Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Rizal Rahman

Pelecehan Seksual Verbal dalam Satu Fraksi: Apakah Termasuk Dendam Pribadi?

Edukasi | Sunday, 25 Jun 2023, 21:34 WIB

ilustrasi gambar pelecehan seksual : https://www.shutterstock.com/id/search/pelecehan-seksual
Ketua komisi VII DPR-RI alami kasus pelecehan seksual secara verbal. Sugeng suparwoto, salah satu anggota fraksi partai politik Nasdem terdakwa menjadi pelaku pelecehan seksual verbal kepada Team satu partainya Ammy Amalia Fatma Surya (AFS).Ammy Amalia Fatma Surya merupakan salah satu anggota DPR-RI periode 2014-2019. Ammy mengaku sudah mengatakan hal ini kepada pihak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), karena menurutnya selain MKD merupakan pihak yang berwajib untuk bertanggung jawab atas kasus ini dan harus segera dilaporkan karena dia memiliki hak sebagai warga negara pada dirinya. Pengaduan ini sudah diterima oleh wakil ketua MKD DPR RI, Habiburokhman pada Jumat (9/6).

“ini di MKD menerima laporan dari mbak Ammy Amalia, beliau orangnya hadir, terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos”. Ujar Habiburokhman, selaku wakil ketua MKD DPR RI.

Kemudian disisi lain ketua komisi VII DPR RI kini angkat bicara soal kasus yang saat ini sedang mencuat dalam dunia maya saat ini, menurutnya apa yang sudah diadukan oleh rekannya itu adalah pesan tahun lalu pada tahun 2022, pesan yang sudah satu tahun lalu mereka berkomunikasi dengan rekannya Ammy Amalia, dan dalam ucapannya ketika itu menurutnya Ammy dan Sugeng dalam suasana bercanda-candaan, Sugeng pun kaget mengapa Ammy bisa melaporkan kejadian seperti ini.

“Apa yang diadukannya itu ternyata adalah sebuah komunikasi di tahun 2022 yang lalu, satu tahun yang lalu. Kalau tidak salah kurang lebih bulan Maret 2022, dan waktu itu dalam suasana bercanda-candaan,” terang Sugeng di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023). Sugeng menuturkan bahwa sebenarnya awal mula ketika mereka hanya telponan via handphone biasa saja, dikarenakan ada hal yang menghambat diskusi mereka sinyal yang jelek, kemudian berlanjut menggunakan via chat whatsapp.“sebelum sampai rumah itu ada diskusi-diskusi melalui telepon sebelum rumah, maka handphone-nya tidak bagus maka saya WA-WA-an. Saya bilang sudah dirumah.

Kalau mau ketemu ya silahkan saya ada dirumah. Dia mengatakan dia juga sudah dirumah. Saya tanya, ‘lagi ngapain?’. Lagi mandi’. Itulah yang dikatakan tapi dalam suasana-suasana yang juga bercanda-canda. Saya bilang, ‘foto dong’” ujar Sugeng mengungkap alur yang menurutnya itu yang benar terjadi.

Dalam menanggapi apa yang diadukan oleh saudara AFS Sugeng dengan tegas menyatakan penuh dengan percaya diri bahwa itu hanya candaan, memang Ketika itu memang Sugeng merespons balik dengan mengirimkan pesan kepada AFS meminta foto, namun lagi lagi dalam ucapannya Sugeng hanya candaan.Meski Sugeng memang mengakui dalam percakapannya itu, namun Sugeng menegaskan bahwa dirinya tidak sama sekali menyentuh atau bersentuhan dengan saudara AFS.dan semenjak kejadian tersebut di tahun 2022 sampai saat ini dirinya dan AFS hubungan sebagai rekan kerja berjalan dengan baik mengingat mereka merupakan kader terbaik Nasdem.

Dalam hal ini perlu digaris bawahi bahwa pelecehan seksual verbal bukan hanya via chat whatsapp, dengan kita menghina suatu suku ataupun adat Ketika orang yang dituju tidak menerima apa yang kita katakan maka boleh korban untuk mengadukan kepada pihak yang berwajib. Akan tetapi menurut KUHP terkait pelecehan seksual verbal ini masih adanya pro kontra dalam menggunakan pasal mana yang pas untuk kasus tersebut, dapat menggunakan pasal 281 KUHP dan pasal 406 KUHP UU/2023.

Ada pula yang berpendapat bisa menggunakan pasal 315b KUHP dan pasal 436 UU 1/2023 tentang penghinaan ringan.Dalam unggahannya, Suara.com-juru bicara Ammy, Lavenia Nababan mengungkapkan bahwa terkait aduan yang dikeluarkan oleh rekannya Ammy merupakan murni masalah internalnya antara mereka berdua bukan karena urusan partai atau fraksi. “tidak, tidak (ada motif politik ). Hal ini murni pribadi dan karena tidak ada tindak lanjut di internal partai makanya dibawa ke ranah hukum,” kata Lavenia di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023).

Juru bicara Ammy, Lavenia menjelaskan bahwa rekannya Ammy membawa kasus ini ke ranah hukum bukan serta merta memang langsung membawa atau mengadukan ini ke ranah hukum, tetapi Ammy sudah mengatakan hal ini kepada internal fraksinya/partainya dari semenjak kejadian tahun 2022 lalu, namun sampai saat ini belum adanya penanganan khusus untuk Ammy terkait masalah yang diajukannya. Maka dari itu Ammy membawa kasus ini ke ranah hukum, agar cepat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib atas masalah ini, karena Ammy mengatakan bahwa ini merupakan hak saya sebagai warga negara.

 

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image