trader dalam melakukan trading di instrumen keuangan, terutama dalam trading forex. Robot trading akan terus memantau pasar selama 24 jam dan mengirimkan hasil analisanya kepada trader.
Namun, keputusan akhir untuk melakukan transaksi atau tidak tetap berada di tangan trader. Robot trading hanya memberikan rekomendasi atau sinyal trading, dan trader masih memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah akan mengikuti saran tersebut atau tidak.
Bagi masyarakat yang berencana menggunakan robot trading dalam berinvestasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar terhindar dari penyedia robot trading bodong. Berikut adalah tiga hal yang perlu dipertimbangkan:
# Hindari trading dengan keuntungan tetap. Tidak peduli seberapa canggihnya robot trading atau seberapa hebatnya broker, dalam investasi tidak ada yang pasti. Tidak masuk akal untuk mengklaim bahwa broker tertentu dengan menggunakan robot trading-nya dapat menjamin pertumbuhan investasi hingga mencapai persentase tertentu dalam jangka waktu tertentu.
# Hindari trading yang membatasi broker. Ada kemungkinan bahwa beberapa broker mungkin mencoba untuk memanipulasi trading agar terlihat seolah-olah harga pasar mengakomodasi pencapaian target investasi yang dijanjikan melalui transaksi fiktif.
# Hindari trading dengan robot fiktif. Dalam hal ini perusahaan investasi tidak dapat memperlihatkan bentuk fisik (software) dari robot trading tersebut. Selain itu, pengguna jarang diberikan penjelasan rinci mengenai algoritma dan mekanisme kerja robot trading tersebut. Akibatnya, pengguna tidak memiliki pemahaman mendalam tentang potensi kelemahan yang mungkin ada dalam robot trading tersebut.
Selain tiga hal yang disebutkan sebelumnya, penting bagi masyarakat untuk mengingat konsep "2L" sebelum berinvestasi. Pertama adalah Legalitas; masyarakat harus memastikan legalitas perusahaan, terutama penyedia robot trading, sebelum melakukan investasi. Hal ini dapat dilakukan dengan memeriksa keabsahan perusahaan tersebut melalui OJK dan BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
Menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar BAPPEBTI, Tirta Karma Senjaya, semua kegiatan trading harus memiliki izin dari BAPPEBTI atau OJK. "Secara prinsip, penggunaan robot trading dalam kegiatan perdagangan berjangka komoditi atau efek akan menjadi ilegal tanpa izin dari BAPPEBTI atau OJK," kata Tirta kepada CNBC Indonesia pada Kamis (3/2/2022).
Selanjutnya, yang kedua dari konsep "2L" adalah Logis. Masyarakat diharapkan untuk berpikir secara logis dan bijaksana dalam menghitung apakah investasi yang ditawarkan, terutama jika menggunakan robot trading, masuk akal atau terlalu berlebihan.
Tawaran investasi yang menjanjikan pertumbuhan uang yang cepat dan otomatis tanpa risiko kerugian mungkin sangat menggoda bagi banyak orang, namun hal tersebut perlu diwaspadai. Keamanan dalam berinvestasi harus menjadi faktor utama yang dipertimbangkan saat memilih instrumen investasi, terutama ketika menggunakan robot trading.
Banyak orang memiliki persepsi yang salah bahwa trading adalah cara cepat dan mudah untuk menjadi kaya. Hal ini menyebabkan banyak orang yang ingin terjun ke dunia trading dan ingin menjadi trader tanpa mau meluangkan waktu untuk mempelajari ilmu trading secara mendalam.
Investasi dalam trading atau menjadi seorang trader tidaklah mudah. Ada banyak faktor yang memengaruhi keberhasilan dalam hal tersebut, seperti melakukan analisis pasar yang tepat dan akurat, memiliki manajemen risiko yang baik, mengelola emosi dengan bijak, serta menjaga disiplin dan kesabaran dalam mengikuti strategi trading yang telah ditetapkan.
Theodulus Mauliate Nugroho // Mahasiswa Ekonomi (Manajemen) Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Pegiat Usaha Gula Merah Tebu & Kelapa, Trader Gold & Forex
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.